TATA TERTIB
SIDANG MUSYAWARAH BESAR
IKATAN MAHASISWA TEKNIK INDUSTRI
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS MERCU BUANA
TAHUN 2010
BAB
I
NAMA,
WAKTU DAN TEMPAT
Pasal
1
Tata
Tertib Sidang Musyawarah Jurusan Ikatan Mahasiswa Teknik Industri Fakultas
Teknologi Industri Universitas Mercu Buana untuk selanjutnya disebut Tatib Sidang Musyawarah Jurusan IMTI-FTI UMB.
Pasal 2
Sidang
Musyawarah Jurusan IMTI-FTI UMB dilaksanakan pada tanggal 18-19 Agustus 2009 di
Ruang C.203 Universitas Mercu Buana.
BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 3
Sidang
Musyawarah Jurusan IMTI-FTI UMB merupakan forum tertinggi dalam lembaga kemahasiswaan
di tingkat jurusan Teknik Industri.
Pasal 4
Sidang Musyawarah Jurusan IMTI-FTI UMB
mempunyai tugas :
1.
Menetapkan Tata Tertib
Sidang Musyawarah Jurusan
2.
Menetapkan Peraturan
Umum dan Peraturan Pelaksanaan (PU/PP).
3.
Menetapkan Garis-Garis
Besar Haluan Organisasi (GBHO).
4.
Menetapkan Rekomendasi.
5.
Menetapkan hal lain
yang dianggap perlu.
Pasal
5
Sidang Musyawarah Jurusan IMTI-FTI UMB
mempunyai wewenang :
1.
Menyempurnakan dan
menetapkan Peraturan Umum dan Peraturan Pelaksanaan IMTI-FTI UMB.
2.
Membuat
ketetapan-ketetapan tambahan yang dianggap perlu.
BAB
III
PESERTA
SIDANG
Pasal 6
Peserta Sidang
Musyawarah Jurusan IMTI-FTI UMB terdiri dari peserta penuh, peserta khusus dan
peserta undangan.
1.
Peserta Penuh adalah
mahasiswa aktif jurusan Teknik Industri.
2.
Peserta Khusus adalah
alumni jurusan Teknik Industri.
3. Peserta Undangan adalah
delegasi dari Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Teknologi Industri
dan Kepala Program Studi Teknik Industri.
dan Kepala Program Studi Teknik Industri.
Pasal 7
1.
Hak Peserta Sidang
Musyawarah Jurusan IMTI-FTI UMB adalah :
a. Mengajukan dan menolak usul, pendapat, serta menjawab pertanyaan yang selanjutnya
disebut hak bicara.
b. Memilih dan dipilih, memberi dan menolak pada pemungutan suara yang selanjutnya disebut
hak suara.
a. Mengajukan dan menolak usul, pendapat, serta menjawab pertanyaan yang selanjutnya
disebut hak bicara.
b. Memilih dan dipilih, memberi dan menolak pada pemungutan suara yang selanjutnya disebut
hak suara.
2.
Peserta Penuh Sidang
Musyawarah Jurusan IMTI-FTI UMB memiliki hak suara dan hak bicara.
3.
Peserta Khusus Sidang
Musyawarah Jurusan IMTI-FTI UMB memiliki hak bicara.
4.
Peserta Undangan Sidang
Musyawarah Jurusan IMTI-FTI UMB tidak memiliki hak bicara dan hak suara.
Pasal 8
1.
Setiap peserta sidang
wajib mematuhi Tata Tertib Sidang Musyawarah Jurusan IMTI-FTI UMB.
2.
Kecuali Peserta
Undangan, Peserta Penuh dan Peserta Khusus wajib mengikuti seluruh rangkaian
acara yang telah disusun panitia Sidang Musyawarah Jurusan IMTI-FTI UMB.
acara yang telah disusun panitia Sidang Musyawarah Jurusan IMTI-FTI UMB.
3.
Setiap peserta sidang
wajib meminta izin kepada presidium pimpinan sidang (dengan mengangkat
tangan) ketika akan berbicara.
tangan) ketika akan berbicara.
4.
Setiap peserta sidang
wajib meminta izin kepada pimpinan sidang saat akan meninggalkan ruangan.
5.
Setiap peserta sidang
wajib menghargai pendapat orang lain dan menjaga sidang tetap kondusif.
BAB IV
SANKSI
Pasal 9
1.
Apabila peserta sidang
tidak mematuhi Tata Tertib Sidang Musyawarah Jurusan IMTI-FTI IMB, presidium
pimpinan sidang berhak menjatuhkan sanksi berupa mengeluarkan peserta sidang
setelah mendapat teguran tiga kali.
2.
Peserta sidang dianggap
mengundurkan diri apabila tidak mengikuti persidangan sebanyak dua kali tanpa
alasan kuat dan mendapat persetujuan dari presidium pimpinan sidang.
BAB V
TATA CARA SIDANG
Pasal 10
1.
Sidang Pleno, yang
terdiri dari
a. Sidang Pleno Awal, merupakan sidang yang menetapkan tata tertib sidang dan pembagian komisi
b. Sidang Pleno Akhir, merupakan sidang yang menetapkan Peraturan Umum, Peraturan Pelaksanaan, Garis-Garis Besar Haluan Organisasi, Rekomendasi, dan Hal-lain yang dianggap perlu.
a. Sidang Pleno Awal, merupakan sidang yang menetapkan tata tertib sidang dan pembagian komisi
b. Sidang Pleno Akhir, merupakan sidang yang menetapkan Peraturan Umum, Peraturan Pelaksanaan, Garis-Garis Besar Haluan Organisasi, Rekomendasi, dan Hal-lain yang dianggap perlu.
2.
Sidang Komisi,
merupakan sidang yang merancang dan merumuskan Peraturan Umum, Peraturan
Pelaksanaan, Garis-Garis Besar Haluan Organisasi, Rekomendasi, dan Hal lain
yang dianggap perlu.
3. Sidang Paripurna,
merupakan sidang yang membacakan, mengesahkan dan menetapkan hasil Peraturan
Umum, Peraturan Pelaksanaan, Garis-Garis Besar Haluan Organisasi, Rekomendasi,
dan Hal lain yang dianggap perlu.
BAB VI
PRESIDIUM PIMPINAN SIDANG
Pasal 11
1.
Presidium Pimpinan
Sidang adalah Pimpinan Sidang Pleno, Sidang Komisi dan Sidang Paripurna.
2.
Presidium Pimpinan
Sidang terdiri dari seorang ketua merangkap anggota dan dua orang anggota.
Pasal 12
Ketua
Presidium Pimpinan Sidang dipilih oleh peserta Sidang Musyawarah Jurusan
IMTI-FTI UMB dengan cara musyawarah.
Pasal 13
Selama
Ketua Presidium Pimpinan Sidang belum terpilih, untuk sementara waktu sidang
dipimpin oleh ketua pelaksana.
Pasal 14
Dalam
melaksanakan tugasnya, Ketua Presidium Pimpinan Sidang dibantu oleh 2 orang
anggota dan notulen dari panitia pelaksana.
Pasal 15
Presidium
Pimpinan Sidang berhak menerima dan menolak interupsi.
BAB VII
INTERUPSI
Pasal 16
Peserta Sidang berhak mengajukan
interupsi kepada Presidium Pimpinan Sidang.
Pasal 17
Jenis interupsi terdiri dari :
1.
Interuption of order,
cukup dikatakan “interupsi”
2.
Interuption of
information, cukup dikatakan “informasi”
3.
Interuption of clearance, cukup dikatakan “klarifikasi”
4.
Interuption of
privilege, cukup dikatakan “istimewa”
Pasal 18
Jika interupsi yang dilakukan tidak
sesuai dengan bobot tingkatan interupsi, maka peserta sidang tersebut
diperingatkan oleh Presidium Pimpinan Sidang.
Pasal
19
Interupsi
tidak dapat di interupsi kembali.
BAB VIII
KUORUM
Pasal 20
1. Sidang Musyawarah
Jurusan IMTI-FTI UMB dinyatakan sah apabila dihadiri oleh seluruh peserta
penuh yang terdaftar ( peserta hadir minimal 2/3 peserta penuh yang terdaftar).
penuh yang terdaftar ( peserta hadir minimal 2/3 peserta penuh yang terdaftar).
2.
Bila ayat 1 tidak
terpenuhi, maka sidang ditunda 1 x 10 menit.
3.
Bila ayat 2 tidak
terpenuhi, maka sidang dianggap sah.
4.
Semua keputusan diambil
secara musyawarah mencapai mufakat.
BAB IX
PUTUSAN
Pasal 21
Bentuk
keputusan Sidang Musyawarah Jurusan IMTI-FTI UMB adalah Ketetapan Sidang
Musyawarah Jurusan IMTI-FTI UMB.
Pasal 22
Apabila
terjadi pemungutan suara tentang calon, usul, atau pendapat, setiap peserta
penuh mempunyai satu suara.
Pasal 23
Pengambilan putusan sedapat-dapatnya
diusahakan dengan asas musyawarah mencapai mufakat.
Pasal 24
Pemungutan
suara dilakukan apabila pada pasal 23 tidak tercapai.
Pasal
25
Bila hasil pemungutan suara sama
banyaknya, maka diadakan pemungutan suara untuk kedua kalinya.
Pasal
26
Bila hasil pemungutan suara masih sama
banyak, mekanisme pengambilan keputusan diserahkan kepada kebijakan Presidium
Pimpinan Sidang dengan melihat perkembangan suara dalam forum.
BAB X
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 27
Presidium Pimpinan Sidang Musyawarah
Jurusan IMTI-FTI UMB mempunyai wewenang penuh dalam menerima atau menolak
Peserta Sidang Musyawarah Jurusan IMTI-FTI UMB yang datang terlambat.
Pasal 28
Untuk pengaturan ketukan palu sidang
adalah :
1.
Pembuka dan penutup
sidang diketuk tiga kali.
2.
Pemberian dan
pencabutan penundaan sidang diketuk dua kali.
3.
Putusan diketuk satu
kali.
Pasal 29
Peninjauan Kembali (PK) hanya dapat
diterima oleh Presidium Pimpinan Sidang jika disepakati sekurang-kurangnya 2/3
dari Peserta Penuh yang terdaftar.
BAB X
PENUTUP
Pasal 30
Hal-hal yang perlu
dibicarakan mengenai beberapa hal yang penting, merupakan wewenang Presidium
Pimipinan Sidang namun tetap mengindahkan dari peserta sidang.
Pasal 31
Ketetapan ini
berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan
di : Ruang C.203, Universitas Mercu
Buana.
Pada tanggal : 18 Agustus 2009
Waktu : 14.00 wib
PRESIDIUM PIMPINAN SIDANG
Anggota
1
|
Anggota
2
|
……………….
|
………………
|
Ketua
Presidium
|
RUDINI MULYA
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar