PERATURAN
DISIPLIN DAN TATA TERTIB MAHASISWA
KELUARGA
BESAR MAHASISWA
UNIVERSITAS
MERCU BUANA
Dengan
nama ALLAH Yang Maha Pengaasih dan Penyayang. Siding Umum Majelis
Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Mercu Buana
setelah :
Menimbang
:
1. Bahwa
segenap anggota KBM-UMB adalah insan yang bertaqwa, bermoral, beriman,
berintelektualitas yang sangat diharapkan oleh masyarakat disekitar
lingkungannya.
2.
Bahwa
peraturan disiplin dan tata tertib mahasiswa sangat penting diaktualitaskan
oleh segenap anggota KBM-UMB.
3. Bahwa
oleh karena itu, MPM UMB melalui Sidang Umum membuat ketetapan tentang
peraturan disiplin dan tata tertib mahasiswa KBM-UMB.
Mengingat
:
1.
UU
RI No. 2 Tahun 1989, tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2.
Peraturan
Pemerintah No. 60 Tahun 1990 tentang Sistem Pendidikan Tinggi.
3.
Keputusan
Menteri No. 155/V/1998, Tentang Pedoman Organisasi Mahasiswa.
Memperhatikan
:
Hasil pembahasan Sidang
Umum MPM KBM-UMB
MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
1.
Ketetapan
Sidang Umum Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Mercu Buana No. AA/30/09-Skep/VIII/2010 tentang peraturan
disiplin dan tata tertib mahasiswa KBM-UMB.
Ditetapkan di : Vila Hosanah Cimacan,Cianjur
Pada Tanggal : 1 Agustus
2010
Pukul : 23.00 WIB
PERATURAN
DISIPLIN DAN TATA TERTIB MAHASISWA
KELUARGA
BESAR MAHASISWA
UNIVERSITAS
MERCU BUANA
BAB
I
DISIPLIN
DAN TATA TERTIB
INDIVIDU
PASAL
1
1.
a. Untuk menjalankan
tata tertib kehidupan di kampus setiap anggota KBM-UMB
berkewajiban
menjunjung tinggi perilaku disiplin.
b. Perilaku disiplin adalah mentaati
peraturan dan ketentuan – ketentuan yang telah dibuat dan disepakati oleh SU MPM KBM-UMB.
2. Setiap
anggota KBM-UMB berkewajiban membina hubungan baik dan melakukan kerjasama
antar fakultas, kelembagaan, pimpinan universitas, dosen, karyawan, alumni dan
dengan sesama anggota KBM-UMB lainnya, serta masyarakat sekitar kampus.
3. Setiap
anggota KBM-UMB dilarang melakukan tindakan / kegiatan di dalam maupun di luar
kampus dan atau kegiatan yang diselenggarakan / membawa nama universitas berupa
:
a.
Perjudian / tindakan asusila.
b.
Membawa, menggunakan atau memperjualbelikan : narkoba, obat-obatan
terlarang, minuman keras dan benda – benda pornografi serta benda – benda
tajam.
terlarang, minuman keras dan benda – benda pornografi serta benda – benda
tajam.
c.
Melakukan tindak kekerasan.
4. Setiap
anggota KBM-UMB berkewajiban menjaga dan memelihara ketertiban, keamanan,
sarana dan prasarana milik universitas atau fasilitas yang ada di dalam
lingkungan UMB.
5. Setiap
anggota KBM-UMB berkewajiban menjaga etika dan sopan santun dalam aktivitas
perkuliahan.
BAB II
KELEMBAGAAN
PASAL 2
1.
Setiap kelembagaan
KBM-UMB berkewajiban membina hubungan baik antar fakultas, kelembagaan,
pimpinan universitas, dosen, karyawan, alumni dan dengan sesama anggota lembaga
KBM-UMB lainnya, masyarakat sekitar dan universitas lain.
2.
Setiap kesekretariatan
lembaga kemahasiswaan
KBM-UMB tidak boleh dipergunakan untuk kegiatan di luar kepentingan lembaga
mahasiswa KBM-UMB baik individu maupun organisasi.
3.
Setiap kegiatan
kemahasiswaan yang menggunakan fasilitas yang ada di KBM-UMB harus disesuaikan
dengan jadwal yang telah ditentukan.
4.
Setiap kegiatan
demonstrasi yang membawa nama KBM-UMB harus menghindari tindak kriminal serta
tindakan yang tidak bermoral sehingga membuat resah masyarakat.
BAB III
SANKSI
PASAL 3
1.
Anggota KBM-UMB akan dikenakan
sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan melalui mekanisme yang ditentukan
sesuai dengan AD/ART KBM-UMB.
2.
Sanksi- sanksi
diberikan oleh MPM-UMB
3.
Untuk sanksi peringatan
tertulis dan pencabutan sementara keanggotaan dapat juga diberikan oleh DPM-F dengan tembusan ke MPM-UMB.
PASAL 4
1.
Peringatan tertulis
maksimal 3 kali.
2.
Sanksi Hukuman :
a.
Penggantian Kerugian atas tindakan yang dilakukan.
b.
Pencabutan Keanggotaan
Sementara (Skorsing).
c.
Perubahan status
keanggotaan KBM-UMB.
d.
Pencabutan hak
keanggotaan KBM-UMB.
BAB IV
PEMBELAAN DAN PENEGAKAN DISIPLIN
PASAL 5
1. Setiap anggota KBM-UMB
yang dikenakan sanksi pelanggaran disiplin dan tata tertib berhak menggunakan
hak membela diri dalam forum pembelaan.
2. Forum pembelaan adalah
sidang khusus yang diadakan oleh MPM-UMB
untuk memenuhi permohonan anggota yang menggunakan hak membela diri.
3.
Pembelaan yang
dilakukan harus memenuhi kriteria hukum yang berlaku yaitu :
a.
Adanya Bukti.
b.
Adanya Saksi.
c.
Adanya Tim Pembela.
PASAL 6
1.
Pada dasarnya semua
anggota KBM-UMB berkewajiban melakukan pengawasan dan penegakan
disiplin di lingkungan kampus.
disiplin di lingkungan kampus.
2.
Tindakan atau sanksi
terhadap pelanggaran dan tata tertib tidak menggugurkan tuntutan pidana
apabila si pelanggar melanggar hukum pidana.
apabila si pelanggar melanggar hukum pidana.
BAB V
PENUTUP
PASAL 7
1.
Hal- hal yang belum
tercantum dalam ketetapan tentang peraturan disiplin dan tata tertib mahasiswa
akan ditetapkan melalui Sidang Istimewa MPM KBM-UMB.
2.
Keputusan ini berlaku
sejak tanggal ditetapkan, apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan
diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar