DRAFT
ANGGARAN RUMAH TANGGA
IKATAN
MAHASISWA TEKNIK INDUSTRI (IMTI) INDONESIA
ZONA
JAKARTA RAYA
2010
- 2011
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Anggota
Anggota IMTI Indonesia Zona Jakarta Raya terdiri dari Himpunan Mahasiswa Teknik
Industri atau Ikatan Mahasiswa Teknik Industri
yang sejenisnya di Zona Jakarta Raya yang ditetapkan oleh Konferensi
Zona.
Pasal 2
Kewajiban Anggota
1. Setiap
anggota berkewajiban mematuhi dan menjalankan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah
Tangga, peraturan-peraturan dan ketentuan dalam
IMTI Indonesia Zona Jakarta Raya.
2. Setiap
anggota berkewajiban menjaga dan menjunjung tinggi nama baik IMTI Indonesia
Zona Jakarta Raya.
3. Setiap
anggota berkewajiban menghadiri rapat-rapat yang diselenggarakkan.
Pasal 3
Hak Anggota
1.
Setiap
anggota mempunyai hak bicara, dipilih, dan memilih.
2.
Setiap
anggota berhak untuk berpartisipasi dalam setiap kegiatan IMTI Indonesia Zona
Jakarta Raya.
3. Setiap anggota berhak mengembangkan organisasi dan potensi organisasi dalam lingkup
IMTI
Indonesia Zona Jakarta Raya.
Indonesia Zona Jakarta Raya.
4.
Setiap
anggota berhak melakukan pembelaan atas sanksi yang diterima
5. Setiap
anggota berhak memberikan ide-ide, saran, informasi, dan kritik kepada
kepengurusan yang
sedang berjalan.
sedang berjalan.
Pasal 4
Bentuk Pelanggaran
1. Bertindak
bertentangan dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga IMTI Indonesia Zona
Jakarta Raya dan peraturan lainnya yang telah ditetapkan dalam Konferensi IMTI
Indonesia Zona Jakarta Raya.
2.
Bertindak
merugikan atau mencemarkan nama baik IMTI Indonesia Zona Jakarta Raya.
3.
Tidak
mematuhi, menjalankan, mengindahkan tugas dan tanggung
jawab.
Pasal 5
Mekanisme Penjatuhan Sanksi
1. Anggota yang melakukan pelanggaran
sebagaimana tercantum dalam pasal 4 akan diberikan surat peringatan kepada
Himpunan Mahasiswa Teknik Industri terkait.
2. Apabila
surat peringatan yang tercantum dalam
ayat 1 tidak diindahkan maka akan diberikan surat peringatan kepada Ketua
Jurusan/Program Studi terkait.
3. Apabila surat periangatan yang tercantum dalam ayat 2 tidak diindahkan
maka akan diselengarakan Rapat Pleno untuk membahas sanksi yang akan
dijatuhkan.
4. Surat peringatan hanya dikeluarkan oleh
SEKJEND.
Pasal 6
Kehilangan Keanggotaan
Keanggotaan akan
hilang apabila diberhentikan atau mengundurkan diri yang akan ditetapkan pada
Rapat Pleno.
Pasal 7
Pembelaan Anggota
1. Setiap
anggota IMTI Indonesia Zona Jakarta Raya yang akan dikenakan sanksi berhak
melakukan pembelaan dalam Rapat Pleno yang diagendakan khusus untuk hal
tersebut.
2. Setiap
anggota IMTI Indonesia Zona Jakarta Raya yang dalam pembelaannya terbukti tidak
bersalah maka memperoleh pemulihan nama baik.
BAB
II
DEWAN
PENGONTROL ZONA
Pasal 8
Anggota dan Keanggotaan
1. Dewan
Pengontrol Zona beranggotakan satu orang perwakilan dari masing-masing institusi yang disahkan dan ditetapkan pada
Konferensi IMTII
Zona Jakarta Raya
2. Masa
bakti Dewan Pengontrol Zona selama satu periode kepengurusan IMTI Indonesia
Zona Jakarta Raya.
Pasal 9
Hak dan
Kewajiban Dewan Pengontrol Zona
1.
Hak :
a. Dewan Pengontrol Zona berhak meminta
penjelasan mengenai kinerja Sekretaris Jenderal
b. Dewan Pengontrol Zona berhak memberi
pendapat, saran, serta kritik yang bersifat membangun kepada Sekretaris Jenderal
c. Dewan Pengontrol Zona berhak mengusulkan
diadakannya Rapat Pleno atau Konferensi Zona Luar Biasa
2.
Kewajiban :
a. Dewan Pengontrol Zona berkewajiban
mengontrol kinerja Sekretaris Jenderal
b. Dewan Pengontrol Zona berkewajiban
menghadiri setiap rapat yang diselenggarakkan, kecuali Rapat Biro.
Pasal 10
Rapat Dewan Pengontrol Zona
1. Rapat
Dewan Pengontrol Zona dianggap sah apabila memenuhi 2/3 dari seluruh anggota
Dewan Pengontrol Zona
2. Apabila
ayat di atas tidak dapat dipenuhi maka rapat
Dewan Pengontrol Zona diagendakan kembali.
BAB III
SEKJEND
IMTI INDONESIA ZONA JAKARTA RAYA
Pasal 11
Sekjen IMTI Indonesia Zona Jakarta Raya
1. IMTI
Indonesia Zona Jakarta Raya dipimpin oleh seorang Seketaris Jenderal yang
berstatus mahasiswa aktif.
2.
Sekretaris
Jenderal dipilih, diangkat, ditetapkan, dan diberhentikan melalui Konferensi
Zona.
3.
Sekretaris
Jenderal bertanggung jawab kepada Konferensi Zona.
4.
Masa
jabatan Sekretaris Jenderal selama 1 periode kepengurusan yaitu satu tahun.
5.
Sekretaris
Jenderal yang telah dipilih tidak dapat dipilih kembali pada periode
selanjutnya.
Pasal 12
Tugas dan Wewenang Sekertaris Jenderal
1.
Tugas :
a. Membantu IMTI Indonesia dalam
melaksanakan keputusan-keputusan Kongres IMTI Indonesia
b. Mengkoordinasikan keputusan-keputusan
Konferensi Zona.
c. Mempertanggungjawabkan terjadinya
Konferensi Zona dan melaporkan kepengurusan kepada Dewan Pengontrol
2.
Wewenang :
a.
Membentuk
kepengurusan IMTI Indonesia Zona Jakarta Raya
b.
Mengadakan
rapat-rapat yang dianggap perlu
c.
Membuat
peraturan-peraturan organisasi bersama BPH lainnya
BAB
IV
KONFERENSI
ZONA
Pasal 13
Pengertian
1. Konferensi
Zona berupa forum ilmiah dan persidangan
2. Konferensi Zona dinyatakan
sah apabila dihadiri oleh seluruh peserta penuh yang terdaftar sebagai peserta
sidang (peserta hadir minimal 2/3 dari peserta penuh yang terdaftar).
3. Bila ayat 2 tidak
terpenuhi, maka sidang ditunda 1 x 10 menit.
4. Bila ayat 3 tidak
terpenuhi, maka sidang dianggap sah dengan
batas minimal 5 dari Institusi keanggotaan IMTII Zona Jakarta Raya dengan
persetujuan dari 2/3 keanggotaan IMTII Zona Jakarta Raya.
5.
Semua keputusan diambil
secara musyawarah untuk mencapai mufakat
6.
Peserta
Konferensi Zona terdiri dari peserta Penuh dan Peserta Peninjau.
Pasal 14
Tugas
dan wewenang Konferensi Zona
1.
Tugas :
a. Meminta,
kemudian memutuskan sampai menerima
atau menolak laporan pertanggungjawaban Sekretaris Jenderal
b.
Memilih,
menggangkat, menetapkan, dan memberhentikan Sekretaris Jenderal
c.
Mengesahkan
dan menetapkan Dewan Pengontrol Zona
2.
Wewenang :
a. Mengamandemen
dan menetapkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan Garis-Garis Besar
Haluan Kerja (GBHK) IMTI Indonesia Zona
Jakarta Raya yang sesuai
dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga.
b.
Membuat
rekomendasi yang bersifat internal maupun eksternal
c.
Mengesahkan
dan menetapkan keputusan-keputusan lain
yang dianggap perlu
BAB V
KONFERENSI LUAR BIASA
Pasal 15
Pengertian
Konferensi Luar Biasa terjadi karena :
a. Sekretaris Jenderal berhalangan tetap
(meninggal dunia, terpidana, mengundurkan diri, dan lain-lain).
b. Sekretaris Jenderal dianggap tidak mampu
mnejalankan dan melaksanakan program kerja yang disepakati dalam Rapat Kerja Zona
selambat-lambatnya 4 bulan setelah
Sekretaris Jenderal ditetapkan.
c. Konferensi Zona yang diagendakan selanjutnya tidak terselenggara
sebagaimana semestinya (lebih dari tiga
bulan setelah periode kepengurusan berakhir).
Pasal 16
Mekanisme
1. Konferensi
Luar Biasa dinyatakan sah apabila dihadiri oleh
seluruh peserta penuh yang terdaftar sebagai peserta sidang (peserta hadir
minimal 2/3 dari peserta penuh yang terdaftar).
2.
Bila ayat 1 tidak
terpenuhi, maka sidang ditunda 1 x 10 menit
3. Bila ayat 2 tidak
terpenuhi, maka sidang dianggap sah dengan
batas minimal 5 dari institusi dari keanggotaan IMTII Zona Jakarta Raya dengan
persetujuan dari 2/3 keanggotaan IMTII Zona Jakarta Raya.
4.
Semua keputusan diambil
secara musyawarah untuk mencapai mufakat
5. Tugas
dan wewenang Konferensi Zona Luar Biasa sama
dengan tugas dan wewenang Konferensi Zona sebagaimana tercantum pada pasal 14.
BAB VI
RAPAT KERJA
Pasal 17
Rapat kerja
adalah rapat yang dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal bersama Badan Pengurus
Harian dan Dewan Pengontrol Zona untuk
membuat program kerja yang diadakan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu
periode kepengurusan.
BAB VII
RAPAT PLENO
Pasal 18
Mekanisme
1. Rapat
Pleno dinyatakan sah apabila dihadiri oleh
seluruh peserta penuh yang terdaftar sebagai peserta sidang (peserta hadir
minimal 2/3 dari peserta penuh yang terdaftar).
2.
Bila ayat 1 tidak
terpenuhi, maka sidang ditunda 1 x 10 menit.
3. Bila ayat 2 tidak
terpenuhi, maka sidang dianggap sah dengan
batas minimal 5 dari Institusi keanggotaan IMTII Zona Jakarta Raya dengan
persetujuan dari 2/3 keanggotaan IMTII Zona Jakarta Raya.
4.
Semua keputusan diambil
secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
5.
Ketetapan
Rapat Pleno dapat ditinjau kembali dalam Konferensi Zona atau Konferensi Luar
Biasa.
BAB VIII
SUMBER DANA
Pasal 19
1. Iuran
tetap yang diperoleh dari tiap Institusi yang ketentuannya diatur dan
ditetapkan dalam Rapat Kerja
2. Usaha-usaha
lain yang bersifat halal, sah, dan tidak mengikat serta sesuai dengan AD/ART
IMTII Zona Jakarta Raya
BAB IX
IDENTITAS
Pasal 20
Lambang
Pasal 21
Makna Lambang
1.
Bentuk
rumah berwarna biru menunjukkan sebuah lambang bangunan industri
2.
Bentuk
bulat yang berada di tengah menunjukkan Teknik Industri Indonesia
3.
Gambar
peta yang berada di tengah menunjukkan keberadaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4.
Tulisan
Zona Jakarta Raya berarti suatu bentuk zona
koordinatif Jabodetabek dan Banten.
Pasal 22
Atribut Organisasi
Atribut
Organisasi diatur dalam rapat kerja
BAB X
PEMBUBARAN IMTI INDONESIA ZONA
JAKARTA RAYA
Pasal 23
Keputusan
pembubaran organisasi sah jika disetujui sekurang-kurangnya 2/3 dari seluruh
anggota IMTII Zona Jakarta Raya dan disetujui oleh Kongres IMTI Indonesia.
BAB XI
PENUTUP
Pasal 24
Hal-hal
yang belum tertuang dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga akan diatur
dalam Konferensi Zona atau Konferensi Zona Luar Biasa atau rapat-rapat lain,
yang keputusannya tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah
Tangga.
Diadaptasi : Rdn_41610010035/26/06/2011 UNIVERSITAS MERCUBUANA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar