DRAFT
ANGGARAN DASAR
IKATAN
MAHASISWA TEKNIK INDUSTRI (IMTI) INDONESIA
ZONA
JAKARTA RAYA
TAHUN
2011
MUKADIMAH
Mahasiswa sebagai
generasi muda yang sadar akan hak dan kewajibannya kepada Bangsa dan Negara
untuk memberikan dharma buktinya untuk mewujudkan masyarakat yang bersatu,
berdaulat, adil, dan makmur.
Sebagai insan akademis
sekaligus sebagai insan pembangunan berhimpun dalam satu wadah akan lebih
menjamin daya dan hasil guna setiap dharma dan bkati kami.
Meyakini hal tersebut,
maka berkat Rahmat Tuhan Yang Maha Esa serta usaha-usaha yang teratur,
terencana dan penuh kebijaksanan kami mahasiswa Teknik Industri Se-Jabodetabek
dan Banten memiliki wadah yang bernama (IMTI) Indonesia Zona Jakarta Raya.
BAB
I
NAMA,
WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN
IMTI
INDONESIA ZONA JAKARTA RAYA
2010-2011
Pasal
1
Nama
Organisasi ini Ikatan Mahasiswa Teknik
Industri Indonesia Zona Jakarta Raya yang selanjutnya disingkat menjadi IMTI
Indonesia Zona Jakarta Raya.
Pasal
2
Waktu
IMTI Indonesia Zona
Jakarta Raya didirikan pada tanggal 25 Mei 2003 di Yogyakarta.
Pasal
3
Tempat Kedudukan
1.
IMTI Indonesia Zona
Jakarta Raya berkedudukan di Jabodetabek dan Banten.
2.
Sekertariat IMTI Indonesia Zona
Jakarta Raya berkedudukan di Institusi Sekretaris Jenderal IMTI Indonesia Zona Jakarta Raya terpilih.
BAB
II
AZAS
DASAR, PEDOMAN DAN SIFAT
IMTI
INDONESIA ZONA JAKARTA RAYA
Pasal
4
Azas
Dasar
IMTI Indonesia Zona Jakarta Raya
berazaskan Pancasila dan berdasarkan UUD 1945.
Pasal
5
Pedoman
IMTI Indonesia Zona Jakarta Raya
berpedoman pada Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Pasal
6
Sifat
IMTI Indonesia Zona Jakarta Raya
bersifat kemahasiswaan yang legal, formal dan professional.
BAB
III
TUJUAN,
FUNGSI, USAHA, SASARAN
IMTI
INDONESIA ZONA JAKARTA RAYA
Pasal
7
Tujuan
1.
Mempererat tali persaudaraan
antar mahasiswa Teknik Industri se- Jabodetabek dan Banten pada khususnya dan
mahasiswa Teknik Industri se- Indonesia pada umumnya.
2.
Mewujudkan Tri Dharma
Perguruan Tinggi.
3. Berperan aktif
mewujudkan mahasiswa Teknik Industri Indonesia menjadi insan akademis dan
organisatoris yang berlandaskan IMTAQ dan IPTEK
4.
Berperan aktif dalam dunia kemahasiswaan dan perguruan tinggi untuk
menopang pembangunan nasional.
Pasal
8
Fungsi
IMTI Indonesia Zona Jakarta Raya
merupakan wadah terstruktur yang menerima, mengembangkan dan menyalurkan
keilmuan, kreativitas, serta pemikiran mahasiswa Teknik Industri Zona Jakarta
Raya yang direalisasikan dalam suatu kegiatan yang nyata dan bermanfaat dengan
adanya kerjasama antar universitas.
Pasal
9
Usaha
1. Melakukan koordinasi kegiatan
antar lembaga kemahasiswaan Teknik Industri se-Zona Jakarta Raya dan seluruh Indonesia
Melakukan hubungan kerja sama dengan
instansi lainnya
3. Mempererat tali
persaudaraan antar mahasiswa Teknik Industri se-Jabodetabek dan Banten
4. Mengembangkan kreativitas,
aktivitas dan profesionalisme mahasiswa Teknik Industri Se Jabodetabek dan
Banten
5. Menyumbangkan dharma
bakti mahasiswa Teknik Industri untuk kepentingan Bangsa dan Negara.
Pasal
10
Sasaran
Mahasiswa
Teknik Industri se-Jabodetabek dan Banten pada khususnya dan mahasiswa Teknik
Industri se-Indonesia pada umumnya.
BAB IV
BENTUK DAN STATUS
IMTI
INDONESIA ZONA JAKARTA RAYA
Pasal 11
Bentuk
IMTI
Indonesia Zona Jakarta Raya berbentuk ikatan yang legal dan formal.
Pasal
12
Status
IMTI Indonesia Zona Jakarta Raya adalah
organisasi mahasiswa Teknik Industri yang otonom dan berada di bawah koordinasi
IMTI Indonesia.
BAB
V
KEANGGOTAAN
IMTI
INDONESIA ZONA JAKARTA RAYA
Pasal
13
1. IMTI Indonesia Zona
Jakarta Raya beranggotakan HMTI atau ikatan mahasiswa Teknik Industri sejenis
yang ada di Zona Jakarta Raya.
2.
Hal-hal yang berkenaan
dengan anggota dan keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB
VI
STRUKTUR
ORGANISASI
IMTI
INDONESIA ZONA JAKARTA RAYA
Pasal
14
Tugas
dan Wewenang
Badan
pengurus Harian
Struktur organisasi IMTI Indonesia Zona
Jakarta Raya terdiri dari Sekretaris Jenderal, Dewan Pengontrol Zona dan
pengurus-pengurus yang terpilih dan ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal.
- Sekjend
a.
Penanggung jawab dalam segala kegiatan.
b.
Memimpin rapat-rapat pleno dan
sejenisnya.
c. Mengawasi
dan mengkoordinasi pengurus harian dalam melaksanakan tugasnya.
d. Mempertanggung
jawabkan pelaksanaan tugas pengurus harian pada anggota melalui konferensi.
- Sekretaris
a. Dalam
melaksanakan tugasnya sekretaris bertanggungjawab kepada Sekjend IMTI Indonesia
Zona Jakarta Raya.
b. Mengelola
dan menjaga seluruh aktivitas kesekretariatan IMTI Indonesia Zona Jakarta Raya.
3. Bendahara
a. Dalam
menjalankan tugasnya bendahara bertanggungjawab kepada Sekjend IMTI Indonesia
Zona Jakarta Raya.
b. Mengelola
pemasukan dan pengeluaran keuangan IMTI Indonesia Zona Jakarta Raya.
4. Biro Dana Usaha
a. Dalam menjalankan
tugasnya Biro Dana Usaha bertanggungjawab kepada Sekjend IMTI Indonesia Zona
Jakarta Raya.
b. Mencari
pemasukan untuk kas atau untuk kemajuan IMTI Indonesia Zona Jakarta Raya di
luar dana kas.
- Biro Riset dan
Teknologi
a. Dalam
menjalankan tugasnya Biro Riset dan Teknologi bertanggungjawab kepada Sekjend
IMTI Indonesia Zona Jakarta Raya.
b. Mengkoordinasikan
kegiatan-kegiatan dalam upaya transfer informasi teknologi khususnya di bidang
teknologi teknik industri yang berkembang di industri dan masyarakat.
c. Mengupayakan
terciptanya suatu wahana yang dapat mendorong penerapan ilmu Teknik Industri
secara inovatif, kreatif dan aplikatif.
- Biro Publikasi dan
Komunikasi
a. Dalam
menjalankan tugasnya Biro Publikasi dan Komunikasi bertanggungjawab kepada
Sekjend IMTI Indonesia Zona Jakarta Raya.
b. Mengumpulkan
informasi yang berhubungan dengan IMTI Indonesia Zona Jakarta Raya untuk dapat
disebarluaskan kepada anggota.
c. Mengelola
dan mengembangkan sistem informasi yang dapat diakses dengan mudah oleh anggota
dan masyarakat luas.
d. Mempublikasikan
dan mengkomunikasikan IMTI Indonesia Zona Jakarta Raya sebagai suatu organisasi
melalui kegiatan-kegiatan maupun sarana-sarana yang ada.
e. Mengupayakan
pembentukan forum komunikasi pers kampus Teknik Industri di kalangan anggota
IMTI Indonesia Zona Jakarta Raya sehingga tercipta forum komunikasi yang
kondusif.
- Biro Hubungan
Antar Lembaga
a. Kerjasama
dengan lembaga-lembaga pemerintah, BUMN maupun swasta serta organisasi profesi
lainnya dalam rangka pencapaian tujuan organisasi.
b. Mengupayakan
dan mempertahankan kerjasama yang terjalin dengan mengimplementasikan dalam
suatu kegiatan nyata yang dapat dirasakan secara langsung oleh anggota.
c. Mengupayakan
kepada semua organisasi yang berhubungan dengan Teknik Industri dalam menjalin
koordinasi terhadap IMTI Indonesia Zona Jakarta Raya.
- Biro Pengabdian
Masyarakat
Melakukan
pengkajian dan penyikapan yang berdasar pada keilmuan teknik industri untuk
menindaklanjuti kondisi sosial dan lingkungan.
BAB
VII
KONFERENSI
ZONA
IMTI
INDONESIA ZONA JAKARTA RAYA
Pasal
15
1.
Pengambilan keputusan
tertinggi ada pada Konferensi Zona Jakarta Raya.
2.
Konferensi Zona Jakarta
Raya diadakan sekali dalam dua periode kepengurusan.
Kedaulatan tertinggi
ada pada Konferensi Zona Jakarta Raya
4. Dalam satu periode
kepengurusan IMTI Indonesia Zona Jakarta Raya dapat mengadakan Konferensi
Luar Biasa apabila dianggap perlu.
Luar Biasa apabila dianggap perlu.
5. Tata Konferensi Luar
Biasa IMTII Zona Jakarta Raya selanjutnya
diatur dalam ART.
BAB VIII
RAPAT RAPAT
IMTI
INDONESIA ZONA JAKARTA RAYA
Pasal 16
1.
Rapat Kerja Pengurus
Harian
2.
Rapat Biro
3.
Rapat Dewan Pengontrol
Zona
4.
Rapat Pleno
5.
Rapat-rapat lain yang
dianggap perlu.
BAB
IX
SUMBER
DANA
IMTI
INDONESIA ZONA JAKARTA RAYA
Pasal
17
Sumber dana diperoleh dari iuran tetap
dan usaha-usaha lain yang sesuai dengan AD/ART IMTII Zona Jakarta Raya.
BAB
X
PEMBUBARAN
IMTI INDONESIA ZONA JAKARTA RAYA
Pasal
18
Pembubaran IMTI
Indonesia Zona Jakarta Raya hanya dapat dilakukan melalui Konferensi Zona atau
melalui Konferensi Zona Luar Biasa yang segalanya diatur dalam ART.
BAB
XI
PENUTUP
IMTI
INDONESIA ZONA JAKARTA RAYA
Pasal
19
1.
Hal-hal yang belum
diatur dalam AD ini akan dijelaskan lebih lanjut dalam ART.
2.
AD ini berlaku sejak
ditetapkan.
Diadaptasi : Rdn_41610010035/26/06/2011 UNIVERSITAS MERCUBUANA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar