Minggu, 26 Agustus 2012

TENTANG REKOMENDASI – REKOMENDASI UMB 2010





TENTANG
PERUBAHAN NAMA UKM KESENIAN MENJADI
UKM TEATER AMOEBA


Dengan nama ALLAH Yang Maha Pengaasih dan Penyayang. Siding Umum Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Mercu Buana setelah :

Menimbang :
1.    Permohonan perubahan nama UKM KESENIAN menjadi UKM TEATER AMOEBA.
2.      Bahwa memang sudah menjadi keputusan organisasi yang bersangkutan.

Mengingat :
1.      ART KBM-UMB Pasal 76

Memperhatikan :
                       Hasil pembahasan Sidang Umum MPM KBM-UMB

MEMUTUSKAN

Menetapkan :
Ketetapan Sidang Umum MPM KBM-UMNB No. AA/29/09-Stap/VIII/2010 tentang Perubahan Nama UKM KBM-UMB.

                                     Ditetapkan di              : Vila Hosanah Cimacan,Cianjur
                                                               Pada Tanggal              : 1 Agustus 2010
                                                               Pukul                           : 23.00 WIB




PRESIDIUM SIDANG



Febriansyah Arbi                                                                                                   Ucu Rizqiyah
     Anggota                                                                                                                Anggota  
Rian Ardianto
Ketua



REKOMENDASI – REKOMENDASI

BAB I

FASILITAS

PASAL 1

Optimalisasi proses belajar mengajar dengan pengadaan fasilitas yang lengkap :

  1. Peremajaan serta Penambahan unit komputer di laboraturium disetiap fakultas.
  2. Penambahan ruang laboratorium komputer untuk fakultas Psikologi.
  3. Perbaikan dan memaksimalkan peralatan laboratorium untuk praktikum.
  4. Membatasi mahasiswa di setiap kelas sebanyak 30 orang.
  5. Mempermudah pinjaman ruangan C203 beserta fasilitasnya untuk setiap lembaga di UMB.

PASAL 2

Pengadaan, perlengkapan, dan pemaksimalan fasilitas laboratorium di setiap fakultas dan jurusan.

PASAL 3

Penambahan kelengkapan buku yang Up To Date referensi majalah dan perpustakaan yang sesuai dengan kebutuhan akademik mahasiswa di tingkat universitas serta pengadaan perpustakaan di tingkat fakultas.

PASAL 4

Pengadaan sarana dan prasarana berupa 1 buah truk untuk menunjang kegiatan mahasiswa paling lambat 1 Januari 2011.

PASAL 5

Setiap kelembagaan UMB dan UKM mendapat fasilitas line telephone ekstension, jaringan internet di seluruh lingkungan kampus dan tidak dibatasi serta seperangkat alat komputer paling lambat 1 September 2010.
PASAL 6

Pemberdayaan kendaraan operasional universitas dan fakultas untuk kepentingan kelembagaan KBM – UMB.

PASAL 7

Peremajaan dan pengadaan ruangan kesekretariatan kelembagaan di tingkat jurusan.

PASAL 8

Penambahan dan peremajaan fasilitas kelembagaan di luar dana operasional kelembagaan.

PASAL 9

  1. Mengoptimalisasikan pusgiwa oleh lembaga kemahasiswaan dan UKM .
  2. Tidak ada keterbatasan waktu untuk kegiatan kelembagaan formal di lingkungan kampus.
  3. Pengadaan fasilitas UKM.
  4. Tidak ada pembatasan waktu  penggunaan listrik di Pusgiwa.

PASAL 10

Mengoptimalkan laboratorium komputer di setiap fakultas yaitu fasilitas internet untuk kepentingan akademik UMB.

PASAL 11

Peremajaan aula tiap 5 tahun sekali

PASAL 12

Penyediaan galeri prestasi hasil karya mahasiswa di setiap Fakultas.

PASAL 13

Tidak ada pembatasan waktu pada fasilitas Toilet tertentu, lebih khususnya di setiap gedung pada lantai.

PASAL 14

Mempercepat pengadaan wall climbing sesuai standard nasional.

PASAL 15

  1. Pembuatan tempat rutinitas latihan teater yang memadai paling lambat januari 2011.
  2. Pembuatan ruangan pertunjukan teater lengkap dengan lampu pementasan serta sarana yang mencukupi paling lambat januari 2011.
  3. Pengadaan perlengkapan fasilitas alat – alat musik untuk menunjang kegiatan kesenian.

PASAL 16

1.    Pengadaan fasilitas kelas yang digunakan khusus untuk program rutin UKM MBEC yaitu Conversation Class serta Mentor sebagai pengajar.
2.      Pengadaan fasilitas UKM MBEC guna mendukung segala kegiatan khususnya perlombaan internal maupun eksternal.
3.      Realisasi butir 1 dan 2 di luar dana UKM MBEC.

PASAL 17

  1. Mengadakan pembaharuan alat di UKM radio demi menunjang penyiaran di Universitas Mercu Buana seperti mixer, pemancar, amplifier, mic, rak, dan CD player.
  2. Penambahan dan perbaikan speaker yang ada di lingkungan kampus.

PASAL 18

Membebaskan biaya parkir di area Parkir lingkungan UMB bagi seluruh civitas akademik UMB.

PASAL 19

1.      Pengadaan ruang kelas D.307-308 guna kegiatan kebaktian secara permanen pada hari jum’at untuk UKM PMK.
2.      Salah satu program UKM PMK yaitu KPI memiliki bobot nilai 10% di MKCU Agama Kristen Protestan dan mahasiswa baru di wajibkan untuk mengikutinya.

PASAL 20

  1. Penggunaan ruang kelas A.401 pada pukul 12:00-16:00 secara permanen untuk kegiatan UKM KMK setiap hari jum’at.
  2. Peremajaan sarana dan prasarana seperti salib meja, tempat lilin, AL KITAB, peralatan Misa dan perbaikan pintu serta Listrik paling lambat September 2010.

PASAL 21

1.      Pengadaan alat pertandingan IPSI:
a)      Gong, lampu pertandingan, Matras standar IPSI
b)      Body Protector berjumlah 4 buah
c)      Bendera pertandingan berjumlah 10 buah

      PASAL 22

Pengadaan musholla di Pusgiwa beserta perangkat alat Sholat dan Kitab Suci Al-Qur’an.

PASAL 23

Subsidi pakaian Dinas beserta kelengkapan dinas di luar dana UKM MENWA.

PASAL 24

1.      Penambahan peralatan penunjang latihan dan alat pelindung untuk kejuaraan UKM Taekwondo.
2.      Pengadaan dana bantuan untuk kepelatihan.

PASAL 25

Penambahan fasilitas stop kontak di seluruh koridor.

PASAL 26

Pengadaan Genset sebanyak 2 buah sebagai penunjang kegiatan outdoor dengan kapasitas 15.000VA  dan dalam peminjamannya tidak dipersulit.


BAB II

KELEMBAGAAN

PASAL 27

Sistem birokrasi dibuat semudah dan seefisien mungkin bagi mahasiswa dan kelembagaan.

PASAL 28

  1. Penentuan biaya semester pendek harus dimusyawarahkan dengan perwakilan dari masing – masing kelembagaan tingkat fakultas.
  2. Semester pendek diadakan tiap semester.
PASAL 29

Setiap kelembagaan mahasiswa UMB berhak menerima transparasi pengunaan dana kemahasiswaan secara lengkap dan tertulis dari pihak universitas dan fakultas yang bersangkutan.

PASAL 30

Optimalisasi peranan Pembina kelembagaan sesuai dengan alur Pembinaan yang telah ditentukan.

PASAL 31

Segala kebijakan rektorat atau dekanat harus melibatkan kelembagaan mahasiswa.

PASAL 32

Adanya koordinasi pembuatan jadwal kegiatan kelembagaan.

PASAL 33

Lembaga kemahasiswaan dilibatkan dalam proses penerimaan dosen baru, dengan mekanisme yang di sepakati oleh pihak fakultas dan pihak kelembagaan ditingkat fakultas .

PASAL 34

Mahasiswa baru diwajibkan mengikuti kegiatan kelembagaan mahasiswa dengan bobot 2 SKS di dalam mata kuliah pengembangan diri.


BAB III

KEUANGAN

PASAL 35

Adanya transparasi dari UPT perpustakaan khususnya mengenai denda peminjaman buku yang terlambat.

PASAL 36

Adanya tranparansi uang kemahasiswaan dari pihak rektorat

PASAL 37

Mahasiswa yang masih aktif perkuliahan berhak menerima keringanan biaya 50% dalam mengikuti kursus LIA UMB.

BAB IV

MAHASISWA

PASAL 38

  1. Pemberian beasiswa bagi mahasiswa yang berprestasi di utamakan bagi aktivis kelembagaan dan UKM.
  2. Adanya transparasi dalam penentuan dan pemberian beasiswa.

BAB V

DOSEN

PASAL 39

Dosen hanya dapat mengajar sesuai dengan kebutuhan Akademik.

PASAL 40

Dosen wajib hadir minimal 14 kali pertemuan sesuai dengan jadwal perkuliahan yang telah di tetapkan.

PASAL 41

 Uji Pengoptimalan kualitas dan kinerja dosen melalui kuesioner yang hasilnya dipublikasikan.


BAB VI
TAMBAHAN

PASAL 42
Perbaikan sistem keamanan dan fasilitas tempat parkir.
PASAL 43
Kesekretariatan MPM-UMB dan BEM – UMB di pindahkan di tempat yang lebih representative dan strategis.
PASAL 44
Kepada seluruh civitas akademik Universitas Mercu Buana untuk menyelenggarakan suatu acara guna mengenang tragedi 5 mei 1998.
PASAL 45
Rektorat tidak berhak membatasi kreatifitas mahasiswa, lembaga tingkat Fakultas dan Universitas dan UKM dalam penyelenggaraan event music.


Dipost : Rdn_[41610010035]/27/08/2012



Tidak ada komentar:

Posting Komentar