TATA TERTIB
PERSIDANGAN SIDANG UMUM
MAJELIS
PERMUSYAWARATAN MAHASISWA
KELUARGA BESAR
MAHASISWA
UNIVERSITAS
MERCU BUANA
BAB
I
NAMA,
WAKTU DAN TEMPAT
PASAL
1
Tata Tertib Persidangan Sidang Umum
Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Mercu
Buana untuk selanjutnya disebut Tatib SU MPM KBM-UMB.
PASAL
2
SU MPM KBM-UMB dilaksanakan pada
hari Jumat-Minggu 30 Juli - 1 Agustus 2010.
PASAL
3
SU MPM KBM-UMB dilaksanakan di
Wisma Hosanah Cimacan, Cianjur.
BAB
II
KEDUDUKAN,
TUGAS DAN WEWENANG
PASAL
4
SU MPM KBM-UMB merupakan forum tertinggi
dalam lembaga kemahasiswaan KBM-UMB.
PASAL 5
SU mempunyai tugas yaitu :
1.
Memutuskan Tatib SU MPM
KBM-UMB dalam satu periode kepengurusan.
- Menetapkan
Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga KBM-UMB.
- Menetapkan
Garis-garis Besar Haluan Program KBM-UMB.
- Menetapkan
Rekomendasi.
- Menetapkan
Ketetapan lain yang dianggap perlu.
PASAL
6
SU MPM KBM-UMB
mempunyai wewenang :
1. Mengubah
dan menetapkan AD/ART KBM-UMB.
2. Membuat
ketetapan-ketetapan tambahan yang dianggap perlu.
BAB
III
PESERTA
SIDANG
PASAL
7
1.
Peserta sidang adalah
peserta penuh, peserta tamu, peserta
peninjau, peserta undangan khusus, dan peserta biasa.
2. Peserta
penuh adalah pleno MPM dan delegasi BEM-UMB, UKM, DPM-F, BEM-F, dan HMJ.
3. Peserta
tamu adalah delegasi Rektorat dan Dekanat.
4. Peserta
peninjau adalah alumni yang pernah menjabat di kepengurusan KBM-UMB.
5. Peserta
undangan khusus adalah utusan lembaga yang mempresentasikan usulan pendirian
lembaga baru yang bersangkutan.
6.
Peserta
biasa adalah peserta tambahan yang diundang dari utusan Lembaga Universitas
Mercu Buana untuk mengikuti sidang umum.
PASAL
8
1.
Hak peserta sidang
adalah:
a.
Mengajukan dan menolak
usul, pendapat serta mengajukan dan menjawab pertanyaan, yang selanjutnya
disebut hak bicara.
b. Memilih
dan dipilih, memberi dan menolak pada pemungutan suara yang selanjutnya disebut
hak suara.
2. Peserta
penuh memiliki hak bicara dan hak suara.
3. Peserta
tamu hanya memiliki hak bicara.
4. Peserta
Peninjau hanya memiliki hak bicara.
5. Peserta
Undangan khusus tidak memiliki hak bicara dan hak suara tetapi hanya berhak
mempresentasikan pendirian lembaga yang bersangkutan.
6. Peserta
biasa tidak memiliki hak bicara dan hak suara.
PASAL
9
Jumlah peserta sidang terdiri dari :
1.
Pleno MPM yang
berjumlah 33 orang.
2. Delegasi
BEM-U yang berjumlah 7 orang.
3. Delegasi
DPM-F yang berjumlah 2 orang.
4. Delegasi
BEM-F yang berjumlah 2 orang.
5. Delegasi
HMJ yang berjumlah 2 orang.
6. Delegasi
UKM yang berjumlah 2 orang.
PASAL
10
Peserta sidang wajib :
1.
Mengikuti ketentuan
Tatib SU MPM KBM-UMB.
2. Mengikuti
seluruh rangkaian acara yang telah disusun Panitia SU MPM KBM-UMB, kecuali
peserta tamu.
3. Meminta
persetujuan Presidium pimpinan sidang apabila meninggalkan ruang sidang
4. Menjaga
ketertiban sidang yang kondusif .
BAB
IV
SANKSI
PASAL
11
1. Sanksi berupa
peringatan, diberikan apabila peserta sidang tersebut melanggar kewajiban
sebagaimana di atur dalam Tatib SU MPM KBM-UMB.
2. Setelah peserta sidang
diperingatkan oleh presidium pimpinan sidang sebanyak tiga kali, maka presidium
pimpinan sidang berhak mengeluarkan peserta sidang tersebut dari ruang sidang
dengan persetujuan forum.
3. Peserta
dianggap menggundurkan diri apabila tidak mengikuti persidangan sebanyak dua
kali dengan alasan yang dapat diterima oleh forum.
BAB
V
PERSIDANGAN
PERSIDANGAN
PASAL
12
1.
Sidang Umum terdiri
dari Sidang Pleno, Sidang Komisi, dan Sidang Paripurna.
2.
Sidang Pleno adalah
sidang yang mengesahkan keputusan dan ketetapan SU MPM KBM-UMB.
3. Sidang
Komisi adalah sidang yang menghasilkan rancangan ketetapan SU MPM KBM-UMB.
4. Sidang
Paripurna adalah sidang yang membacakan hasil keputusan dan ketetapan SU MPM
KBM-UMB.
PASAL
13
Sidang Pleno dihadiri oleh peserta yang
telah terdaftar pada Sidang Pleno awal.
PASAL
I4
Sidang Pleno terdiri atas :
1.
Sidang Pleno awal,
adalah sidang yang mengesahkan Tatib SU MPM KBM-UMB.
2. Sidang
Pleno akhir, adalah sidang yang mengesahkan ketetapan SU MPM KBM-UMB.
PASAL
15
Sidang Komisi dihadiri oleh peserta
sidang yang telah ditentukan pada Sidang Pleno awal.
BAB
VI
KUORUM
PASAL
16
1. Sidang Umum dinyatakan
sah apabila dihadiri oleh seluruh peserta penuh yang telah terdaftar (peserta
sidang hadir minimal 2/3 dari peserta penuh).
2. Bila
ayat 1 tidak terpenuhi maka sidang ditunda 1 x 10 menit.
3. Bila
ayat 2 tidak terpenuhi maka sidang dianggap sah.
4. Semua
keputusan diambil secara musyawarah untuk mufakat atau disetujui oleh setengah
n + 1 dari peserta penuh yang hadir.
BAB
VII
INTERUPSI
PASAL
17
Peserta berhak mengajukan interupsi
kepada presidium pimpinan sidang.
PASAL
18
Jenis interupsi sebagai berikut :
1.
Interuption of Order,
cukup dikatakan "interupsi".
2. lnteruption
of Information, cukup dikatakan "informasi".
3. Interuption
of Clearance, cukup dikatakan "klarifikasi".
4. Point
of Privillege, cukup dikatakan "istimewa".
PASAL
19
Jika interupsi yang dilakukan tidak
sesuai dengan bobot tingkatan interupsi maka peserta sidang tersebut
diperingatkan oleh presidium pimpinan sidang.
PASAL
20
lnterupsi tidak dapat diinterupsi
kembali.
BAB
VIII
PUTUSAN
PASAL
21
1.
Bentuk keputusan SU MPM
KBM-UMB terdiri dari ketetapan SU MPM KBM-UMB.
2. Keputusan
SU MPM KBM-UMB adalah putusan kelembagaan yang mempunyai kekuatan hukum di
dalam KBM-UMB.
PASAL
22
Apabila terjadi pemungutan suara tentang
calon maupun usul atau pendapat, tiap peserta penuh mempunyai satu hak suara.
PASAL
23
Pengambilan putusan sedapat-dapatnya
diusahakan dengan asas musyawarah untuk mufakat, dan apabila tidak tercapai
permufakatan, dilakukan lobby selama-Iamanya 1 x 10 menit.
PASAL
24
Pemungutan suara dilakukan apabila pada
pasal 23 tidak tercapai.
PASAL
25
Bila hasil pemungutan suara sama
banyaknya, maka diadakan pemungutan suara untuk kedua kalinya.
PASAL
26
Bila hasil pemungutan suara masih sama
banyak, mekanisme pengambilan putusan diserahkan kepada kebijaksanaan presidium
pimpinan sidang dengan melihat perkembangan suara dalam forum.
BAB
IX
PRESIDIUM
PIMPlNAN SIDANG
PASAL
27
1. Yang
dimaksud dengan Presidium Pimpinan Sidang adalah Pimpinan Sidang Pleno, Sidang
Komisi, dan Sidang Paripurna KBM-UMB.
2. Presidium
pimpinan sidang terdiri dari seorang ketua merangkap anggota dan dua orang
anggota.
PASAL
28
Selama presidium pimpinan sidang belum
terpilih untuk sementara waktu sidang dipimpin oleh panitia pengarah (SC).
PASAL
29
Dalam melaksanakan tugasnya, Presidium
Pimpinan Sidang dibantu oleh satu orang anggota dan satu orang notulen.
PASAL
30
Presidium pimpinan sidang berhak
menerima dan mcnolak interupsi dari peserta sidang.
PASAL
31
Presidium pimpinan sidang dipilih dari
peserta penuh SU MPM KBM-UMB.
BAB
X
ATURAN
TAMBAHAN
PASAL
32
Presidium Pimpinan Sidang mempunyai
wewenang penuh dalam menerima atau menolak peserta sidang yang datang
terlambat.
PASAL
33
Aturan ketukan palu sidang adalah
sebagai berikut :
1.
Pembuka dan penutup
sidang diketuk sebanyak tiga kali.
2. Pemberian
dan pencabutan skorsing sidang diketuk sebanyak dua kali.
3. Putusan
diketuk sebanyak satu kali.
BAB
XI
PENUTUP
PASAL
34
Hal-hal
yang perlu dibicarakan mengenai beberapa hal yang penting merupakan wewenang
dari pimpinan sidang namun tetap memperhatikan persetujuan forum.
Diadaptasi Of : Rudini
Mulya [41610010035] _ Teknik Industri
UMB 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar