Rabu, 29 Agustus 2012

DRAFT ANGGARAN DASAR IKATAN MAHASISWA TEKNIK INDUSTRI 2010





DRAFT ANGGARAN DASAR
IKATAN MAHASISWA TEKNIK INDUSTRI (IMTI) INDONESIA
ZONA JAKARTA RAYA
TAHUN 2011

MUKADIMAH


    Mahasiswa sebagai generasi muda yang sadar akan hak dan kewajibannya kepada Bangsa dan Negara untuk memberikan dharma buktinya untuk mewujudkan masyarakat yang bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.

     Sebagai insan akademis sekaligus sebagai insan pembangunan berhimpun dalam satu wadah akan lebih menjamin daya dan hasil guna setiap dharma dan bkati kami.

     Meyakini hal tersebut, maka berkat Rahmat Tuhan Yang Maha Esa serta usaha-usaha yang teratur, terencana dan penuh kebijaksanan kami mahasiswa Teknik Industri Se-Jabodetabek dan Banten memiliki wadah yang bernama (IMTI) Indonesia Zona Jakarta Raya.



BAB I
NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN
IMTI INDONESIA ZONA JAKARTA RAYA
2010-2011
Pasal 1
Nama

Organisasi ini Ikatan Mahasiswa Teknik Industri Indonesia Zona Jakarta Raya yang selanjutnya disingkat menjadi IMTI Indonesia Zona Jakarta Raya.

Pasal 2
Waktu

IMTI Indonesia Zona Jakarta Raya didirikan pada tanggal 25 Mei 2003 di Yogyakarta.

Pasal 3
Tempat Kedudukan

1.      IMTI Indonesia Zona Jakarta Raya berkedudukan di Jabodetabek dan Banten.
2.      Sekertariat IMTI Indonesia Zona Jakarta Raya berkedudukan di Institusi Sekretaris Jenderal IMTI  Indonesia Zona Jakarta Raya terpilih.


BAB II
AZAS DASAR, PEDOMAN DAN SIFAT
IMTI INDONESIA ZONA JAKARTA RAYA

Pasal 4
Azas Dasar

IMTI Indonesia Zona Jakarta Raya berazaskan Pancasila dan berdasarkan UUD 1945.

Pasal 5
Pedoman

IMTI Indonesia Zona Jakarta Raya berpedoman pada Tri Dharma Perguruan Tinggi.

Pasal 6
Sifat

IMTI Indonesia Zona Jakarta Raya bersifat kemahasiswaan yang legal, formal dan professional.


BAB III
TUJUAN, FUNGSI, USAHA, SASARAN
IMTI INDONESIA ZONA JAKARTA RAYA

Pasal 7
Tujuan

1.                  Mempererat tali persaudaraan antar mahasiswa Teknik Industri se- Jabodetabek dan Banten pada khususnya dan mahasiswa Teknik Industri se- Indonesia pada umumnya.
2.                  Mewujudkan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
3.           Berperan aktif mewujudkan mahasiswa Teknik Industri Indonesia menjadi insan akademis dan organisatoris yang berlandaskan IMTAQ dan IPTEK
4.                  Berperan aktif dalam dunia kemahasiswaan dan perguruan tinggi untuk menopang pembangunan nasional.

Pasal 8
Fungsi

IMTI Indonesia Zona Jakarta Raya merupakan wadah terstruktur yang menerima, mengembangkan dan menyalurkan keilmuan, kreativitas, serta pemikiran mahasiswa Teknik Industri Zona Jakarta Raya yang direalisasikan dalam suatu kegiatan yang nyata dan bermanfaat dengan adanya kerjasama antar universitas.

Pasal 9
Usaha

1.             Melakukan koordinasi kegiatan antar lembaga kemahasiswaan Teknik Industri se-Zona Jakarta Raya dan seluruh Indonesia 
              Melakukan hubungan kerja sama dengan instansi lainnya
3.                 Mempererat tali persaudaraan antar mahasiswa Teknik Industri se-Jabodetabek dan Banten
4.                Mengembangkan kreativitas, aktivitas dan profesionalisme mahasiswa Teknik Industri Se Jabodetabek dan Banten
5.                 Menyumbangkan dharma bakti mahasiswa Teknik Industri untuk kepentingan Bangsa dan Negara.

Pasal 10
Sasaran

Mahasiswa Teknik Industri se-Jabodetabek dan Banten pada khususnya dan mahasiswa Teknik Industri se-Indonesia pada umumnya.


BAB IV
BENTUK DAN STATUS
IMTI INDONESIA ZONA JAKARTA RAYA

Pasal 11
Bentuk

IMTI Indonesia Zona Jakarta Raya berbentuk ikatan yang legal dan formal.

Pasal 12
Status

IMTI Indonesia Zona Jakarta Raya adalah organisasi mahasiswa Teknik Industri yang otonom dan berada di bawah koordinasi IMTI Indonesia.


BAB V
KEANGGOTAAN
IMTI INDONESIA ZONA JAKARTA RAYA

Pasal 13

1.             IMTI Indonesia Zona Jakarta Raya beranggotakan HMTI atau ikatan mahasiswa Teknik Industri sejenis yang ada di Zona Jakarta Raya.
2.                  Hal-hal yang berkenaan dengan anggota dan keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.





BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI
IMTI INDONESIA ZONA JAKARTA RAYA

Pasal 14
Tugas dan Wewenang
Badan pengurus Harian

Struktur organisasi IMTI Indonesia Zona Jakarta Raya terdiri dari Sekretaris Jenderal, Dewan Pengontrol Zona dan pengurus-pengurus yang terpilih dan ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal.

  1. Sekjend
a.       Penanggung jawab dalam segala kegiatan.
b.      Memimpin rapat-rapat pleno dan sejenisnya.
c.       Mengawasi dan mengkoordinasi pengurus harian dalam melaksanakan tugasnya.
d.   Mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugas pengurus harian pada anggota melalui konferensi.

  1. Sekretaris
a.  Dalam melaksanakan tugasnya sekretaris bertanggungjawab kepada Sekjend IMTI Indonesia Zona Jakarta Raya.
b.   Mengelola dan menjaga seluruh aktivitas kesekretariatan IMTI Indonesia Zona Jakarta Raya.

           3.      Bendahara

a.   Dalam menjalankan tugasnya bendahara bertanggungjawab kepada Sekjend IMTI Indonesia Zona Jakarta Raya.
b.      Mengelola pemasukan dan pengeluaran keuangan IMTI Indonesia Zona Jakarta Raya.

          4.      Biro Dana Usaha

a.    Dalam menjalankan tugasnya Biro Dana Usaha bertanggungjawab kepada Sekjend IMTI Indonesia Zona Jakarta Raya.
b.      Mencari pemasukan untuk kas atau untuk kemajuan IMTI Indonesia Zona Jakarta Raya di luar dana kas.

  1. Biro Riset dan Teknologi
a.       Dalam menjalankan tugasnya Biro Riset dan Teknologi bertanggungjawab kepada Sekjend IMTI Indonesia Zona Jakarta Raya.
b.    Mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan dalam upaya transfer informasi teknologi khususnya di bidang teknologi teknik industri yang berkembang di industri dan masyarakat.
c.       Mengupayakan terciptanya suatu wahana yang dapat mendorong penerapan ilmu Teknik Industri secara inovatif, kreatif dan aplikatif.

  1. Biro Publikasi dan Komunikasi
a.    Dalam menjalankan tugasnya Biro Publikasi dan Komunikasi bertanggungjawab kepada Sekjend IMTI Indonesia Zona Jakarta Raya.
b.     Mengumpulkan informasi yang berhubungan dengan IMTI Indonesia Zona Jakarta Raya untuk dapat disebarluaskan kepada anggota.
c.       Mengelola dan mengembangkan sistem informasi yang dapat diakses dengan mudah oleh anggota dan masyarakat luas.
d.    Mempublikasikan dan mengkomunikasikan IMTI Indonesia Zona Jakarta Raya sebagai suatu organisasi melalui kegiatan-kegiatan maupun sarana-sarana yang ada.
e.      Mengupayakan pembentukan forum komunikasi pers kampus Teknik Industri di kalangan anggota IMTI Indonesia Zona Jakarta Raya sehingga tercipta forum komunikasi yang kondusif.

  1. Biro Hubungan Antar Lembaga
a.   Kerjasama dengan lembaga-lembaga pemerintah, BUMN maupun swasta serta organisasi profesi lainnya dalam rangka pencapaian tujuan organisasi.
b.   Mengupayakan dan mempertahankan kerjasama yang terjalin dengan mengimplementasikan dalam suatu kegiatan nyata yang dapat dirasakan secara langsung oleh anggota.
c.    Mengupayakan kepada semua organisasi yang berhubungan dengan Teknik Industri dalam menjalin koordinasi terhadap IMTI Indonesia Zona Jakarta Raya.

  1. Biro Pengabdian Masyarakat
Melakukan pengkajian dan penyikapan yang berdasar pada keilmuan teknik industri untuk menindaklanjuti kondisi sosial dan lingkungan.



BAB VII
KONFERENSI ZONA
IMTI INDONESIA ZONA JAKARTA RAYA

Pasal 15

1.                  Pengambilan keputusan tertinggi ada pada Konferensi Zona Jakarta Raya.
2.                  Konferensi Zona Jakarta Raya diadakan sekali dalam dua periode kepengurusan.
               Kedaulatan tertinggi ada pada Konferensi Zona Jakarta Raya
4.               Dalam satu periode kepengurusan IMTI Indonesia Zona Jakarta Raya dapat mengadakan Konferensi 
Luar Biasa apabila dianggap perlu.
5.                Tata Konferensi Luar Biasa IMTII Zona Jakarta Raya selanjutnya diatur dalam ART.

BAB VIII
RAPAT RAPAT
IMTI INDONESIA ZONA JAKARTA RAYA

Pasal 16

1.                  Rapat Kerja Pengurus Harian
2.                  Rapat Biro
3.                  Rapat Dewan Pengontrol Zona
4.                  Rapat Pleno
5.                  Rapat-rapat lain yang dianggap perlu.


BAB IX
SUMBER DANA
IMTI INDONESIA ZONA JAKARTA RAYA

Pasal 17

Sumber dana diperoleh dari iuran tetap dan usaha-usaha lain yang sesuai dengan AD/ART IMTII Zona Jakarta Raya.



BAB X
PEMBUBARAN IMTI INDONESIA ZONA JAKARTA RAYA

Pasal 18

Pembubaran IMTI Indonesia Zona Jakarta Raya hanya dapat dilakukan melalui Konferensi Zona atau melalui Konferensi Zona Luar Biasa yang segalanya diatur dalam ART.


BAB XI
PENUTUP
IMTI INDONESIA ZONA JAKARTA RAYA

Pasal 19

      1.      Hal-hal yang belum diatur dalam AD ini akan dijelaskan lebih lanjut dalam ART.
      2.      AD ini berlaku sejak ditetapkan.




Diadaptasi : Rdn_41610010035/26/06/2011 UNIVERSITAS MERCUBUANA


Tidak ada komentar:

Posting Komentar