ANGGARAN DASAR
KELUARGA MAHASISWA GAJAH MERAH
UNIVERSITAS MERCU BUANA
KELUARGA MAHASISWA GAJAH MERAH
UNIVERSITAS MERCU BUANA
BAB
I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal
1
NAMA
NAMA
Nama wadah
kemahasiswaan di tingkat Universitas Mercu Buana adalah Keluarga Mahasiswa
Gajah Merah Universitas Mercu Buana yang selanjutnya disebut KMGM-UMB
Pasal
2
WAKTU
WAKTU
KMGM-UMB disahkan atau
didirikan di Universitas Mercu Buana pada tanggal 1 Desember 1999 sampai waktu
yang tidak ditentukan
Pasal
3
TEMPAT
TEMPAT
KMGM-UMB
berkedudukan di Universitas Mercu Buana
BAB
II
LANDASAN, STATUS DAN SIFAT
Pasal
4
LANDASAN
LANDASAN
KMGM-UMB
berlandaskan Tri Dharma Perguruan Tinggi
Pasal
5
STATUS
STATUS
Status KMGM-UMB adalah
satu-satunya wadah legal dan formal kemahasiswaan di tingkat Universitas Mercu
Buana
Pasal
6
SIFAT
SIFAT
KMGM-UMB
bersifat Religius, demokratis, moralis, intelektual dan dinamis
BAB
III
PRINSIP, TUJUAN DAN TUGAS
Pasal
7
PRINSIP
PRINSIP
Prinsip KMGM-UMB adalah
menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan, kebenaran dan akhlak yang baik
Pasal
8
TUJUAN
TUJUAN
KMGM-UMB mempunyai
tujuan yaitu :
1. Menegakan
nilai-nilai kebenaran dan keadilan pada segala sendi kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
2.
Berperan
aktif dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
Pasal
9
TUGAS
TUGAS
KMGM-UMB mempunyai
tugas yaitu :
1.
Mewujudkan
kehidupan mahasiswa yang positif, dinamis dan harmonis.
2. Mengupayakan
seoptimal mungkin peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) yang memiliki loyalitas
tinggi terhadap almamater.
BAB
IV
LAMBANG
Pasal
10
Lambang KMGM-UMB berupa
lambing Universitas Mercu Buana dengan tulisan “KELUARGA MAHASISWA GAJAH MERAH
UNIVERSITAS MERCU BUANA”
BAB
V
KEANGGOTAAN
Pasal
11
Seluruh mahasiswa UMB
adalah anggota KMGM-UMB yang status keanggotaannya terdiri atas / dari :
1.
Anggota biasa
2.
Anggota aktif
3.
Anggota aktif tetap
BAB
VI
KEDAULATAN
Pasal
12
Kedaulatan organisasi
KMGM-UMB terdiri atas :
1. Majelis
Permusyawaratan Mahasiswa Universitas Mercu Buana adalah lembaga pemegang
kedaulatan tertinggi dalam, organisasi mahasiswa Universitas Mercu Buana yang
selanjutnya disebut MPM UMB.
2. Badan
Eksekutif Mahasiswa Universitas Mercu Buana adalah lembaga eksekutif dalam
organisasi mahasiswa di tingkat Universitas Mercu Buana yang selanjutnya
disebut BEM UMB.
3. Dewan
Perwakilan Mahasiswa Fakultas adalah lembaga pemegang kedaulatan tertinggi
dalam organisasi mahasiswa di tingkat Fakultas yang selanjutnya disebut DPM-F.
4. Badan
Eksekutif Mahasiswa Fakultas adalah lembaga eksekutif di tingkat Fakultas yang
selanjutnya disebut BEM-F.
5. Himpunan
Mahaisswa Jurusan adalah lembaga yang menghimpun mahasiswa Universitas Mercu
Buana sesuai dengan jurusannya yang selanjutnya disebut HMJ.
6. Unit
Kegiatan Mahasiswa adalah wadah kegiatan dan kreasi mahasiswa dalam satu bidang
peminatan di tingkat UMB yang selanjunya UKM.
BAB
VII
PERBENDAHARAAN
Pasal
13
JENIS PERBENDAHARAAN
JENIS PERBENDAHARAAN
KMGM-UMB memiliki aset
berupa :
1. SDM
2. Finansial
3. Non
Finansial berupa benda-benda bergerak dan tidak bergerak
Pasal
14
SUMBER PENDAPATAN
SUMBER PENDAPATAN
Sumber pendapatan
KMGM-UMB diperoleh dari :
1.
Dana kemahasiswaan
2.
Dana insidental
3.
Dana hasil kegiatan KMGM-UMB.
BAB
VIII
PERUBAHAN, PENGESAHAN DAN MASA BERLAKU ANGGARAN DASAR
Pasal
15
PERUBAHAN DAN PENGESAHAN
PERUBAHAN DAN PENGESAHAN
Perubahan dan
pengesahan Anggaran Dasar dilakukan melalui Sidang Umum KMGM-UMB dengan
mekanisme yang ditetapkan
Pasal
16
MASA BERLAKU ANGGARAN DASAR
MASA BERLAKU ANGGARAN DASAR
Anggaran Dasar KMGM-UMB
berlaku sejak disahkan sampai ditetapkannya Anggaran Dasar yang baru
BAB
IX
PEMBUBARAN KMGM-UMB
Pasal
17
Pembubaran KMGM-UMB
dilakukan melalui Referendum dengan mekanisme yang ditetapkan
BAB
X
PERLINDUNGAN ASET-ASET KMGM-UMB
Pasal
18
Aset-aset
KMGM-UMB setelah di bubarkan dikuasai oleh pihak Universitas Mercu Buana
BAB
XI
PENUTUP
Pasal
19
HAL-HAL LAIN
HAL-HAL LAIN
Hal-hal lain yang belum
diatur dalam Anggaran Dasar KMGM-UMB diatur dalam :
1.
Angaran Rumah Tangga
2.
Peraturan dan
3.
Ketetapan yang dilakukan oleh lembaga
dalam Anggaran Dasar KMGM-UMB sepanjang tidak bertentangan dengan Anggran Dasar.
Pasal
20
Semua peraturan dan ketentuan yang bertentangan
dengan Anggaran Dasar dinyatakan tidak berlaku
Diadaptasi Of : Rudini
Mulya [41610010035] _ Teknik Industri
UMB 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar