TENTANG
PERUBAHAN
NAMA UKM KESENIAN MENJADI
UKM
TEATER AMOEBA
Dengan
nama ALLAH Yang Maha Pengaasih dan Penyayang. Siding Umum Majelis
Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Mercu Buana
setelah :
Menimbang
:
1. Permohonan
perubahan nama UKM KESENIAN menjadi UKM TEATER AMOEBA.
2.
Bahwa
memang sudah menjadi keputusan organisasi yang bersangkutan.
Mengingat
:
1.
ART
KBM-UMB Pasal 76
Memperhatikan
:
Hasil pembahasan Sidang
Umum MPM KBM-UMB
MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
Ketetapan
Sidang Umum MPM KBM-UMNB No. AA/29/09-Stap/VIII/2010 tentang Perubahan Nama UKM
KBM-UMB.
Ditetapkan di : Vila Hosanah Cimacan,Cianjur
Pada Tanggal : 1
Agustus 2010
Pukul : 23.00 WIB
PRESIDIUM SIDANG
Febriansyah Arbi Ucu Rizqiyah
Anggota Anggota
Rian
Ardianto
Ketua
REKOMENDASI –
REKOMENDASI
BAB I
FASILITAS
PASAL 1
Optimalisasi
proses belajar mengajar dengan pengadaan fasilitas yang lengkap :
- Peremajaan
serta Penambahan unit komputer di laboraturium disetiap fakultas.
- Penambahan
ruang laboratorium komputer untuk fakultas Psikologi.
- Perbaikan
dan memaksimalkan peralatan laboratorium untuk praktikum.
- Membatasi
mahasiswa di setiap kelas sebanyak 30 orang.
- Mempermudah
pinjaman ruangan C203 beserta fasilitasnya untuk setiap lembaga di UMB.
PASAL 2
Pengadaan,
perlengkapan, dan pemaksimalan fasilitas laboratorium di setiap fakultas dan
jurusan.
PASAL 3
Penambahan
kelengkapan buku yang Up To Date referensi majalah dan perpustakaan yang sesuai
dengan kebutuhan akademik mahasiswa di tingkat universitas serta pengadaan
perpustakaan di tingkat fakultas.
PASAL 4
Pengadaan
sarana dan prasarana berupa 1 buah truk untuk menunjang kegiatan mahasiswa
paling lambat 1 Januari 2011.
PASAL 5
Setiap
kelembagaan UMB dan UKM mendapat fasilitas line telephone ekstension, jaringan
internet di seluruh lingkungan kampus dan tidak dibatasi serta seperangkat alat
komputer paling lambat 1 September 2010.
PASAL 6
Pemberdayaan
kendaraan operasional universitas dan fakultas untuk kepentingan kelembagaan
KBM – UMB.
PASAL 7
Peremajaan
dan pengadaan ruangan kesekretariatan kelembagaan di tingkat jurusan.
PASAL 8
Penambahan
dan peremajaan fasilitas kelembagaan di luar dana operasional kelembagaan.
PASAL 9
- Mengoptimalisasikan
pusgiwa oleh lembaga kemahasiswaan dan UKM .
- Tidak
ada keterbatasan waktu untuk kegiatan kelembagaan formal di lingkungan
kampus.
- Pengadaan
fasilitas UKM.
- Tidak
ada pembatasan waktu penggunaan
listrik di Pusgiwa.
PASAL 10
Mengoptimalkan
laboratorium komputer di setiap fakultas yaitu fasilitas internet untuk kepentingan
akademik UMB.
PASAL 11
Peremajaan
aula tiap 5 tahun sekali
PASAL 12
Penyediaan
galeri prestasi hasil karya mahasiswa di setiap Fakultas.
PASAL 13
Tidak
ada pembatasan waktu pada fasilitas Toilet tertentu, lebih khususnya di setiap
gedung pada lantai.
PASAL 14
Mempercepat
pengadaan wall climbing sesuai standard nasional.
PASAL 15
- Pembuatan
tempat rutinitas latihan teater yang memadai paling lambat januari 2011.
- Pembuatan
ruangan pertunjukan teater lengkap dengan lampu pementasan serta sarana
yang mencukupi paling lambat januari 2011.
- Pengadaan
perlengkapan fasilitas alat – alat musik untuk menunjang kegiatan
kesenian.
PASAL 16
1. Pengadaan fasilitas
kelas yang digunakan khusus untuk program rutin UKM MBEC yaitu Conversation
Class serta Mentor sebagai pengajar.
2.
Pengadaan fasilitas
UKM MBEC guna mendukung segala kegiatan khususnya perlombaan internal maupun
eksternal.
3.
Realisasi butir 1
dan 2 di luar dana UKM MBEC.
PASAL 17
- Mengadakan
pembaharuan alat di UKM radio demi menunjang penyiaran di Universitas
Mercu Buana seperti mixer, pemancar, amplifier, mic, rak, dan CD player.
- Penambahan
dan perbaikan speaker yang ada di lingkungan kampus.
PASAL 18
Membebaskan
biaya parkir di area Parkir lingkungan UMB bagi seluruh civitas akademik UMB.
PASAL 19
1.
Pengadaan ruang kelas
D.307-308 guna
kegiatan kebaktian secara permanen pada hari jum’at untuk UKM PMK.
2.
Salah satu program
UKM PMK yaitu KPI memiliki bobot nilai 10% di MKCU Agama Kristen Protestan dan
mahasiswa baru di wajibkan untuk mengikutinya.
PASAL 20
- Penggunaan
ruang kelas A.401 pada pukul 12:00-16:00 secara permanen untuk kegiatan
UKM KMK setiap hari jum’at.
- Peremajaan
sarana dan prasarana seperti salib meja, tempat lilin, AL KITAB, peralatan
Misa dan perbaikan pintu serta Listrik paling lambat September 2010.
PASAL
21
1.
Pengadaan alat
pertandingan IPSI:
a)
Gong, lampu
pertandingan, Matras standar IPSI
b)
Body Protector
berjumlah 4 buah
c)
Bendera
pertandingan berjumlah 10 buah
PASAL 22
Pengadaan
musholla di Pusgiwa beserta perangkat alat Sholat dan Kitab Suci Al-Qur’an.
PASAL 23
Subsidi
pakaian Dinas beserta kelengkapan dinas di luar dana UKM MENWA.
PASAL 24
1.
Penambahan
peralatan penunjang latihan dan alat pelindung untuk kejuaraan UKM Taekwondo.
2.
Pengadaan dana
bantuan untuk kepelatihan.
PASAL 25
Penambahan
fasilitas stop kontak di seluruh koridor.
PASAL 26
Pengadaan
Genset sebanyak 2 buah sebagai penunjang kegiatan outdoor dengan kapasitas
15.000VA dan dalam peminjamannya tidak
dipersulit.
BAB II
KELEMBAGAAN
PASAL 27
Sistem
birokrasi dibuat semudah dan seefisien mungkin bagi mahasiswa dan kelembagaan.
PASAL 28
- Penentuan
biaya semester pendek harus dimusyawarahkan dengan perwakilan dari masing
– masing kelembagaan tingkat fakultas.
- Semester
pendek diadakan tiap semester.
PASAL 29
Setiap
kelembagaan mahasiswa UMB berhak menerima transparasi pengunaan dana kemahasiswaan
secara lengkap dan tertulis dari pihak universitas dan fakultas yang
bersangkutan.
PASAL 30
Optimalisasi
peranan Pembina kelembagaan sesuai dengan alur Pembinaan yang telah ditentukan.
PASAL 31
Segala
kebijakan rektorat atau dekanat harus melibatkan kelembagaan mahasiswa.
PASAL 32
Adanya
koordinasi pembuatan jadwal kegiatan kelembagaan.
PASAL 33
Lembaga
kemahasiswaan dilibatkan dalam proses penerimaan dosen baru, dengan mekanisme
yang di sepakati oleh pihak fakultas dan pihak kelembagaan ditingkat fakultas .
PASAL 34
Mahasiswa
baru diwajibkan mengikuti kegiatan kelembagaan mahasiswa dengan bobot 2 SKS di
dalam mata kuliah pengembangan diri.
BAB III
KEUANGAN
PASAL 35
Adanya
transparasi dari UPT perpustakaan khususnya mengenai denda peminjaman buku yang
terlambat.
PASAL 36
Adanya
tranparansi uang kemahasiswaan dari pihak rektorat
PASAL 37
Mahasiswa
yang masih aktif perkuliahan berhak menerima keringanan biaya 50% dalam
mengikuti kursus LIA UMB.
BAB IV
MAHASISWA
PASAL 38
- Pemberian
beasiswa bagi mahasiswa yang berprestasi di utamakan bagi aktivis
kelembagaan dan UKM.
- Adanya
transparasi dalam penentuan dan pemberian beasiswa.
BAB V
DOSEN
PASAL 39
Dosen
hanya dapat mengajar sesuai dengan kebutuhan Akademik.
PASAL 40
Dosen
wajib hadir minimal 14 kali pertemuan sesuai dengan jadwal perkuliahan yang
telah di tetapkan.
PASAL 41
Uji Pengoptimalan kualitas dan kinerja dosen
melalui kuesioner yang hasilnya dipublikasikan.
BAB VI
TAMBAHAN
PASAL 42
Perbaikan
sistem keamanan dan fasilitas tempat parkir.
PASAL 43
Kesekretariatan
MPM-UMB dan BEM – UMB di pindahkan di tempat yang lebih representative dan
strategis.
PASAL 44
Kepada
seluruh civitas akademik Universitas Mercu Buana untuk menyelenggarakan suatu
acara guna mengenang tragedi 5 mei 1998.
PASAL 45
Rektorat
tidak berhak membatasi kreatifitas mahasiswa, lembaga tingkat Fakultas dan
Universitas dan UKM dalam penyelenggaraan event music.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar