Minggu, 26 Agustus 2012

ANGGARAN DASAR KELUARGA MAHASISWA GAJAH MERAH





ANGGARAN DASAR
KELUARGA MAHASISWA GAJAH MERAH
UNIVERSITAS MERCU BUANA

BAB I

NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN

Pasal 1
NAMA

Nama wadah kemahasiswaan di tingkat Universitas Mercu Buana adalah Keluarga Mahasiswa Gajah Merah Universitas Mercu Buana yang selanjutnya disebut KMGM-UMB

Pasal 2
WAKTU

KMGM-UMB disahkan atau didirikan di Universitas Mercu Buana pada tanggal 1 Desember 1999 sampai waktu yang tidak ditentukan

Pasal 3
TEMPAT

KMGM-UMB berkedudukan di Universitas Mercu Buana

BAB II

LANDASAN, STATUS DAN SIFAT

Pasal 4
LANDASAN

KMGM-UMB berlandaskan Tri Dharma Perguruan Tinggi


Pasal 5
STATUS

Status KMGM-UMB adalah satu-satunya wadah legal dan formal kemahasiswaan di tingkat Universitas Mercu Buana
Pasal 6
SIFAT

KMGM-UMB bersifat Religius, demokratis, moralis, intelektual dan dinamis

BAB III

PRINSIP, TUJUAN DAN TUGAS

Pasal 7
PRINSIP

Prinsip KMGM-UMB adalah menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan, kebenaran dan akhlak yang baik

Pasal 8
TUJUAN

KMGM-UMB mempunyai tujuan yaitu :

1.  Menegakan nilai-nilai kebenaran dan keadilan pada segala sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

2.      Berperan aktif dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.


Pasal 9
TUGAS
KMGM-UMB mempunyai tugas yaitu :
1.      Mewujudkan kehidupan mahasiswa yang positif, dinamis dan harmonis.

2.  Mengupayakan seoptimal mungkin peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) yang memiliki loyalitas tinggi terhadap almamater.


BAB IV

LAMBANG

Pasal 10

Lambang KMGM-UMB berupa lambing Universitas Mercu Buana dengan tulisan “KELUARGA MAHASISWA GAJAH MERAH UNIVERSITAS MERCU BUANA”

BAB V

KEANGGOTAAN

Pasal 11

Seluruh mahasiswa UMB adalah anggota KMGM-UMB yang status keanggotaannya terdiri atas / dari :
1.      Anggota biasa
2.      Anggota aktif
3.      Anggota aktif tetap

BAB VI

KEDAULATAN

Pasal 12

Kedaulatan organisasi KMGM-UMB terdiri atas :

1.  Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Universitas Mercu Buana adalah lembaga pemegang kedaulatan tertinggi dalam, organisasi mahasiswa Universitas Mercu Buana yang selanjutnya disebut MPM UMB.

2.      Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Mercu Buana adalah lembaga eksekutif dalam organisasi mahasiswa di tingkat Universitas Mercu Buana yang selanjutnya disebut BEM UMB.

3.    Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas adalah lembaga pemegang kedaulatan tertinggi dalam organisasi mahasiswa di tingkat Fakultas yang selanjutnya disebut DPM-F.


4.   Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas adalah lembaga eksekutif di tingkat Fakultas yang selanjutnya disebut BEM-F.

5.      Himpunan Mahaisswa Jurusan adalah lembaga yang menghimpun mahasiswa Universitas Mercu Buana sesuai dengan jurusannya yang selanjutnya disebut HMJ.

6.  Unit Kegiatan Mahasiswa adalah wadah kegiatan dan kreasi mahasiswa dalam satu bidang peminatan di tingkat UMB yang selanjunya UKM.


BAB VII

PERBENDAHARAAN

Pasal 13
JENIS PERBENDAHARAAN

KMGM-UMB memiliki aset berupa :

1.      SDM
2.      Finansial
3.      Non Finansial berupa benda-benda bergerak dan tidak bergerak

Pasal 14
SUMBER PENDAPATAN

Sumber pendapatan KMGM-UMB diperoleh dari :
1.      Dana kemahasiswaan
2.      Dana insidental
3.      Dana hasil kegiatan KMGM-UMB.




BAB VIII

PERUBAHAN, PENGESAHAN DAN MASA BERLAKU ANGGARAN DASAR

Pasal 15
PERUBAHAN DAN PENGESAHAN

Perubahan dan pengesahan Anggaran Dasar dilakukan melalui Sidang Umum KMGM-UMB dengan mekanisme yang ditetapkan

Pasal 16
MASA BERLAKU ANGGARAN DASAR

Anggaran Dasar KMGM-UMB berlaku sejak disahkan sampai ditetapkannya Anggaran Dasar yang baru

BAB IX

PEMBUBARAN KMGM-UMB

Pasal 17

Pembubaran KMGM-UMB dilakukan melalui Referendum dengan mekanisme yang ditetapkan


BAB X

PERLINDUNGAN ASET-ASET KMGM-UMB
Pasal 18

Aset-aset KMGM-UMB setelah di bubarkan dikuasai oleh pihak Universitas Mercu Buana


BAB XI

PENUTUP

Pasal 19
HAL-HAL LAIN

Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Dasar KMGM-UMB diatur dalam :
1.      Angaran Rumah Tangga
2.      Peraturan dan
3.      Ketetapan yang dilakukan oleh lembaga dalam Anggaran Dasar KMGM-UMB sepanjang tidak bertentangan dengan Anggran Dasar.
Pasal 20

Semua peraturan dan ketentuan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar dinyatakan tidak berlaku




Diadaptasi Of : Rudini Mulya [41610010035]  _ Teknik Industri UMB 2012




Tidak ada komentar:

Posting Komentar