BAB
I
KEANGGOTAAN
KEANGGOTAAN
Pasal
1
STATUS KEANGGOTAAN
STATUS KEANGGOTAAN
1.
Anggota
biasa adalah setiap mahasiswa Universitas Mercu Buana
2.
Anggota
aktif adalah anggota biasa yang telah mengikuti masa pembinaan mahasiswa baru
3.
Anggota
aktif tetap adalah anggota aktif yang menjalani pembinaan lanjutan di tingkat
Jurusan, Fakultas atau Universitas
Pasal
2
KEWAJIBAN ANGGOTA
KEWAJIBAN ANGGOTA
1.
Setiap
anggota KMGM-UMB berkewajiban mentaati dan melaksanakan AD/ART KMGM-UMB
2.
Setiap
anggota KMGM-UMB berkewajiban menjaga nama baik almamater
Pasal
3
HAK ANGGOTA
HAK ANGGOTA
1.
Setiap
anggota berhak untuk :
a.
Mendapatkan
pelayanan dan fasilitas yang disediakan KMGM UMB menurut prosedur yang berlaku
b.
Bicara
dan hak suara
c.
Berserikat
dan berkumpul
d. Membela
diri dan dibela, akan atau dikenakan sanksi di dalam dan di luar lingkungan
Universitas Mercu Buana
e.
Berpartisipasi
dalam segala kegiatan KMGM UMB menurut prosedur yang berlaku
2.
Setiap
anggota aktif berhak untuk menjadi pengurus kelembagaan.
3.
Yang
berhak dipilih menjadi ketua adalah :
a.
Anggota
aktif tetap
b.
Anggota
aktif yang telah memiliki persyaratan
Pasal
4
PENJATUHAN SANKSI
PENJATUHAN SANKSI
1.
Anggota
KMGM-UMB akan dikenakan sanksi jika :
a.
Melanggar
AD/ART KMGM-UMB dan Perturan Tambahan yang berlaku
b.
Tidak
bertanggung jawab atas tugas yang diberikan oleh KMGM-UMB
2. Sanksi-sanksi diberikan MPM UMB, kecuali untuk sanksi peringatan
tertulis dan pencabutan sementara keanggotaan, dapat juga diberikan oleh DPM
dengan tembusan ke MPM
3.
Prosedur penjatuhan sanksi akan diatur melalui peraturan sendiri
Pasal
5
JENIS SANKSI
JENIS SANKSI
1.
Peringatan
tertulis dikeluarkan sebanyak 3 kali
2.
Sanksi
hukuman :
a.
Mengganti
kerugian
b.
Pencabutan
keanggotaan sementara (skorsing)
c.
Pecabutan
status keanggotaan
d.
Pecabutan
hak keanggotaan
Pasal
6
KEHILANGAN KEANGGOTAAN
KEHILANGAN KEANGGOTAAN
Keanggotaan hilang
karena :
1.
Keluar
atau pindah dari Universita Mercu Buana
2.
Mengundurkan
diri
3.
Sanksi
Hukuman (skorsing)
4.
Meninggal
dunia
Pasal
7
PEMBELAAN
PEMBELAAN
1.
Anggota
KMGM-UMB yang dikenakan sanksi berhak melakukan pembelaan diri dalam Sidang
Khusus MPM UMB
2.
Keputusan
yang diambil dalam Sidang Khusus tersebut dianggap sah apabila disetujui oleh
setengah n + 1 dari anggota Sidang Khusus yang hadir
3.
Anggota
KMGM-UMB yang dalam pembelaannya terbukti tidak bersalah, memperoleh pemulihan
nama baik
Pasal
8
KEPENGURUSAN
KEPENGURUSAN
Anggota KMGM-UMB yang
telah duduk di kepengurusan pada Badan Kelengkapan Eksekutif tidak boleh
menjabat di kepengurusan pada Badan Kelengkapan Legislatif, begitu pula
sebaliknya. Dan apabila melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi oleh
lembaga tertinggi ditingkat Fakultas atau Universitas.
BAB II
MAJELIS PERMUSYAWARATAN MAHASISWA
UNIVERSITAS MERCU BUANA
Pasal
9
KEANGGOTAAN
KEANGGOTAAN
Anggota MPM UMB disebut
juga Senator, terdiri dari :
1.
Anggota
yang dipilih melalui Pemilu Raya
2.
Satu
orang utusan dari setiap Dewan Perwakilan Mahasiswa
3.
Satu
orang utusan dari setiap Unit Kegiatan Mahasiswa
Pasal
10
SYARAT KEANGGOTAAN
SYARAT KEANGGOTAAN
Syarat-syarat
keanggotaan MPM UMB yang dipilih :
1.
Anggota
aktif tetap KMGM-UMB
2.
Anggota
aktif yang telah memenuhi persyaratan, dengan minimal telah duduk di semester 4
3.
Mempunyai
motivasi dan kemampuan berorganisasi serta bertanggungjawab
4.
Bermoral
dan berwawasan intelektual
5.
Tidak
dicabut hak pilihnya
6.
Tidak
sedang menjabat dalam suatu kelembagaan yang ada di KMGM UMB
7.
Tidak
sedang tekena sanksi organisasi
Pasal
11
UTUSAN DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA FAKULTAS
UTUSAN DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA FAKULTAS
1. Anggota
Majelis Permusyawaratan Mahasiswa yang merupakan utusan Dewan Perwakilan
Mahasiswa Fakultas diangkat sesuai dengan mekanisme masing-masing fakultas
2. Tugas
dan kewajiban utusan Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas berkewajiban
menyampaikan informasi yang berkembang di Fakultas kepada MPM dan sebaliknya
Pasal
12
UTUSAN UKM
UTUSAN UKM
1.
Anggota
MPM yang merupakan utusan UKM diangkat sesuai dengan mekanisme masing-masing
UKM
2.
Utusan
UKM mempunyai kewajiban untuk menyampaikan informasi yang berkembang di UKM
kepada MPM dan sebaliknya
Pasal
13
JUMLAH KURSI DI MPM UMB
JUMLAH KURSI DI MPM UMB
1. Jumlah
kursi di MPM UMB terdiri dari 23 kursi untuk anggota yang dipilih melalui
pemilu raya ditambah utusan DPM dan utusan UKM
2.
Menentukan
jumlah kursi di MPM yang didapat dari jumlah mahasiswa tiap fakultas di bagi
jumlah mahasiswa aktif Universitas x 23
Pasal
14
RECALLING
RECALLING
Anggota MPM UMB dapat
direcall apabila tidak dapat menjalankan kewajibannya setelah melalui mekanisme
Recalling
Pasal
15
MEKANISME RECALLING
MEKANISME RECALLING
1.
Mekanisme
Recalling untuk anggota MPM yang dipilih melalui Pemilu Raya :
a. Seorang
anggota MPM UMB yang dipilih dapat diberikan mosi tidak percaya yang dilakukan
oleh 0,25 n (jumlah mahasiswa fakultas) + 1 yang dibuktikan dengan tanda tangan
dan kartu mahasiswa yang digalang oleh Panitia Mosi yang dibentuk oleh lembaga
fakultasnya yang bersifat sementara
b. Anggota
MPM UMB yang diberikan mosi tidak percaya dapat melakukan pembelaan dalam suatu
sidang khusus MPM UMB
c. Apabila
mosi tidak percaya diterima maka anggota MPM UMB di recall
d. Selambat-lambatnya
15 hari setelah keputusan Recall dijatuhkan, telah dipilih penggantinya melalui
kebijakan Partai yang bersangkutan
e. Jika
butir d tidak terpenuhi maka dianggap tidak ada penggantinya
f. Sidang
Khusus yang disebut dalam butir b di atas dihadiri :
1. BPH
dan ketua komisi sebagai Presidium Sidang
2. Perwakilan
dari anggota KMGM UMB yang mengajukan mosi tidak percaya
3. Perwakilan
Partai Fakultas yang bersangkutan
4. Anggota
MPM UMB yang diberikan mosi tidak percaya beserta komisi advokasi dan
pemberdayaan hukum sebagai tim pembela
2.
Mekanisme
Recalling Utusan
a. Anggota
MPM UMB yang merupakan utusan dari DPM dapat direcall oleh DPM yang
bersangkutan sesuai dengan mekanisme masing-masing fakultas
b. Anggota
MPM UMB yang merupakan utusan dari UKM dapat direcall oleh UKM yang
bersangkutan sesuai dengan mekanisme masing-masing UKM
Pasal
16
PERGANTIAN ANTAR WAKTU
PERGANTIAN ANTAR WAKTU
1.
Anggota
MPM UMB yang dipilih melalui Pemilu Raya jika kehilangan hak keanggotaannya
dapat diganti melalui kebijakan Partai yang bersangkutan
2. Anggota
MPM UMB yang diutus dari DPMF jika kehilangan hak keanggotaannya dapat diganti
melalui kebijakan DPMF yang bersangkutan
3. Anggota
MPM UMB yang diutus dari UKM jika kehilangan hak keanggotaannya dapat diganti melalui
kebijakan UKM yang bersangkutan
Pasal
17
MEKANISME PERGANTIAN ANTAR WAKTU
MEKANISME PERGANTIAN ANTAR WAKTU
1.
Pergantian
antar waktu dilakukan maksimal tiga kali dalam satu periode
2.
Kebijakan
partai, UKM dan DPMF yang ingin melakukan pergantian antar waktu terhadap
anggotanya yang menjadi anggota MPM KMGM-UMB wajib memberitahukan secara formal
tertulis minimal tiga hari sebelum dilaksanakannya pergantian antar waktu
kepada BPH MPM KMGM UMB
3.
Anggota
MPM yang telah dilakukan pergantian antar waktu tidak dapat dipilih kembali
4.
Anggota
MPM yang telah mengundurkan diri tidak dapat diutus kembali oleh lembaga yang
sama
Pasal
18
KEWAJIBAN-KEWAJIBAN MPM UMB
KEWAJIBAN-KEWAJIBAN MPM UMB
1. Menampung
dan mempertimbangkan segala aspirasi anggota KMGM-UMB yang disampaikan kepada
MPM UMB
2.
Merumuskan
aspirasi anggota KMGM-UMB dan menyalurkannya pada pihak-pihak terkait
3.
Mentaati
hasil Sidang Umum KMGM-UMB
4.
Mengesahkan
dan melantik Presiden KMGM-UMB dan Ketua UKM
5.
Mengawasi
pelaksanaan hasil-hasil sidang umum KMGM-UMB
6.
Menjadi
mediator untuk penyelesaian yang timbul di dalam KMGM-UMB di tingkat
Universitas
7.
Meminta
pertanggungjawaban BEM UMB pada akhir masa jabatannya
8.
Menetapkan
Garis-garis Besar Haluan Program KMGM UMB
9.
Mensahkan
Anggaran Pendapatan dan Belanja KMGM UMB
Pasal
19
HAK-HAK MPM UMB
HAK-HAK MPM UMB
1.
Mempunyai
hak Amandemen, Angket, Budget, Inisiatif, Interplasi, dan Referendum
2.
Membuat
ketetapan-ketetapan yang tidak menyimpang dari AD/ART KM-UMB
3.
Memberhentikan
Presiden KMGM-UMB
4.
Menerima
atau menolak pengunduran diri Presiden KMGM-UMB
5.
Memberikan
sanksi kepada anggota KMGM-UMB
6.
Menerima
atau menolak pertanggungjawaban Presiden KMGM-UMB
7.
Menerima
dan mengesahkan rancangan umum pengurus, rancangan Program Kerja dan Kebijakan
BEM UMB
8.
Menerima
atau menolak usulan pengajuan UKM
9.
Membentuk
organ kegiatan lainnya untuk tugas-tugas legislatif dan yudikatif bila
diperlukan
Pasal
20
PEMBERHENTIAN ANGGOTA MPM UMB
PEMBERHENTIAN ANGGOTA MPM UMB
Anggota MPM UMB dapat
di berhentikan apabila tidak dapat melaksanakan kewajibannya mengacu pada pasal
18 mengenai kewajiban-kewajiban MPM UMB
Pasal
21
STRUKTUR MPM UMB
STRUKTUR MPM UMB
Majelis Permusyawaratan
Mahasiswa UMB sekurang-kurangnya terdiri dari :
1.
BPH
MPM UMB
a. Ketua
Umum
b. Wakil
Ketua
c. Sekretaris
2.
Ketua-ketua
komisi
3.
Anggota-anggota
komisi
Pasal
22
KOMISI MPM UMB
KOMISI MPM UMB
Komisi yang terdapat
pada MPM UMB sekurang-kurangnya :
- Komisi
pendidikan
- Komisi
organisasi
- Komisi
advokasi dan pemberdayaan hukum
- Komisi
hubungan masyarakat (HUMAS)
- Komisi
keuangan
Pasal
23
PERGANTIAN KEPENGURUSAN MPM UMB
PERGANTIAN KEPENGURUSAN MPM UMB
1.
Sebelum
MPM yang baru bersidang, harus dilakukan serah terima jabatan dari MPM UMB yang
lama kepada MPM UMB yang baru
2. Pimpinan
MPM UMB dipilih dari anggota MPM UMB yang hadir dalam Sidang Pleno yang
diadakan khusus untuk itu
3. Presidium
sidang terdiri dari 2 orang dipilih dari anggota MPM UMB yang hadir pada Sidang
Pleno tersebut diatas
Pasal
24
SIDANG UMUM KMGM UMB
SIDANG UMUM KMGM UMB
1.
Sidang
Umum KMGM UMB diadakan dalam 1 periode pada awal kepengurusan
2.
Sidang
Umum KMGM UMB merupakan forum tertinggi dalam KMGM UMB
3.
Sidang
Umum KMGM UMB, terdiri dari :
a.
Sidang
Majelis dan Dewan, yang dihadiri oleh Pleno MPM dan Utusan DPMF
b.
Musyawarah
Besar (Mubes), yang dihadiri oleh Utusan BEM-U, BEM-F, UKM dan HMJ
c. Sidang
Paripurna, merupakan sidang yang mengesahkan keputusan-keputusan dan Peninjauan
Kembali (PK) yang dihadiri oleh seluruh peserta Sidang Umum KMGM UMB
4.
Sidang Majelis dan Dewan serta Mubes, terdiri dari :
- Sidang
Pleno, yang mengesahkan keputusan dan ketetapan Sidang Umum KMGM UMB
- Sidang
Komisi, yang menghasilkan rancangan keputusan dan ketetapan Sidang Umum
KMGM UMB
5.
Peserta Sidang Umum KMGM UMB adalah peserta penuh dan undangan
khusus
6.
Ketentuan Sidang Umum :
- Dihadiri
2/3 anggota Sidang Umum MPM KMGM-UMB
- Bila butir
a) tidak terpenuhi maka sidang ditunda 1 x 30 menit
- Bila butir
b) tidak terpenuhi maka Semua keputusan diambil secara musyawarah untuk
mufakat atau disetujui oleh setengah n + 1 peserta Sidang Umum yang hadir
7.
Kewenangan Sidang Umum KMGM UMB :
- Mengubah
dan mengesahkan AD/ART KMGM-UMB
- Membuat
ketetapan-ketetapan tambahan
Pasal
25
SIDANG ISTIMEWA
SIDANG ISTIMEWA
1. Sidang
Istimewa dapat diadakan apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 anggota
MPM UMB
2.
Peserta
Sidang Istimewa yaitu :
a.
Pleno
MPM UMB
b.
BPH
BEM UMB
3.
Ketentuan
Sidang Istimewa :
- Dihadiri
2/3 anggota MPM UMB
- Bila butir
a) tidak terpenuhi maka sidang ditunda 1 x 30 menit
- Bila butir
b) tidak terpenuhi maka semua keputusan diambil secara musyawarah untuk mufakat
atau disetujui oleh setengah n + 1 peserta anggota Pleno yang hadir
4.
Kewenangan
Sidang Istimewa :
- Meminta
pertangungjawaban Presiden KMGM UMB jika terjadi penyimpangan AD/ART
KMGM-UMB
- Mencabut
mandat Presiden KMGM UMB apabila terbukti menyimpang dari GBHP
- Mengangkat
pejabat sementara Presiden KMGM UMB
- Mencabut
dan menetapkan ketetapan-ketetapan MPM UMB
Pasal
26
SIDANG LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN
SIDANG LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN
Sidang laporan
pertanggungjawaban adalah sidang yang meminta pertanggungjawaban Presiden KMGM
UMB pada masa akhir jabatan di hadapan mahasiswa UMB oleh MPM UMB.
Pasal
27
SIDANG KHUSUS
SIDANG KHUSUS
1. Sidang
Khusus adalah sidang yang menangani hal-hal khusus antara lain persidangan
pelanggaran, pembelaan dan perubahan status keanggotaan KMGM UMB seperti
tercantum pada BAB I pasal 4 dan 7 ART ini
2.
Merupakan
persidangan hal-hal khusus yang belum diatur dalam AD/ART ini
3.
Ketentuan
Sidang Khusus :
a.
Dihadiri
2/3 anggota MPM UMB
b.
Bila
butir a) tidak terpenuhi maka sidang ditunda selama 1 x 30 menit
c.
Bila
butir b) tidak dapat terpenuhi maka sidang dianggap sah
d.
Semua
keputusan diambil secara musyawarah untuk mufakat atau disetujui oleh setengah
n + 1 Sidang Khusus yang hadir
e.
Persidangan
yang terdapat pada ayat (1) diatas dapat berlangsung dengan anggota KMGM UMB
yang berkompeten
f.
Bila
butir e) tidak terpenuhi maka sidang ditunda paling lama 1 x 24 menit
g.
Bila
butir f) tidak dapat terpenuhi maka sidang dianggap sah
4.
Kewenangan
Sidang Istimewa :
- Meminta
pertangungjawaban pihak yang berkompeten
- Menjatuhkan
sangsi pada anggota KMGM UMB yang berkompeten bila terbukti bersalah
Pasal
28
SIDANG PARIPURNA
SIDANG PARIPURNA
1. Sidang
Paripurna MPM UMB merupakan sidang koordinasi antara KMGM-UMB yang diwakili
oleh BPH MPM UMB, ketua komisi dan Presiden KMGM UMB dengan pihak Universitas
Mercu Buana yang diwakili oleh Senat Universitas Mercu Buana dan Rektorat UMB
2.
Hasil
sdiang merupakan kesepakatan bagi msing-masing pihak yang dilaksanakan bersama
3.
Tata
tertib dan aturan sidang ditentukan melalui sidang itu sendiri
4.
Sidang
Paripurna dilaksanakan pada :
a.
Akhir
tahun akademik
b.
Sewaktu-waktu
apabila dibutuhkan
Pasal
29
RAPAT PLENO MPM
RAPAT PLENO MPM
1.
Rapat
Pleno merupakan rapat yang dihadiri oleh seluruh anggota MPM UMB untuk
mengambil keputusan yang mengikat seluruh anggota KMGM-UMB atau mengambil
keputusan bersama dengan BEM UMB tentang program kerja atau mengambil keputusan
bersama tentang progam BEM UMB lainnya
2.
Rapat
Pleno dapat dilakukan atas usulan ketua MPM UMB dan atau dapat diajukan oleh
sekurang-kurangnya 1/5 anggota MPM UMB dan atas usulan BEM UMB
3.
Putusan
Rapat Pleno yang terkait dalam program kerja BEM UMB dianggap jika diketahui
oleh Presiden KMGM-UMB
Pasal
30
RAPAT PIMPINAN MPM UMB
RAPAT PIMPINAN MPM UMB
Rapat pimpinan MPM UMB
adalah rapat yang dihadiri oleh BPH MPM UMB dan Ketua Komisi untuk mengadakan
dan merumuskan agenda persidangan
Pasal
31
RAPAT KOMISI MPM UMB
RAPAT KOMISI MPM UMB
1. Rapat
Komisi MPM UMB adalah rapat untuk menetukan dan merumuskan aspirasi anggota
KMGM UMB
2.
Rapat
Komisi MPM UMB dipimpin oleh Ketua Komisi
Pasal
32
RAPAT KOORDINASI MPM UMB – DPMF
RAPAT KOORDINASI MPM UMB – DPMF
Rapat koordinasi MPM
UMB dengan DPMF adalah rapat yang dilakukan untuk mengkoordinasikan suatu
kebijakan ditingkat Fakultas
Pasal
33
RAPAT KOORDINASI MPM UMB – BEM UMB
RAPAT KOORDINASI MPM UMB – BEM UMB
Rapat koordinasi MPM
UMB dengan BEM UMB adalah rapat yang dilakukan untuk mengkoordinasikan suatu
kebijakan ditingkat Universitas
Pasal
34
RAPAT KOORDINASI KOMISI MPM UMB – DEPARTEMEN BEM UMB
RAPAT KOORDINASI KOMISI MPM UMB – DEPARTEMEN BEM UMB
Rapat ini adalah rapat
dengar pendapat dan atau forum komunikasi antara komisi MPM UMB dengan pengurus
Departemen BEM UMB yang terkait dalam rangka meminta penjelasan tentang
perencanaan dan realisasi program kerja
Pasal
35
RAPAT KOORDINASI KOMISI MPM UMB – UKM UMB
RAPAT KOORDINASI KOMISI MPM UMB – UKM UMB
Rapat koordinasi MPM
UMB dengan UKM UMB adalah rapat yang dilakukan untuk mengkoordinasikan kegiatan
UKM
BAB III
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA UNIVERSITAS MERCU BUANA
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA UNIVERSITAS MERCU BUANA
Pasal
36
PEMBENTUKAN BEM UMB
PEMBENTUKAN BEM UMB
1.
Pimpinan
BEM UMB disebut Presiden KMGM-UMB
2.
Presiden
KMGM-UMB dipilih langsung oleh anggota KMGM-UMB melalui Pemilihan Umum Raya
yang diatur dalam ketetapan tersendiri
3.
Pencalonan
Presiden KMGM-UMB dilakukan secara individu melalui partai
4.
Pemilihan
baru dapat dilakukan jika terdapat dua calon atau lebih
5.
Jika
ayat 4 di atas tidak dapat terpenuhi keputusan selanjutnya ditetapkan oleh KPU
6.
Presiden
terpilih menyusun kabinet BEM UMB
Pasal
37
STRUKTUR BEM UMB
STRUKTUR BEM UMB
1.
Kabinet
BEM UMB sekurang-kurangnya terdiri dari :
a.
Presiden
b.
Wakil
Presiden
c.
Bendahara
Umum
d.
Ketua-ketua
Departemen
2.
Kabinet
BEM UMB adalah anggota aktif KMGM-UMB
3.
Jumlah
departemen disusun sesuai kebutuhan
Pasal
38
MASA JABATAN BEM UMB
MASA JABATAN BEM UMB
Masa jabatan BEM UMB
adalah satu periode dalam satu tahun kepengurusan dan Presidennya tidak dapat
dipilih kembali
Pasal
39
KEWAJIBAN-KEWAJIBAN BEM UMB
KEWAJIBAN-KEWAJIBAN BEM UMB
1.
Melaksanakan
dan mentaati segala ketetapan MPM UMB
2.
Melaksanakan
dan menjunjung tinggi AD/ART KMGM-UMB
3.
Melaksanakan
dan menjunjung tinggi GBHP
4.
Memberikan
pertanggungjawaban kepada MPM UMB
5.
Melakukan
koordinasi dan atau kerjasama dengan lembaga-lembaga di dalam stuktur KMGM-UMB
Pasal
40
HAK-HAK BEM UMB
HAK-HAK BEM UMB
1.
Membuat
kepanitian-kepanitian yang diperlukan untuk melaksanakan tugas-tugasnya
2.
Meminta
pengesahan kepada MPM UMB atas program kerja dan anggaran belanja BEM UMB yang
akan dijalankan selama masa jabatan
3.
Meminta
dan menerima laporan pertanggungjawaban dari panitia-panitia paling lambat 2
minggu setelah panitia tersebut menyelesaikan tugas-tugasnya
4.
Mengajukan
berbagai usulan kepada MPM UMB
5.
Khusus
untuk Presiden KMGM-UMB berhak mengambil keputusan pada saat yang mendesak dan
darurat dimana hal tersebut rasional dan dapat ditinjau kembali
6.
BEM
UMB berhak membawa nama Universitas Mercu Buana ke dalam maupun ke luar
Pasal
41
RAPAT-RAPAT BEM UMB
RAPAT-RAPAT BEM UMB
1.
Rapat-rapat
BEM UMB diatur dalam Pedoman Umum dan Pelaksanaan BEM UMB
2.
Pedoman
Umum dan Pedoman Pelaksanaan BEM UMB ditentukan dalam Musyawarah Kerja yang
dilaksanakan selambat-lambatnya 30 hari setelah disyahkan kepengurusan
BAB
IV
DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA FAKULTAS (DPM-F)
DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA FAKULTAS (DPM-F)
Pasal
42
DPM
– F UMB
DPM-F adalah Badan
Legislatif yang juga mempunyai fungsi yudikatif di tingkat fakultas
Pasal
43
KEANGGOTAAN DPM-F
KEANGGOTAAN DPM-F
1.
Anggota
DPM-F disebut juga senator yang terbagi dalam komisinya masing-masing
2.
Anggota
KMGM-UMB dapat menduduki jabatan senator di DPMF selama maksimal 2 periode
kepengurusan
3.
Jumlah
anggota DPM-F tergantung pada kebijakan tiap Fakultas dan atau Jurusan dengan
syarat jumlah tersebut aspiratif
4.
Pergantian
antar waktu anggota DPM-F dilakukan dengan mekanisme sidang
Pasal
44
SYARAT ANGGOTA DPM-F
SYARAT ANGGOTA DPM-F
1.
Anggota
aktif atau anggota biasa KMGM-UMB yang telah memenuhi persyaratan KMGM-UMB
2.
Mempunyai
kemampuan untuk menjalankan tugasnya, berwatak, serta bermoral baik
3.
Bermoral
dan berwawasan intelektual
4.
Tidak
dicabut hak pilihnya
5.
Syarat-syarat
lainnya ditentukan oleh DPM-F
Pasal
45
STRUKTUR DPM-F
STRUKTUR DPM-F
Struktur DPM-F
sekurang-kurangnya terdiri dari :
1.
Ketua
2.
Wakil
Ketua
3.
Sekretaris
4.
Komisi
a.
Komisi I Pendidikan
b.
Komisi II Organisasi
c.
Komisi III Advokasi dan Pemberdayaan Hukum
d.
Komisi IV Hubungan Masyarakat
e.
Komisi V Keuangan
Pasal
46
KEWAJIBAN-KEWAJIBAN DPM-F
KEWAJIBAN-KEWAJIBAN DPM-F
1.
Menyerap
dan merumuskan aspirasi mahasiswa di tingkat Fakultas masing-masing serta
menyalurkan kepada MPM UMB
2.
Membuat
Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Fakultas (RAPBF) bersama BEM-F dan
HMJ untuk diajukan sebagai RAPB KMGM UMB
3.
Memilih
dan menetapkan Ketua Komisi
4.
Menginformasikan
keputusan dan peraturan kepada MPM
5.
Mengawasi
dan meminta pertanggungjawaban BEMF dan HMJ dalam melaksanakan GBHP KMGM-UMB
6.
Membuat
peraturan yang diperlukan untuk dapat melaksanakan tujuan KMGM-UMB
7.
Dapat
mengeluarkan sangsi kepada BEMF dan HMJ
8.
Mentaati
hasil Sidang Umum KMGM-UMB
Menjadi mediator untuk penyelesaian yang timbul di
dalam
Pasal
47
HAK-HAK DPM-F
HAK-HAK DPM-F
1.
Hak
Budget, Amandemen, Inisiatif, Interplasi, dan Referendum
2.
Membuat
peraturan-peraturan yang tidak menyimpang dari AD/ART KMGM-UMB sebagai AD/ART
di tingkat Fakultas
3.
Meminta
pertanggungjawaban ketua BEMF dan ketua HMJ
4.
Memberhentikan
ketua BEMF dan ketua HMJ
5.
Menerima
dan menolak pertanggungjawaban ketua BEMF dan ketua HMJ
Pasal
48
PEMBERHENTIAN ANGGOTA DPM-F
PEMBERHENTIAN ANGGOTA DPM-F
Pemberhentian anggota
DPM-F dilaksanakan karena :
1.
Atas
permintaan sendiri dengan alsan yang kuat
2.
Sudah
tidak terdaftar sebagai anggota KMGM UMB
3.
Mosi
tidak percaya
4.
Tidak
melaksanakan kewajibannya mengacu kepada bab IV pasal 46 ART ini
Pasal
49
SIDANG DAN RAPAT DPM-F
SIDANG DAN RAPAT DPM-F
1.
Macam-macam
sidang DPM-F :
a. Sidang
Awal
b. Sidang
Umum
c. Sidang
Istimewa
d. Sidang
Khusus
e. Sidang
laporan pertanggungjawaban
2.
Macam-macam
rapat DPM-F :
a. Rapat
Pleno
b. Rapat
Pimpinan
c. Rapat
Komisi
d. Rapat
Koordinasi DPM-F – DEKANAT
e. Rapat
Koordinasi DPM-F, BEM-F dan HMJ, semua sama dengan MPM (mekanisme sidang MPM)
f. Rapat
Koordinasi DPM-F – MPM UMB
Pasal
50
SIDANG AWAL DPM-F
SIDANG AWAL DPM-F
1.
Sidang
awal DPM-F bertujuan untuk :
a. Menentukan
ketua Komisi
b. Menetapkan
agenda Pemilu Raya Fakultas
2.
Sidang
Awal dianggap sah bila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 anggota DPM-F
Pasal
51
SIDANG UMUM DPM-F
SIDANG UMUM DPM-F
1.
Sidang
Umum DPM-F bertujuan untuk :
a. Menyusun
dan menetapkan AD/ART tingkat Fakultas yang mengacu pada AD/ART KMGM-UMB
b. Menyusun
Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Fakultas (RAPBF)
c. Menyusun
GBHP dikelembagaan Fakultas
2.
Sidang
Umum dianggap sah bila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 Peserta Sidang Umum
DPM-F
Pasal
52
SIDANG ISTIMEWA DPM-F
SIDANG ISTIMEWA DPM-F
Sidang Istimewa DPMF
yaitu antara lain :
1.
Merupakan
sidang khusus untuk membahas dan menguji indikasi penyelewengan di fakultas
untuk dijadikan rekomendasi oleh MPM UMB agar ditindak lanjuti
2.
Dapat
diadakan bila diusulkan oleh salah satu komisi
3.
Dianggap
sah bila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 anggota DPM-F
4.
Keputusan
dan Ketetapan Sidang Istimewa DPM-F dianggap sah bila disetujui oleh
sekurang-kurangnya 2/3 anggota yang hadir
Pasal
53
SIDANG KHUSUS DPM-F
SIDANG KHUSUS DPM-F
Sidang Khusus DPM-F
adalah sidang untuk membahas proses pergantian antar waktu utusan DPMF
perwakilan DPM-F yang berada di MPM UMB
Pasal
54
SIDANG LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN
SIDANG LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN
Sidang laporan
pertanggungjawaban adalah sidang yang meminta pertanggungjawaban Gubernur dan
Ketua HMJ UMB pada masa akhir jabatan di hadapan Mahasiswa Fakultas yang bersangkutan
oleh DPMF masing-masing Fakultas
Pasal
55
RAPAT PLENO DPM-F
RAPAT PLENO DPM-F
1.
Rapat
Pleno DPM-F adalah rapat yang dihadiri oleh anggota DPM-F untuk mengambil
keputusan yang mengikat seluruh anggota DPM-F atau untuk mengambil keputusan
bersama dengan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas (BEM-F) dan atau tentang
Progam Kerja HMJ
2.
Rapat
Pleno dapat dilakukan atas usulan BPH DPM-F dan ketua Komisi atau dapat
diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/5 anggota DPM-F dan atas usulan Ketua Badan
Eksekutif Mahasiswa Fakultas (BEM-F) dan atau HMJ
3.
Keputusan
Rapat Pleno yang berhubungan dengan Program Kerja BEM-F atau HMJ dianggap sah
bila diketahui oleh Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas (BEM-F) atau HMJ
Pasal
56
RAPAT PIMPINAN DPM-F
RAPAT PIMPINAN DPM-F
Rapat pimpinan DPM-F
adalah rapat yang dihadiri oleh BPH DPM-F dan ketua-ketua komisi untuk
mengagendakan dan merumuskan agenda persidangan
Pasal
57
RAPAT KOMISI DPM-F
RAPAT KOMISI DPM-F
1.
Rapat
komisi DPM-F adalah rapat untuk menetukan dan merumuskan aspirasi anggota KMGM
UMB fakultas
2.
Rapat
komisi DPM-F dipimpin oleh Ketua Komisi
Pasal
58
RAPAT KOORDINASI DPM-F – DEKANAT
RAPAT KOORDINASI DPM-F – DEKANAT
Rapat koordinasi DPM-F
dengan dekanat adalah rapat yang dihadiri oleh anggota DPM-F dan dekanat untuk
membahas permasalahan yang ada di Fakultas masing-masing
Pasal
59
RAPAT KOORDINASI DPM-F – BEM-F DAN HMJ
RAPAT KOORDINASI DPM-F – BEM-F DAN HMJ
1.
Rapat
Koordinasi DPM-F dengan BEM-F dan HMJ adalah rapat yang dilakukan untuk
mengkoordinasikan suatu kebijakan
2.
Rapat
Koordinasi DPM-F dengan BEM-F dan HMJ harus dihadiri sekurang-kurangnya ½ n + 1
dari anggota DPM-F
Pasal
60
RAPAT KOORDINASI DPM-F – MPM UMB
RAPAT KOORDINASI DPM-F – MPM UMB
Rapat Koordinasi DPM-F
– MPM UMB adalah rapat yang dilakukan untuk mengkoordinasikan suatu kebijakan
ditingkat fakultas
BAB V
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA FAKULTAS (BEM-F)
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA FAKULTAS (BEM-F)
Pasal
61
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA FAKULTAS
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA FAKULTAS
1.
Badan
Eksekutif Mahasiswa Fakultas adalah pengemban GBHPF KMGM-UMB
2.
Syarat
keanggotaan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas adalah mahasiswa aktif di
fakultas yang bersangkutan
Pasal
62
PEMBENTUKAN BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA FAKULTAS (BEM-F)
PEMBENTUKAN BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA FAKULTAS (BEM-F)
1.
Ketua
Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas dipilih oleh anggota KMGM-UMB dari fakultas
yang bersangkutan melalui Pemilihan Umum Raya Fakultas (Ketetapan pemilihan
diatur oleh MPM melalui DPM-F)
2.
Pengesahan
dan pelantikan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas dilakukan oleh DPM-F
3.
Ketua
Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas terpilih berhak menyusun kepengurusan BEM-F
Pasal
63
KEPENGURUSAN BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA FAKULTAS
KEPENGURUSAN BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA FAKULTAS
1.
Kepengurusan
Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua, Wakil
Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Ketua Bidang atau Departemen
2.
Jumlah
bidang atau departemen disusun disesuaikan menurut kebutuhan
3.
Pengurus
Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas adalah anggota aktif KMGM-UMB yang diangkat
dan bertanggungjawab kepada Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas
4.
Masa
Bakti Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas adalah satu periode kepengurusan dan
Ketua tidak dapat dipilih kembali
5.
Badan
Eksekutif Mahasiswa Fakultas adalah lembaga koordinatif untuk HMJ
Pasal
64
HAK DAN KEWAJIBAN BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA FAKULTAS
HAK DAN KEWAJIBAN BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA FAKULTAS
1.
BEM-F
berkewajiban melaksanakan dan menjunjung tinggi landasan dan tujuan KMGM-UMB
2.
BEM-F
berkewajiban melaksanakan ketetapan DPM-F dan MPM UMB
3.
BEM-F
berkewajiban melaksanakan dan menjunjung tinggi AD/ART KMGM-UMB
4.
BEM-F
berhak dan berkewajiban mewakili anggota KMGM-UMB tingkat fakultas
5.
BEM-F
berkewajiban melaporkan rencana kerja organisasinya kepada DPM-F
6.
BEM-F
berkewajiban dan berhak memiliki keterangan yang diperlukan dari HMJ dalam hal
tertentu
Pasal
65
RAPAT BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA FAKULTAS (BEM-F)
RAPAT BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA FAKULTAS (BEM-F)
1.
Rapat
BEM-F diatur dalam pedoman umum dan pedoman pelaksanaan organisasi BEM-F
2.
Pedoman
Umum dan Pedoman Pelaksanaan BEM-F ditentukan dalam rapat BEM-F
Pasal
66
MEKANISME HUBUNGAN BEM-F – BEM UMB
MEKANISME HUBUNGAN BEM-F – BEM UMB
1.
BEM-F
memiliki jalur koordinasi dengan BEM UMB
2.
Untuk
kegiatan intern, Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas (BEM-F) memiliki hak otonom
BAB VI
HIMPUNAN MAHASISWA JURUSAN (HMJ)
HIMPUNAN MAHASISWA JURUSAN (HMJ)
Pasal
67
KEDUDUKAN HMJ
KEDUDUKAN HMJ
1.
HMJ
berkedudukan ditingkat jurusan di UMB
2.
HMJ
berfungsi merencanakan dan melaksanakan kegiatan ditingkat jurusan berkoordinasi
dengan BEM-F dan bertanggungjawab kepada DPM-F
3.
HMJ
merupakan lembaga profesi yang berdasarkan atas keilmuan dan keahlian
Pasal
68
KEANGGOTAAN HMJ
KEANGGOTAAN HMJ
Anggota HMJ adalah
mahasiswa yang terdaftar sah di jurusan dan telah menjalani masa penerimaan
anggota baru yang diselenggarakan menurut masing-masing HMJ
Pasal
69
PEMBENTUKAN HMJ
PEMBENTUKAN HMJ
1.
Ketua
HMJ dipilih oleh anggota KMGM-UMB dengan jurusan yang bersangkutan dengan
Pemilu Raya Jurusan (penetapan acara pemilihan diatur oleh DPM-F)
2.
Pengesahan
dan pelantikan Ketua HMJ dilakukan oleh DPM-F
3.
Ketua
HMJ terpilih berhak menyusun kepengurusan
Pasal
70
STRUKTUR HMJ
STRUKTUR HMJ
1.
Bentuk
kepengurusan merupakan hak otonom HMJ yang bersangkutan menurut aturan dasar
masing-masing HMJ
2.
Masa
jabatan kepengurusan adalah satu periode
3.
Struktur
HMJ sekurang-kurangnya terdiri dari :
a.
Ketua
b.
Wakil
Ketua
c.
Sekretaris
d.
Bendahara
e.
Ketua-ketua
Bidang
4.
Jumlah
bidang dibentuk sesuai dengan kebutuhan
Pasal
71
HAK DAN KEWAJIBAN HMJ
HAK DAN KEWAJIBAN HMJ
1.
HMJ
berkewajiban melaksanakan dan menjunjung tinggi landasan tujuan KMGM-UMB
2.
HMJ
berkewajiban melaksanakan dan menjunjung tinggi AD/ART KMGM-UMB
3.
HMJ
berhak dan berkewajiban mewakili KMGM-UMB di tingkat jurusan
4.
HMJ
berkewajiban melaporkan rencana kerja organisasinya kepada DPM-F
5.
HMJ
berkewajiban memberikan pertanggungjawaban kepada DPM-F
Pasal
72
MEKANISME KERJA HMJ
MEKANISME KERJA HMJ
1.
Pedoman
Umum dan Pedoman Pelaksanaan HMJ harus berlandaskan AD/ART KMGM-UMB
2.
Kebijakan
HMJ harus sesuai dengan kebijaksanaan KMGM-UMB
Pasal
73
MEKANISME HUBUNGAN HMJ –BEM-F
MEKANISME HUBUNGAN HMJ –BEM-F
HMJ memiliki jalur
koordinasi dengan BEM-F
BAB VII
UNIT KEGIATAN MAHASISWA (UKM)
UNIT KEGIATAN MAHASISWA (UKM)
Pasal
74
KEDUDUKAN UKM
KEDUDUKAN UKM
UKM berkedudukan pada
tingkat universitas di UMB dan mempunyai hak otonomi
Pasal
75
KEANGGOTAAN HMJ
KEANGGOTAAN HMJ
Keanggotaan UKM adalah
mahasiswa yang terdaftar sah di UMB dan memenuhi persyaratan UKM tersebut
Pasal
76
KEPENGURUSAN UKM
KEPENGURUSAN UKM
1.
Kepengurusan
UKM dijabat oleh anggota UKM yang besangkutan
2.
Ketua
UKM disahkan oleh MPM UMB
3.
Dalam
menjalankan tugas pokok dan fungsinya, pengurus UKM bertanggungjawab kepada
ketua UKM yang bersangkutan
4.
Ketua
UKM bertanggungjawab kepada MPM dalam hal finansial
Pasal
77
HUBUNGAN UKM – BEM UMB
HUBUNGAN UKM – BEM UMB
UKM memiliki jalur
koordinatif kepada BEM UMB
Pasal
78
PENDIRIAN UKM
PENDIRIAN UKM
Syarat pendirian UKM
1.
UKM
dapat berdiri bila sudah terdaftar minimal 75 anggota dengan bukti tanda tangan
dan KTM
2.
Mengajukan
proposal pendirian ke MPM UMB
3.
UKM
harus memiliki AD/ART yang jelas sehingga memiliki dasar hukum yang kuat
sebagai lembaga formal
4.
UKM
dapat disahkan bila telah menjalankan kegiatan secara mandiri selama satu
semester perkuliahan
5.
Pendirian
UKM dapat disetujui/ditolak pada saat Sidang Umum MPM KMGM UMB setelah
mempresentasikan usulan UKM tersebut
Pasal
79
PEMBEKUAN UKM
PEMBEKUAN UKM
UKM dapat dibekukan
apabila:
1.
Dalam
jangka satu tahun masa kepengurusan yang sedang berjalan UKM tidak melakukan
aktivitasnya
2.
Pencabutan
pembekuan dapat dilakukan apabila UKM tersebut telah dinyatakan aktif
3.
Pembekuan
dan pencabutan dilakukan oleh MPM
Pasal
80
PEMBUBARAN UKM
PEMBUBARAN UKM
UKM dapat dibubarkan
apabila dalam jangka satu tahun masa pembekuan, UKM tersebut tidak
memperlihatkan tanda-tanda ingin beraktifitas kembali
BAB VIII
KEUANGAN
KEUANGAN
Pasal
81
KELENGKAPAN
MGM-UMB
Seluruh badan
kelengkapan KMGM-UMB pada permulaan masa tugasnya berkewajiban menyusun rencana
Anggaran Pendapatan Belanja (APB) dimasing-masing tingkat yang telah disetujui
di tiap-tiap tingkatan dan kemudian disahkan oleh MPM UMB sebagai APB KMGM-UMB
Pasal
82
DANA KEGIATAN MAHASISWA
DANA KEGIATAN MAHASISWA
1.
Yang
dimaksud dengan dana kegiatan mahasiswa adalah dana yang berasal dari dana
kemahasiswaan
2.
Semua
distribusi dana kegiatan mahasiswa KMGM-UMB harus sepengetahuan MPM UMB
3.
MPM
UMB dan DPM-F mempublikasikan keseluruhan penggunaan dana kegiatan mahasiswa
secara berkala selama 3 kali dalam 1 periode
4.
BEM
UMB dan UKM memberi laporan dan pertanggungjawaban penggunaan dana yang berasal
dari dana kegiatan mahasiswa pada MPM UMB
5.
BEM-F
dan HMJ memberi laporan dan pertanggungjawaban penggunaan dana yang berasal
dari dana kegiatan mahasiswa pada DPM-F
Pasal
83
DANA INSIDENTAL
DANA INSIDENTAL
1.
Dana
insidental adalah dana yang didapat dari berbagai macam sumber dari luar
KMGM-UMB sesuai dengan yang diatur dalam AD KMGM-UMB
2.
BEM-F
dan HMJ memberikan laporan dana insidental pada DPM-F
3.
BEM
UMB dan UKM memberi laporan pertanggungjawaban mengenai penggunaan dana yang
berasal dari dana insidental pada MPM UMB
Pasal
84
DANA HASIL KEGIATAN KMGM-UMB
DANA HASIL KEGIATAN KMGM-UMB
1.
Dana
hasil kegiatan KMGM-UMB adalah hasil yang berupa uang atau materi yang dapat
diuangkan KMGM-UMB atau yang dikuasakan kepada MPM UMB
2.
Hal-hal
mengenai peraturan penggunaan dana hasil kegiatan KMGM-UMB dalam lingkungan
KMGM-UMB diatur dalam aturan oleh lembaga yang bersangkutan
Pasal
85
1.
Hal
penggunaan dana harus dilakukan secara bertanggungjawab dan dipulikasikan
secara transparan
2.
Jika
dikemudian hari terjadi penyimpangan dalam hal penggunaan dana maka harus dapat
dipertanggungjawabkan secara perdata maupun pidana
BAB IX
PERUBAHAN, PENGESAHAN DAN MASA BERLAKU ART
PERUBAHAN, PENGESAHAN DAN MASA BERLAKU ART
Pasal
86
PERUBAHAN DAN PENGESAHAN
PERUBAHAN DAN PENGESAHAN
Perubahan dan
pengesahan ART dilakukan melalui Sidang Umum KMGM-UMB dengan mekanisme yang
telah ditetapkan
Pasal
87
MASA BERLAKU ART
MASA BERLAKU ART
ART KMGM-UMB berlaku
sejak tanggal disahkannya sampai ditetapkannya ART yang baru
BAB X
PENUTUP
PENUTUP
Pasal
88
HAL-HAL LAIN
HAL-HAL LAIN
Hal-hal lain yang belum
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga KMGM-UMB diatur dalam:
1.
Peraturan
dan atau
2.
Ketetapan
yang dilakukan oleh lembaga dalam KMGM-UMB sepanjang tidak bertentangan dengan
Anggaran Rumah Tangga
Pasal
89
Semua peraturan dan
ketetapan yang bertentangan dengan ART dinyatakan tidak berlaku dan harus
segera diselesaikan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar