Minggu, 26 Agustus 2012

TATA TERTIB PERSIDANGAN SIDANG UMUM MPM _ UMB 2010





TATA TERTIB PERSIDANGAN SIDANG UMUM
MAJELIS PERMUSYAWARATAN MAHASISWA
KELUARGA BESAR MAHASISWA
UNIVERSITAS MERCU BUANA


BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT

PASAL 1

Tata Tertib Persidangan Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Mercu Buana untuk selanjutnya disebut Tatib SU MPM KBM-UMB.

PASAL 2

SU MPM KBM-UMB dilaksanakan pada hari Jumat-Minggu 30 Juli - 1 Agustus  2010.

PASAL 3

SU MPM KBM-UMB dilaksanakan di Wisma Hosanah Cimacan, Cianjur.


BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS DAN WEWENANG

PASAL 4

SU MPM KBM-UMB merupakan forum tertinggi dalam lembaga kemahasiswaan KBM-UMB.
PASAL 5

SU mempunyai tugas yaitu :

             1.      Memutuskan Tatib SU MPM KBM-UMB dalam satu periode kepengurusan.
  1. Menetapkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga KBM-UMB.
  2. Menetapkan Garis-garis Besar Haluan Program KBM-UMB.
  3. Menetapkan Rekomendasi.
  4. Menetapkan Ketetapan lain yang dianggap perlu.

PASAL 6

SU MPM KBM-UMB mempunyai wewenang :

1.      Mengubah dan menetapkan AD/ART KBM-UMB.
2.      Membuat ketetapan-ketetapan tambahan yang dianggap perlu.


BAB III
PESERTA SIDANG

PASAL 7

1.      Peserta sidang adalah peserta penuh, peserta tamu, peserta peninjau, peserta undangan khusus, dan peserta biasa.
2.      Peserta penuh adalah pleno MPM dan delegasi BEM-UMB, UKM, DPM-F, BEM-F, dan HMJ.
3.      Peserta tamu adalah delegasi Rektorat dan Dekanat.
4.      Peserta peninjau adalah alumni yang pernah menjabat di kepengurusan KBM-UMB.
5.      Peserta undangan khusus adalah utusan lembaga yang mempresentasikan usulan pendirian lembaga baru yang bersangkutan.
6.     Peserta biasa adalah peserta tambahan yang diundang dari utusan Lembaga Universitas Mercu Buana untuk mengikuti sidang umum.


PASAL 8

1.      Hak peserta sidang adalah:

a.       Mengajukan dan menolak usul, pendapat serta mengajukan dan menjawab pertanyaan, yang selanjutnya disebut hak bicara.
b.      Memilih dan dipilih, memberi dan menolak pada pemungutan suara yang selanjutnya disebut hak suara.

2.      Peserta penuh memiliki hak bicara dan hak suara.
3.      Peserta tamu hanya memiliki hak bicara.
4.      Peserta Peninjau hanya memiliki hak bicara.
5.  Peserta Undangan khusus tidak memiliki hak bicara dan hak suara tetapi hanya berhak mempresentasikan pendirian lembaga yang bersangkutan.
6.      Peserta biasa tidak memiliki hak bicara dan hak suara.


PASAL 9

Jumlah peserta sidang terdiri dari :

1.      Pleno MPM yang berjumlah 33 orang.
2.      Delegasi BEM-U yang berjumlah 7 orang.
3.      Delegasi DPM-F yang berjumlah 2 orang.
4.      Delegasi BEM-F yang berjumlah 2 orang.
5.      Delegasi HMJ yang berjumlah 2 orang.
6.      Delegasi UKM yang berjumlah 2 orang.


PASAL 10

Peserta sidang wajib :

1.      Mengikuti ketentuan Tatib SU MPM KBM-UMB.
2.   Mengikuti seluruh rangkaian acara yang telah disusun Panitia SU MPM KBM-UMB, kecuali peserta tamu.
3.      Meminta persetujuan Presidium pimpinan sidang apabila meninggalkan ruang sidang
4.      Menjaga ketertiban sidang yang kondusif .



BAB IV
SANKSI

PASAL 11

1.  Sanksi berupa peringatan, diberikan apabila peserta sidang tersebut melanggar kewajiban sebagaimana di atur dalam Tatib SU MPM KBM-UMB.
2.   Setelah peserta sidang diperingatkan oleh presidium pimpinan sidang sebanyak tiga kali, maka presidium pimpinan sidang berhak mengeluarkan peserta sidang tersebut dari ruang sidang dengan persetujuan forum.
3.   Peserta dianggap menggundurkan diri apabila tidak mengikuti persidangan sebanyak dua kali dengan alasan yang dapat diterima oleh forum.



BAB V
PERSIDANGAN

PASAL 12

1.      Sidang Umum terdiri dari Sidang Pleno, Sidang Komisi, dan Sidang Paripurna.
2.      Sidang Pleno adalah sidang yang mengesahkan keputusan dan ketetapan SU MPM KBM-UMB.
3.      Sidang Komisi adalah sidang yang menghasilkan rancangan ketetapan SU MPM KBM-UMB.
4.      Sidang Paripurna adalah sidang yang membacakan hasil keputusan dan ketetapan SU MPM KBM-UMB.

PASAL 13

Sidang Pleno dihadiri oleh peserta yang telah terdaftar pada Sidang Pleno awal.


PASAL I4

Sidang Pleno terdiri atas :

1.      Sidang Pleno awal, adalah sidang yang mengesahkan Tatib SU MPM KBM-UMB.
2.      Sidang Pleno akhir, adalah sidang yang mengesahkan ketetapan SU MPM KBM-UMB.

PASAL 15
Sidang Komisi dihadiri oleh peserta sidang yang telah ditentukan pada Sidang Pleno awal.



BAB VI
KUORUM

PASAL 16

1.   Sidang Umum dinyatakan sah apabila dihadiri oleh seluruh peserta penuh yang telah terdaftar (peserta sidang hadir minimal 2/3 dari peserta penuh).
2.      Bila ayat 1 tidak terpenuhi maka sidang ditunda 1 x 10 menit.
3.      Bila ayat 2 tidak terpenuhi maka sidang dianggap sah.
4.     Semua keputusan diambil secara musyawarah untuk mufakat atau disetujui oleh setengah n + 1 dari peserta penuh yang hadir.


BAB VII
INTERUPSI

PASAL 17

Peserta berhak mengajukan interupsi kepada presidium pimpinan sidang.

PASAL 18

Jenis interupsi sebagai berikut :

1.      Interuption of Order, cukup dikatakan "interupsi".
2.      lnteruption of Information, cukup dikatakan "informasi".
3.      Interuption of Clearance, cukup dikatakan "klarifikasi".
4.      Point of Privillege, cukup dikatakan "istimewa".

PASAL 19

Jika interupsi yang dilakukan tidak sesuai dengan bobot tingkatan interupsi maka peserta sidang tersebut diperingatkan oleh presidium pimpinan sidang.


PASAL 20

lnterupsi tidak dapat diinterupsi kembali.



BAB VIII
PUTUSAN

PASAL 21

1.      Bentuk keputusan SU MPM KBM-UMB terdiri dari ketetapan SU MPM KBM-UMB.
2.      Keputusan SU MPM KBM-UMB adalah putusan kelembagaan yang mempunyai kekuatan hukum di dalam KBM-UMB.

PASAL 22

Apabila terjadi pemungutan suara tentang calon maupun usul atau pendapat, tiap peserta penuh mempunyai satu hak suara.

PASAL 23

Pengambilan putusan sedapat-dapatnya diusahakan dengan asas musyawarah untuk mufakat, dan apabila tidak tercapai permufakatan, dilakukan lobby selama-Iamanya 1 x 10 menit.

PASAL 24

Pemungutan suara dilakukan apabila pada pasal 23 tidak tercapai.

PASAL 25

Bila hasil pemungutan suara sama banyaknya, maka diadakan pemungutan suara untuk kedua kalinya.

PASAL 26

Bila hasil pemungutan suara masih sama banyak, mekanisme pengambilan putusan diserahkan kepada kebijaksanaan presidium pimpinan sidang dengan melihat perkembangan suara dalam forum.



BAB IX
PRESIDIUM PIMPlNAN SIDANG

PASAL 27

1.      Yang dimaksud dengan Presidium Pimpinan Sidang adalah Pimpinan Sidang Pleno, Sidang Komisi, dan Sidang Paripurna KBM-UMB.
2.      Presidium pimpinan sidang terdiri dari seorang ketua merangkap anggota dan dua orang anggota.

PASAL 28

Selama presidium pimpinan sidang belum terpilih untuk sementara waktu sidang dipimpin oleh panitia pengarah (SC).

PASAL 29

Dalam melaksanakan tugasnya, Presidium Pimpinan Sidang dibantu oleh satu orang anggota dan satu orang notulen.

PASAL 30

Presidium pimpinan sidang berhak menerima dan mcnolak interupsi dari peserta sidang.

PASAL 31

Presidium pimpinan sidang dipilih dari peserta penuh SU MPM KBM-UMB.



BAB X
ATURAN TAMBAHAN

PASAL 32

Presidium Pimpinan Sidang mempunyai wewenang penuh dalam menerima atau menolak peserta sidang yang datang terlambat.

PASAL 33

Aturan ketukan palu sidang adalah sebagai berikut :

1.      Pembuka dan penutup sidang diketuk sebanyak tiga kali.
2.      Pemberian dan pencabutan skorsing sidang diketuk sebanyak dua kali.
3.      Putusan diketuk sebanyak satu kali.



BAB XI
PENUTUP

PASAL 34

Hal-hal yang perlu dibicarakan mengenai beberapa hal yang penting merupakan wewenang dari pimpinan sidang namun tetap memperhatikan persetujuan forum.


Diadaptasi Of : Rudini Mulya [41610010035]  _ Teknik Industri UMB 2012 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar