TATA CARA SIDANG
IKATAN
MAHASISWA TEKNIK INDUSTRI
FAKULTAS
TEKNIK
UNIVERSITAS
MERCU BUANA
Gamb : Simulasi Pelaksanaan Sidang di DPR |
1)
Dasar – Dasar Teknik Sidang
Secara sederhana, sidang
merupakan bentuk diskusi resmi yang diikuti orang banyak untuk memutuskan
sesuatu dengan mekanisme-mekanisme yang jelas/teratur. Mekanisme-mekanisme yang
dibuat dan diberlakukan di sidang bertujuan agar sidang yang dilakukan berjalan
aman, aspiratif, dan demokratis. Oleh karena itu aturan main sidang harus
jelas.
2)
Apa Yang Orang Lakukan Ketika Sidang?
Segala keputusan yang
berhubunagnd enagn kepijakan public akan selalu diambil melalui mekanisme
sidang. Sehingga semua pihak yang berkepentinagn dengan kebijakan publek pasti
akan berkumpul untuk ikut dalam proses itu.
3)
Macam-macam Sidang
- Sidang Komisi
Sidang ini hanya diikuti
oleh anggota komisis saja untuk memudahkan perumusan dan pengambilan kebijakan
sementara sehingga pembahasan bidang yang telah ditentukan lebih terfokus.
Keputusan pada sidang komisis bersifat non permanen (dapat berubah) kemudian
dibawa kedalam sidang pleno untuk mendapat keputusan terakhir.
- Sidang Pleno
Biasa disebut sidang besar
yang diikuti oleh seluruh peserta sidang tanpa kecuali.. Sidang pleno dilakukan
untuk memberi keputusan final agenda sidang yang telah dirumuskan sebelumnya
pada sidang komisi. Pembahasan agenda, tatib, dan LPJ menggunakan sidang jenis
ini.
4)
Perangkat
Sidang
Pimpinan Sidang/Presidium
Pimpinan sidang berperan
sebagai pengatur jalannya sidang agar menghasilkan keputusan yang disepakati
bersama. Pimpinan sidang tidak boleh berpihak pada salah satu pihak peserta dan
hanya boleh memutuskan sesuatu atas persetujuan peserta sidang. Kriteria yang
harus dimiliki oleh pimpinan sidang sbb :
1.
Cerdik
2.
Bijaksana
3.
Tegas
4.
Berwawasan Luas
5.
Humoris
6.
Kharisma
Pimpinan sidang dipilih
oleh peserta sidang dan biasanya berjumlah ganjil. Satu sebagai notulen dan dua
orang pimpinan sidang yang lain secara bergantian memimpin sidang sesuai
kesepakatan.
Peserta Sidang
Peserta sidang ditentukan
berdasarkan tatib yang telah disepakati. Biasanya terdiri dari peserta aktif
dan peserta peninjau. Seluruh hak dan kewajiban peserta diatur di tatib.
Notulensi
Bertugas untuk mencatat jalannya persidangan
Palu Sidang
Demi kelancaran maka
diperlukan palu sidang yang telah disepakati bersama baik bentuk maupun
wujudnya. Aturan ketukan palu sidang sbb :
a.
1 x : mengukuhkan kesepakatan.
b.
2 x : pertukaran pimpinan sidang, penundaan sidang, pencabutan penundaan
(baik untuk lobby, istirahat, atau penundaan sidang untuk beberapa lama).
c.
3 x : menetapkan keputusan, membuka dan menutup sidang.
d.
Berkali-kali: untuk menenangkan peserta sidang atau meminta peserta
memperhatikan jalannya sidang.
memperhatikan jalannya sidang.
Quorum
Adalah syarat sahnya
sidang untuk dapat diadakn, karena tingkat qauorum menunjukkan sejauh man
tingkat representasi dari peserta sidang. Semakin tinggi jumlah quorum, semakin
tinggi pula tingkat representasi dari sidang tersebut.
Draft Materi Sidang
Meliputi bahan-bahan yang
akan dibahas dalam persidangan. Biasanya terdiri dari draft tatib, AD/ART,
GBHO, GBHK, dll yang disusun sebelumnya oleh tim perumus sidang atau panitia
khusus.
5)
Istilah Dalam Sidang
- Pending : memberhentikan sidang untuk sementara waktu dengan tujuan
tertentu seperti istirahat, lobby, penundaan sidang.
- PK/Peninjauan kembali : mekanisme yang digunakan untuk mengulang
kembali pembahasan/ putusan yang telah ditetapkan
- Interupsi : memotong/menyela pembicaraan dikarenakan ada hal-hal
yang sagat penting untuk diungkapkan.
Macam-Macam Interupsi
1. Macam-macam interupsi sbb :
2.
Point of clarification : interupsi untuk menjernihkan/meluruskan
permasalahan atau isi pembahasan.
3. Point of view : interupsi yang digunakan untuk menyampaikan pendapat,
tanggapan, usulan, saran.
4. Point of order : interupsi yang digunakan untuk meminta pimpinan sidang
meluruskan jalannya sidang apabila keluar dari konteks, atau sidang dianggap
janggal.
5.
Point of solution : interupsi untuk memberikan solusi atas permasalahan
yang dibahas.
6.
Point of information : interupsi untuk memberikan informasi, baik
tentang pembicaraan yang tidak sesuai atau informasi yang berkaitan dengan
kondisi yang menjadi pokok pembahasan atau hal-hal yang dipandang urgen untuk
diinformasikan.
7.
Point of privilege (rehabilitation) : interupsi yang berfungsi untuk
membersihkan nama baik atau kehormatan seseorang/kelompok karena dipandang pembicaraan tersebut menyimpang dari etika atau menyinggung perasaan.
membersihkan nama baik atau kehormatan seseorang/kelompok karena dipandang pembicaraan tersebut menyimpang dari etika atau menyinggung perasaan.
6)
Persiapan Menghadapi Sidang
- Fisik
- Materi
- Persiapan Materi Yang Akan Dibahas
- Persiapan Strategi.
Terima Kasih dan Selamat Berjuang.
Salam Industri.....
Salam Unity....
wassalamu’alaikum .wr.wb.
Salam Unity....
wassalamu’alaikum .wr.wb.
Jakarta,
27 Februari 2013
Ketua Umum
Ikatan Mahasiswa Teknik Industri
Universitas Mercu Buana
Ketua Umum
Ikatan Mahasiswa Teknik Industri
Universitas Mercu Buana
Rudini Mulya
Daulay
Tidak ada komentar:
Posting Komentar