Rabu, 15 Agustus 2012

TATA TERTIB SIDANG MUSYAWARAH BESAR _ FT UMB 2009




TATA TERTIB SIDANG MUSYAWARAH BESAR
IKATAN MAHASISWA TEKNIK INDUSTRI
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS MERCU BUANA



TAHUN 2010


BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT

Pasal 1

Tata Tertib Sidang Musyawarah Jurusan Ikatan Mahasiswa Teknik Industri Fakultas Teknologi Industri Universitas Mercu Buana untuk selanjutnya disebut Tatib  Sidang Musyawarah Jurusan IMTI-FTI UMB.


Pasal 2

Sidang Musyawarah Jurusan IMTI-FTI UMB dilaksanakan pada tanggal 18-19 Agustus 2009 di Ruang C.203 Universitas Mercu Buana.



BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS DAN WEWENANG


Pasal 3

Sidang Musyawarah Jurusan IMTI-FTI UMB merupakan forum tertinggi dalam lembaga kemahasiswaan di tingkat jurusan Teknik Industri.


Pasal 4

Sidang Musyawarah Jurusan IMTI-FTI UMB mempunyai tugas :

      1.      Menetapkan Tata Tertib Sidang Musyawarah Jurusan
      2.      Menetapkan Peraturan Umum dan Peraturan Pelaksanaan (PU/PP).
      3.      Menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Organisasi (GBHO).
      4.      Menetapkan Rekomendasi.
      5.      Menetapkan hal lain yang dianggap perlu.


Pasal 5

Sidang Musyawarah Jurusan IMTI-FTI UMB mempunyai wewenang :

       1.      Menyempurnakan dan menetapkan Peraturan Umum dan Peraturan Pelaksanaan IMTI-FTI UMB.
       2.      Membuat ketetapan-ketetapan tambahan yang dianggap perlu.



BAB III
PESERTA SIDANG


Pasal 6

Peserta Sidang Musyawarah Jurusan IMTI-FTI UMB terdiri dari peserta penuh, peserta khusus dan peserta undangan.
      1.      Peserta Penuh adalah mahasiswa aktif jurusan Teknik Industri.
      2.      Peserta Khusus adalah alumni jurusan Teknik Industri.
      3.    Peserta Undangan adalah delegasi dari Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Teknologi Industri
     dan Kepala Program Studi Teknik Industri.


Pasal 7

        1.      Hak Peserta Sidang Musyawarah Jurusan IMTI-FTI UMB adalah :
          
            a.       Mengajukan dan menolak usul, pendapat, serta menjawab pertanyaan yang selanjutnya
             disebut hak bicara.

           b.      Memilih dan dipilih, memberi dan menolak pada pemungutan suara yang selanjutnya disebut
            hak suara.
       2.      Peserta Penuh Sidang Musyawarah Jurusan IMTI-FTI UMB memiliki hak suara dan hak bicara.
       3.      Peserta Khusus Sidang Musyawarah Jurusan IMTI-FTI UMB memiliki hak bicara.
      4.      Peserta Undangan Sidang Musyawarah Jurusan IMTI-FTI UMB tidak memiliki hak bicara dan hak suara.


Pasal 8

      1.      Setiap peserta sidang wajib mematuhi Tata Tertib Sidang Musyawarah Jurusan IMTI-FTI UMB.
      2.      Kecuali Peserta Undangan, Peserta Penuh dan Peserta Khusus wajib mengikuti seluruh rangkaian
     acara yang telah disusun panitia Sidang Musyawarah Jurusan IMTI-FTI UMB.
      3.      Setiap peserta sidang wajib meminta izin kepada presidium pimpinan sidang (dengan mengangkat
      tangan) ketika akan berbicara.
      4.      Setiap peserta sidang wajib meminta izin kepada pimpinan sidang saat akan meninggalkan ruangan.
      5.      Setiap peserta sidang wajib menghargai pendapat orang lain dan menjaga sidang tetap kondusif.



BAB IV
SANKSI


Pasal 9

       1.      Apabila peserta sidang tidak mematuhi Tata Tertib Sidang Musyawarah Jurusan IMTI-FTI IMB, presidium pimpinan sidang berhak menjatuhkan sanksi berupa mengeluarkan peserta sidang setelah mendapat teguran tiga kali.
      2.      Peserta sidang dianggap mengundurkan diri apabila tidak mengikuti persidangan sebanyak dua kali tanpa alasan kuat dan mendapat persetujuan dari presidium pimpinan sidang.



BAB V
TATA CARA SIDANG


Pasal 10

         1.      Sidang Pleno, yang terdiri dari 
        a.       Sidang Pleno Awal, merupakan sidang yang menetapkan tata tertib sidang dan pembagian komisi
        b.   Sidang Pleno Akhir, merupakan sidang yang menetapkan Peraturan Umum, Peraturan Pelaksanaan, Garis-Garis Besar Haluan Organisasi, Rekomendasi, dan Hal-lain yang dianggap perlu.
       2.      Sidang Komisi, merupakan sidang yang merancang dan merumuskan Peraturan Umum, Peraturan Pelaksanaan, Garis-Garis Besar Haluan Organisasi, Rekomendasi, dan Hal lain yang dianggap perlu.
     3.    Sidang Paripurna, merupakan sidang yang membacakan, mengesahkan dan menetapkan hasil Peraturan Umum, Peraturan Pelaksanaan, Garis-Garis Besar Haluan Organisasi, Rekomendasi, dan Hal lain yang dianggap perlu.



BAB VI
PRESIDIUM PIMPINAN SIDANG


Pasal 11

       1.      Presidium Pimpinan Sidang adalah Pimpinan Sidang Pleno, Sidang Komisi dan Sidang Paripurna.
       2.      Presidium Pimpinan Sidang terdiri dari seorang ketua merangkap anggota dan dua orang anggota.


Pasal 12

Ketua Presidium Pimpinan Sidang dipilih oleh peserta Sidang Musyawarah Jurusan IMTI-FTI UMB dengan cara musyawarah.


Pasal 13

Selama Ketua Presidium Pimpinan Sidang belum terpilih, untuk sementara waktu sidang dipimpin oleh ketua pelaksana.


Pasal 14

Dalam melaksanakan tugasnya, Ketua Presidium Pimpinan Sidang dibantu oleh 2 orang anggota dan notulen dari panitia pelaksana.


Pasal 15

Presidium Pimpinan Sidang berhak menerima dan menolak interupsi.




BAB VII
INTERUPSI


Pasal 16

Peserta Sidang berhak mengajukan interupsi kepada Presidium Pimpinan Sidang.


Pasal 17

Jenis interupsi terdiri dari :

        1.      Interuption of order, cukup dikatakan “interupsi”
        2.      Interuption of information, cukup dikatakan “informasi”
        3.      Interuption of  clearance, cukup dikatakan “klarifikasi”
        4.      Interuption of privilege, cukup dikatakan “istimewa”


Pasal 18

Jika interupsi yang dilakukan tidak sesuai dengan bobot tingkatan interupsi, maka peserta sidang tersebut diperingatkan oleh Presidium Pimpinan Sidang.


Pasal 19

Interupsi tidak dapat di interupsi kembali.



BAB VIII
KUORUM


Pasal 20

      1.   Sidang Musyawarah Jurusan IMTI-FTI UMB dinyatakan sah apabila dihadiri oleh seluruh peserta
     penuh yang terdaftar ( peserta hadir minimal 2/3 peserta penuh yang terdaftar).
      2.      Bila ayat 1 tidak terpenuhi, maka sidang ditunda 1 x 10 menit.
      3.      Bila ayat 2 tidak terpenuhi, maka sidang dianggap sah.
      4.      Semua keputusan diambil secara musyawarah mencapai mufakat.



BAB IX
PUTUSAN


Pasal 21

Bentuk keputusan Sidang Musyawarah Jurusan IMTI-FTI UMB adalah Ketetapan Sidang Musyawarah Jurusan IMTI-FTI UMB.

Pasal 22

Apabila terjadi pemungutan suara tentang calon, usul, atau pendapat, setiap peserta penuh mempunyai satu suara.


Pasal 23

Pengambilan putusan sedapat-dapatnya diusahakan dengan asas musyawarah mencapai mufakat.


Pasal 24

Pemungutan suara dilakukan apabila pada pasal 23 tidak tercapai.


Pasal 25

Bila hasil pemungutan suara sama banyaknya, maka diadakan pemungutan suara untuk kedua kalinya.


Pasal 26

Bila hasil pemungutan suara masih sama banyak, mekanisme pengambilan keputusan diserahkan kepada kebijakan Presidium Pimpinan Sidang dengan melihat perkembangan suara dalam forum.



BAB X
ATURAN TAMBAHAN


Pasal 27

Presidium Pimpinan Sidang Musyawarah Jurusan IMTI-FTI UMB mempunyai wewenang penuh dalam menerima atau menolak Peserta Sidang Musyawarah Jurusan IMTI-FTI UMB yang datang terlambat.


Pasal 28

   Untuk pengaturan ketukan palu sidang adalah :

         1.      Pembuka dan penutup sidang diketuk tiga kali.
         2.      Pemberian dan pencabutan penundaan sidang diketuk dua kali.
         3.      Putusan diketuk satu kali.


Pasal 29

Peninjauan Kembali (PK) hanya dapat diterima oleh Presidium Pimpinan Sidang jika disepakati sekurang-kurangnya 2/3 dari Peserta Penuh yang terdaftar.


  
BAB X
PENUTUP

Pasal 30

Hal-hal yang perlu dibicarakan mengenai beberapa hal yang penting, merupakan wewenang Presidium Pimipinan Sidang namun tetap mengindahkan dari peserta sidang.

Pasal 31

Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di  :   Ruang C.203, Universitas Mercu Buana.
Pada tanggal   :  18 Agustus 2009
Waktu            :  14.00 wib


PRESIDIUM PIMPINAN SIDANG



Anggota 1
Anggota 2





……………….





………………

Ketua Presidium





RUDINI MULYA


Tidak ada komentar:

Posting Komentar