TEKNIK PERSIDANGAN
IKATAN MAHASISWA TEKNIK INDUSTRI
UNIVERSITAS MERCU BUANA 2011
1. Pendahuluan
Setiap bentuk persekutuan (perkumpulan)
dua orang atau lebih yang bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama dan
terikat dalam suatu ikatan hirarkis, dimana senantiasa terdapat hubungan antar
sesama (atasan dan bawahan) disebut Organisasi. Karena itu, secara hirarkis
organisasi merupakan wadah kegiatan administrasi. Manajemen dan proses antar
personil yang ada didalamnya.
Dalam melaksanakan seluruh aktifitasnya,
sebagai upaya untuk mencapai tujuan bersama organisasi itu, senantiasa bertitik
tolak pada peraturan-peraturan (hasil keputusan musyawarah) yang telah
ditanamkan dalam organisasi dan dijiwai oleh seluruh anggotanya.
Keputusan-keputusan yang diambil dalam persidangan tentunya merupakan
kebijaksanaan organisasi yang harus ditaati oleh anggotanya.
Penguasaan tata cara persidangan
merupakan pengetahuan yang semestinya dimiliki oleh setiap pemimpin maupun
anggota organisasi, karena persidangan yang akan melahirkan keputusan-keputusan
merupakan faktor dominan dalam menentukan laju organisasi, bahkan pemerintahan
dan kehidupan masyarakat banyak. Selain itu, persidangan dalam segala aspeknya
merupakan hal yang harus senantiasa diperhatikan, manakala suatu organisasi
yang tidak mau terjebak oleh keputusan-keputusan yang kaku atau mungkin
merugikan orang banyak.
2.
Pengertian Persidangan
Sidang adalah pertemuan formal suatu
organisasi guna membahas masalah tertentu dalam upaya untuk menghasilkan
keputusan sebagai sebuah kebijakan.
3.
Macam Sidang
Ditinjau dari segi peserta (instansi
pengambil keputusan), sidang sebagai berikut :
-
Sidang Pleno
-
Sidang Komisi
-
Sidang Sub Komisi
Sidang
ditinjau dari jabatannya untuk IMTI UMB terbagi menjadi :
-
Musyawarah Besar (Mubes)
-
Musyawarah Kerja
4.
Syarat/Unsur-unsur
Persidangan
Ü
Tempat/Ruang sidang
Ü
Waktu sidang
Ü
Acara sidang
Ü
Peserta sidang
|
Ü
Perlengkapan
Ü
Tata tertib sidang
Ü
Pimpinan dan sekretaris sidang
Ü
Keputusan/kesimpulan sidang
|
5.
Tempat Sidang
Sebagai pertemuan formal, sidang
memerlukan tempat yang memadai, agar sidang berjalan dengan lancar dan tertib,
serta tujuan yang dikehendaki dapat tercapai. Karena itu, persyaratan di bawah
ini perlu mendapat perhatisan, seperti :
ü Tempat
cukup luas
ü Ruangan
harus bersih dan sehat
ü Kemanan
harus terjamin serta tersedia sarana pengunjung lainnya.
6.
Waktu Sidang
Sebelum sidang dilaksanakan, faktor
waktu sudah menjadi pertimbangan. Karena itu, disiplin waktu bagi semua pihak
(majelis sidang) merupakan salah satu faktor yang turut menentukan kelancaran
tercapainya tujuan dalam sidang.
Oleh sebab itu, waktu sidang hendaknya
ditentukan sebaik mungkin, sehingga tidak memberatkan dan menjenuhkan para
peserta sidang, seperti lamanya sidang, waktu istirahat, waktu shalat, waktu
makan, dan lain sebagainya.
7.
Perlengkapan dan
Peralatan Sidang
Dalam melaksanakan persidangan, maka
peralatan yang dibutuhkan hendaknya dipenuhi, misalnya :
-
Palu sidang
-
Kursi dan meja sidang
-
Podium
-
Pengeras suara dan lainnya
8.
Tata Tertib Sidang
Agar acara persidangan berjalan dengan
lancar, maka diperlukan tata tertib yang mendukung terciptanya kelancaran
tersebut. Dengan demikian perlu disusun tata tertib yang menyangkut :
Ø Hak
dan kewajiban perserta sidang
Ø Peraturan
mengenai keputusan sidang
Ø Peraturan
hak suara dalam persidangan
Ø Peraturan
pemilihan pimpinan sidang dsb.
9.
Pimpinan Sidang
Sukses
atau tidaknya sidang, sangat ditentukan pada pimpinan sidang. Oleh karena itu,
ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh pimpinan sidang, antara lain :
¨
Mengarahkan sidang dalam menyelesaikan
masalah.
¨
Menjelaskan masalah yang akan dibahas.
¨
Memberikan kesempatan kepada para
peserta untuk menyampaikan pendapat atau gagasan serta menyalurkan aspirasinya.
¨
Peka terhadap masalah yang berkembang.
¨
Tidak mudah terpancing (emosional) dan
tidak memaksakan kehendaknya.
¨
Menyimpulkan dan menjelaskan hasil-hasil
keputusan yang diambil serta mengusahakan untuk mendapat kesepakatan dalam
pengambilan keputusan.
10. Syarat-syarat
Pimpinan Sidang
·
Mempunyai sikap leadership.
·
Mempunyai pengetahuan yang cukup.
·
Bijaksana dan bertanggungjawab.
·
Peka terhadap situasi dan cepat untuk mengambil
inisiatif dalam situasi kritis.
11. Sikap
Pimpinan Sidang
Simpatik
dan menarik.
Disiplin.
Sopan
dan hormat dalam kata-kata dan perbuatan.
Bersikap
adil dan bijaksana terhadap peserta.
Menghargai
pendapat orang lain (peserta).
12. Sebab-sebab
menjadi Pimpinan Sidang
¶ Karena
jabatan atau kedudukan
¶ Ditinjau
oleh atasan
¶ Ditinjau
/ dipilih oleh peserta sidang
13. Sekretaris
dan Anggota Sidang
Untuk membantu kelancaran jalannya
persidangan dan menjaga kemungkinan-kemungkinan yang terjadi dalam sidang, diperlukan
anggota atau sekretaris sidang untuk mencatat jalannya acara dan
masalah-masalah yang berkembang dipersidangan, sehingga memudahkan untuk
menganalisa dan kemungkinan Peninjauan Kembali (PK), baik sebelum maupun
sesudah diambil keputusan.
14. Keputusan Sidang
Keputusan/kesimpulan sidang merupakan
hasil dari seluruh proses dan pelaksanaan persidangan setelah diformulasikan
dari semua pendapat peserta sidang yang kemudian disepakati bersama. Dan
keputusan inilah yang kemudian dijadikan bahan atau landasan bagi anggota
organisasi dalam pengembangannya.
15. Pengambilan
Keputusan
Agar keputusan tidak bertentangan
dengan kehendak dan tujuan organisasi, maka keputusan harus diambil dengan
jalan musyawarah dan mufakat. Karena itu langkah-langkah untuk mengambil
keputusan bias dilakukan dengan sistem demokrasi (suara terbanyak), prinsip
aklamasi dan berdasarkan kompromi (Lobying),
yaitu dimana para peserta dan pimpinan sidang terdapat kesepakatan. Untuk
mengacu kearah prinsip-peinsip itu diatas, dalam sidang dilakukan proses :
·
Kualifikasi
|
:
|
Saling menyatakan
pendapat diantara peserta.
|
·
Interpretasi
|
:
|
Penafsiran pendapat
agar diperoleh kejelasan.
|
·
Motivikasi
|
:
|
Penggunaan alasan
yang logis.
|
·
Integrasi
|
:
|
Pernyataan
semua pendapat, sebagai kesimpulan yang dapat diterima oleh peserta sidang,
serta dijadikan sebagai keputusan sidang.
|
16. Move-move Persidangan
Dalam persidangan bisa muncul
move-move yang dapat meramaikan persidangan, bahkan digunakan sebagai alat
untuk menenangkan sidang, seperti :
a. Schorsing
|
:
|
penundaan
untuk sementara atau dalam waktu tertentu.
|
b. Lobying
|
:
|
obrolan-obrolan antara peserta dan pimpinan
sidang dalam waktu tertentu, untuk mencari kesesuaian faham yang tidak dapat
diambil dalam pesidangan. Kedua point ini, juga dilakukan apabila dalam
persidangan mengalami jalan buntu, atau peserta sidang mengalami kelelahan
maka dilakukan schorsing.
|
c. Interuption
|
:
|
memotong
pembicaraan
|
Dalam persidangan, sering terjadi usaha pemotongan
pembicaraan dari seorang peserta lainnya atau pimpinan sidang sekalipun. Dalam
upaya inilah digunakan istilah "interupsi" yang pada hakekatnya
meminta kesempatan untuk berbicara. Istilah interupsi yang sering berkembang
dalam setiap persidangan, yaitu:
a. Interupsi
(interruption point of order) |
:
|
Meminta
kesempatan untuk berbicara.
Istilah
ini digunakan oleh peserta sidang manakala yang diinterupsi; baik itu peserta
sidang atau pimpinan sidang, dipandang melakukan pembicaraan yang menyimpang
dari masalah yang dibicarakan.
|
b. Informasi
(interruption point of information) |
:
|
Meminta
atau memberikan penjelasan.
Pemotongan
seperti ini dapat dilakukan terhadap peserta sidang atau pimpinan sidang,
untuk diberikan dan atau memberikan informasi sebagai pelengkap dari yang
disampaikan.
|
c. Klarifikasi
(interruption point of clarification) |
:
|
Meminta
diperjelas
Hal
ini dilakukan untuk memperjelas masalah, agar tidak terjadi perdebatan
pendapat yang menajam dalam persidangan.
|
d. Istimewa
(interruption point of personal privilege) |
:
|
Permintaan untuk pembersihan nama
baik
|
Dalam persidangan, palu sidang mempunyai peranan
penting untuk kelancaran sidang. Mulai dari penempatan, pemegangan sampai pada
penggunaan/ketukannya pula mempunyai etika sendiri. Salah menggunakan atau
mengetukkan palu sidang bisa mengakibatkan ketegangan-ketegangan diantara
audiens yang ada. Adapun penggunaan atau ketukan-ketukan palu sidang adalah
sebagai berikut :
Satu
kali (1x) ketukan digunakan untuk :
a. Menerima
dan menyerahkan pimpinan sidang
b. Mengesahkan
keputusan sidang point demi point
c. Memberikan
perhatian peserta sidang untuk tidak
gaduh
d. Menschorsing
atau mencabut kembali schorsing sidang yang hanya satu kali 15 menit
e. Mencabut
kembali/membatalkan ketukan terdahulu yang dianggap keliru
Dua
kali (2x) ketukan digunakan untuk :
Schorsing
sidang yang lamanya 2x15 menit atau 2x 30 menit atau lebih.
Tiga
kali (3x) ketukan digunakan untuk :
a. Membuka/menutup
sidang atau acara sidang
b. Mengambil
keputusan dan mengesahkan hasil sidang akhir secara keseluruhan.
Contoh-contoh
dalam menggunakan ketukan palu (etika muslim)
1.
Membuka
acara sidang.
Dengan mengucapkan Bismillahirrāhmanirrāhim, sidang secara resmi saya buka/dibuka, tok 3x
Dengan mengucapkan Bismillahirrāhmanirrāhim, sidang secara resmi saya buka/dibuka, tok 3x
2.
Menutup
sidang acara resmi.
Dengan mengucapkan Alhamdulillah, hasil sidang/rapat dinyatakan sah, tok 3x
Dengan mengucapkan Alhamdulillah, hasil sidang/rapat dinyatakan sah, tok 3x
3.
Pengesahan
keputusan.
Dengan membaca Alhamdulillahirrābil'alamin, hasil sidang dinyatakan sah, tok 3x
Dengan membaca Alhamdulillahirrābil'alamin, hasil sidang dinyatakan sah, tok 3x
4.
Menscorsing/mencabut
scorsing.
Dengan membaca bismillah.... sidang kita scors selama 1x15 menit, tok. 2x15 menit, 2x24jam, tok.tok,. atau sidang kita cabut/buka kembali, tok.
Dengan membaca bismillah.... sidang kita scors selama 1x15 menit, tok. 2x15 menit, 2x24jam, tok.tok,. atau sidang kita cabut/buka kembali, tok.
5.
Menerima
dan menyerahkan palu sidang.
Dengan membaca bismillah, palu sidang saya terima ketuk (1x) kemudian membaca salam. Atau dengan membaca alhamdulillah palu sidang, saya serahkan kepada presidium/pimpinan sidang yang lain....(1x) kemudian mengucapkan salam.
Dengan membaca bismillah, palu sidang saya terima ketuk (1x) kemudian membaca salam. Atau dengan membaca alhamdulillah palu sidang, saya serahkan kepada presidium/pimpinan sidang yang lain....(1x) kemudian mengucapkan salam.
Diadaptasi Of : Rudini Mulya
[41610010035] _ Teknik Industri UMB 2012
| ||
Tidak ada komentar:
Posting Komentar