KETETAPAN
MAJELIS PERMUSYAWARATAN MAHASISWA
KELUARGA BESAR MAHSISWA
UNIVERSITAS MERCU BUANA
No : AA/27/09-SKep/VIII/2010
TENTANG
PEDOMAN PENYELENGGARAAN KEGIATAN PEMBINAAN
MAHASISWA BARU
KBM – UMB
Dengan
nama ALLAH yang maha pengasih lagi maha penyayang. Sidang Umum Majelis
Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Mecu Buana
setelah :
Menimbang :
1. Bahwa dengan beralihnya
status individu – individu dari seorang pelajar menuju dinamika
mahasiswa yang ber intelektual, menatap system akademik perguruan tinggi UMB.
mahasiswa yang ber intelektual, menatap system akademik perguruan tinggi UMB.
2. Bahwa sebagai calon
intelektual yang beriman, bertaqwa dan bermoral, maka perlu adanya
pembimbingan, terarah guna menumbuhkan kesiapan jati diri mahasiswa.
pembimbingan, terarah guna menumbuhkan kesiapan jati diri mahasiswa.
Mengingat :
1.
UU No. tahun 1989
tentang pendidikan nasional
2.
Peraturan pemerintah
No.60 tahun 1999 tentang pendidikan tinggi.
Keputusan direktorat jendral pendidikan tinggi
departemen pendidikan nasionalNo.38/DIKTI/KEP/2000 tanggal 26 februari 2000
tentang pengaturan kegiatan penerimaan mahasiswa baru perguruan tinggi.
Memperhatikan :
1 .
Protes, kritik, saran
dan kecaman masyarakat terhadap pelaksanaan kegiatan dunia kampus.
2. Hasil keputusan rapat
bersama PUREK III/bidang kemahasiswaan dengan para PUDEK III pada tanggal 27
juni 2000.
3.
Hasil pembahasan SU MPM
KBM – UMB.
MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
1. Hasil
Sidang Umum MPM KBM – UMB No.AA/26/09-Step/VIII/2010
2. Menyempurnakan format
Dunia Kampus ke dalam bentuk penyelenggaraan kegiatan pembinaan
kemahasiswaan baru yang bersifat akademik,demokratik,moral dan intelektual.
kemahasiswaan baru yang bersifat akademik,demokratik,moral dan intelektual.
3.
Mengkordinasikan kepada
pihak universitas / fakultas bentuk dan teknis kegiatan yang tercantum pada
butir pertama.
4.
Menolak dengan tegas
segala tindakan yang sewenang – wenang terhadap mahasiswa baru.
5. Mengajak kepada semua
pihak untuk memegang teguh asas kemanusiaan di dalam penyelenggaraan kegiatan
dunia kampus sebagai tanggungjawab moral
untuk menumbuhkan kader – kader
bangsa yang humanis dan tangguh.
6.
Keputusan ini berlaku
sejak ditetapkan, apabila di kemudian
hari terdapat kekeliruan, akan diadakan perbaikan seperlunya.
Ditetapkan di : Vila Hosanah Cimacan,Cianjur
Pada Tanggal : 1
Agustus 2010
Pukul : 23.00 WIB
PEDOMAN
PENYELENGGRAAN KEGIATAN PEMBINAAN
MAHASISWA BARU
I.
NAMA
Dunia Kampus
II.
TUJUAN
1.
Mengenalkan Dunia Kampus
UMB kepada mahasiswa baru sebelum awal
perkuliahan dimulai.
2.
Membentuk sumber daya
yang mempunyai pola pikir konstruktif,berwawasan luas, mandiri, visioner ke
depan, bertanggung jawab, tanggap, tangguh dan memiliki kompetensi dalam
menyikapi persoalan diri dan lingkungan dalam kerangka kesinambungan antara
aktivitas pikir,tindakan dan spiritual.
III.
SASARAN
1.
Daya Nalar
Daya Nalar dalam
menghadapi masalah.
Contoh :
pemberian studi kasus dalam bentuk personal (dalam bentuk lisan atau tulisan).
2.
Akademis
Diskusi tentang
mata kuliah yang di ambil.
Contoh : diskusi
ilmiah, alasan penjurusan, gambaran umum dalam pengambilan jurusan yang akan di
hadapi kelak.
3.
Organisasi
Penyikapan
terhadap organisasi.
Contoh :
kerjasama kelompok (out bond) kumpulan games yang mengisyaratkan cara membangun
organisasi dan cara jadi pemimpin.
4.
Kedisiplinan
Mengacu pada
tatatertib kemahasiswaan dan tatatertib acara.
Contoh :
sosialisasi tata tertib KBM – UMB.
5.
Intelektualitas
Penyikapan
keadaan yang berdasarkan teori dan rasionalisme.
Contoh : studi
kasus dan simulasi.
6.
Moralis
Etika yang
berlaku sesuai dengan kebudayaan dan agama.
Contoh :
percontohan sikap sopan dan santun antara junior dan senior atau sebaliknya.
7.
Kreatifitas
Kemampuan
mengerjakan sesuatu yang terencana, terukur dan tepat waktu.
Contoh : games
IV.
WAKTU
Dilaksanakan
dalam 3(tiga) hari berturut – turut yaitu :
1.
Satu hari bersama
Universitas
2.
Satu hari bersama
fakultas dan jurusan
3.
Satu hari bersama UKM
(unit kegiatan Mahasiswa).
V.
BENTUK
ACARA
1.
Sambutan dari rektorat
dan pengenalan KBM –UMB.
2.
Diskusi dan games.
3.
Pengenalan fakultas dan
jurusan.
4.
Pengenalan UKM.
Mekanisme Acara :
1. Ruang hukuman dan
sejenisnya disesuaikan dengan kondisi dan kebijakan masing-masing fakultas.
2. Memberi sanksi kepada
peserta yang melanggar aturan serta di putuskan secara demokratis.
3.
Perlu adanya badan pengawas
KBM – UMB untuk menerangkan kondisi dunia kampus tanpa ada kekerasan.
4.
Pendekatan kepada
senior.
5.
Memilah dampak positif
dan negatif.
6.
Waktu dan kegiatan dioptimalkan.
7. Membuat pamflet tentang
resiko kekerasan yang mungkin terjadi (yang sifatnya menghimbau).
8.
Mejunjung tinggi nilai
– nilai nasionalisme.
9.
Dunia kampus tidak
dilakukan diluar kampus.
VI.
KEPANITIAAN
1. Panitia sepenuhnya dari
mahasiswa yang direkomendasikan oleh masing – masing kelembagaan melalui
mekanisme dan training.
2.
MPM-UMB mengawasi panitia dan Panitia dunia kampus
membuat berita acara.
VII.
PENGAWAS
DUNIA KAMPUS
1.
Pengawas dunia kampus
adalah komite independent yang terdiri dari dua orang atau lebih mahsiswa yang
terdaftar di MPM-UMB.
2.
Pengawas dunia kampus
berhak mendapatkan informasi dari panitia dunia kampus dan MPM-UMB tentang pelaksanaan
dunia kampus.
3.
Pengawas dunia kampus
berhak menilai kinerja panitia dunia kampus serta merekomendasikan sanksi
sesuai dengan pedoman
penyelenggraan kegiatan pembinaan mahasiswa
baru kepada MPM-UMB.
VIII.
LAIN
– LAIN
1.
Keputusan yang telah di
tetapkan oleh bagian I – VII
dapat di sesuaikan dengan fakultas masing
masing.
2.
Tindak lanjut dari
keputusan di atas akan dilaksanakan oleh semua wakil kelembagaan mahasiswa yang
di koordinir oleh MPM-UMB.
Diadaptasi Of : Rudini
Mulya [41610010035] _ Teknik Industri
UMB 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar