Senin, 27 Agustus 2012

ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART) KBM - UMB 2010





BAB I
KEANGGOTAAN

Pasal 1
STATUS KEANGGOTAAN

1.      Anggota biasa adalah setiap mahasiswa Universitas Mercu Buana
2.      Anggota aktif adalah anggota biasa yang telah mengikuti masa pembinaan mahasiswa baru
3.      Anggota aktif tetap adalah anggota aktif yang menjalani pembinaan lanjutan di tingkat Jurusan, Fakultas atau Universitas

Pasal 2
KEWAJIBAN ANGGOTA

1.      Setiap anggota KMGM-UMB berkewajiban mentaati dan melaksanakan AD/ART KMGM-UMB
2.      Setiap anggota KMGM-UMB berkewajiban menjaga nama baik almamater

Pasal 3
HAK ANGGOTA

1.      Setiap anggota berhak untuk :

a.       Mendapatkan pelayanan dan fasilitas yang disediakan KMGM UMB menurut prosedur yang berlaku
b.      Bicara dan hak suara
c.       Berserikat dan berkumpul
d.  Membela diri dan dibela, akan atau dikenakan sanksi di dalam dan di luar lingkungan Universitas Mercu Buana
e.       Berpartisipasi dalam segala kegiatan KMGM UMB menurut prosedur yang berlaku
2.      Setiap anggota aktif berhak untuk menjadi pengurus kelembagaan.
3.      Yang berhak dipilih menjadi ketua adalah :
a.       Anggota aktif tetap
b.      Anggota aktif yang telah memiliki persyaratan

Pasal 4
PENJATUHAN SANKSI

1.      Anggota KMGM-UMB akan dikenakan sanksi jika :

a.       Melanggar AD/ART KMGM-UMB dan Perturan Tambahan yang berlaku
b.      Tidak bertanggung jawab atas tugas yang diberikan oleh KMGM-UMB
2.  Sanksi-sanksi diberikan MPM UMB, kecuali untuk sanksi peringatan tertulis dan pencabutan sementara keanggotaan, dapat juga diberikan oleh DPM dengan tembusan ke MPM
3.      Prosedur penjatuhan sanksi akan diatur melalui peraturan sendiri

Pasal 5
JENIS SANKSI

1.      Peringatan tertulis dikeluarkan sebanyak 3 kali
2.      Sanksi hukuman :
a.       Mengganti kerugian
b.      Pencabutan keanggotaan sementara (skorsing)
c.       Pecabutan status keanggotaan
d.      Pecabutan hak keanggotaan

Pasal 6
KEHILANGAN KEANGGOTAAN

Keanggotaan hilang karena :
1.      Keluar atau pindah dari Universita Mercu Buana
2.      Mengundurkan diri
3.      Sanksi Hukuman (skorsing)
4.      Meninggal dunia

Pasal 7
PEMBELAAN

1.      Anggota KMGM-UMB yang dikenakan sanksi berhak melakukan pembelaan diri dalam Sidang Khusus MPM UMB
2.      Keputusan yang diambil dalam Sidang Khusus tersebut dianggap sah apabila disetujui oleh setengah n + 1 dari anggota Sidang Khusus yang hadir
3.      Anggota KMGM-UMB yang dalam pembelaannya terbukti tidak bersalah, memperoleh pemulihan nama baik

Pasal 8
KEPENGURUSAN

Anggota KMGM-UMB yang telah duduk di kepengurusan pada Badan Kelengkapan Eksekutif tidak boleh menjabat di kepengurusan pada Badan Kelengkapan Legislatif, begitu pula sebaliknya. Dan apabila melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi oleh lembaga tertinggi ditingkat Fakultas atau Universitas.


BAB II

MAJELIS PERMUSYAWARATAN MAHASISWA
UNIVERSITAS MERCU BUANA

Pasal 9
KEANGGOTAAN

Anggota MPM UMB disebut juga Senator, terdiri dari :

1.      Anggota yang dipilih melalui Pemilu Raya
2.      Satu orang utusan dari setiap Dewan Perwakilan Mahasiswa
3.      Satu orang utusan dari setiap Unit Kegiatan Mahasiswa

Pasal 10
SYARAT KEANGGOTAAN

Syarat-syarat keanggotaan MPM UMB yang dipilih :

1.      Anggota aktif tetap KMGM-UMB
2.      Anggota aktif yang telah memenuhi persyaratan, dengan minimal telah duduk di semester 4
3.      Mempunyai motivasi dan kemampuan berorganisasi serta bertanggungjawab
4.      Bermoral dan berwawasan intelektual
5.      Tidak dicabut hak pilihnya
6.      Tidak sedang menjabat dalam suatu kelembagaan yang ada di KMGM UMB
7.      Tidak sedang tekena sanksi organisasi



Pasal 11
UTUSAN DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA FAKULTAS

1.  Anggota Majelis Permusyawaratan Mahasiswa yang merupakan utusan Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas diangkat sesuai dengan mekanisme masing-masing fakultas
2.     Tugas dan kewajiban utusan Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas berkewajiban menyampaikan informasi yang berkembang di Fakultas kepada MPM dan sebaliknya

Pasal 12
UTUSAN UKM

1.      Anggota MPM yang merupakan utusan UKM diangkat sesuai dengan mekanisme masing-masing UKM
2.      Utusan UKM mempunyai kewajiban untuk menyampaikan informasi yang berkembang di UKM kepada MPM dan sebaliknya

Pasal 13
JUMLAH KURSI DI MPM UMB

1.    Jumlah kursi di MPM UMB terdiri dari 23 kursi untuk anggota yang dipilih melalui pemilu raya ditambah utusan DPM dan utusan UKM
2.      Menentukan jumlah kursi di MPM yang didapat dari jumlah mahasiswa tiap fakultas di bagi jumlah mahasiswa aktif Universitas x 23

Pasal 14
RECALLING

Anggota MPM UMB dapat direcall apabila tidak dapat menjalankan kewajibannya setelah melalui mekanisme Recalling

Pasal 15
MEKANISME RECALLING

1.      Mekanisme Recalling untuk anggota MPM yang dipilih melalui Pemilu Raya :

a.       Seorang anggota MPM UMB yang dipilih dapat diberikan mosi tidak percaya yang dilakukan oleh 0,25 n (jumlah mahasiswa fakultas) + 1 yang dibuktikan dengan tanda tangan dan kartu mahasiswa yang digalang oleh Panitia Mosi yang dibentuk oleh lembaga fakultasnya yang bersifat sementara
b.      Anggota MPM UMB yang diberikan mosi tidak percaya dapat melakukan pembelaan dalam suatu sidang khusus MPM UMB
c.       Apabila mosi tidak percaya diterima maka anggota MPM UMB di recall
d.      Selambat-lambatnya 15 hari setelah keputusan Recall dijatuhkan, telah dipilih penggantinya melalui kebijakan Partai yang bersangkutan
e.       Jika butir d tidak terpenuhi maka dianggap tidak ada penggantinya
f.       Sidang Khusus yang disebut dalam butir b di atas dihadiri :
1.      BPH dan ketua komisi sebagai Presidium Sidang
2.      Perwakilan dari anggota KMGM UMB yang mengajukan mosi tidak percaya
3.      Perwakilan Partai Fakultas yang bersangkutan
4.      Anggota MPM UMB yang diberikan mosi tidak percaya beserta komisi advokasi dan pemberdayaan hukum sebagai tim pembela
2.      Mekanisme Recalling Utusan
a.   Anggota MPM UMB yang merupakan utusan dari DPM dapat direcall oleh DPM yang bersangkutan sesuai dengan mekanisme masing-masing fakultas
b.  Anggota MPM UMB yang merupakan utusan dari UKM dapat direcall oleh UKM yang bersangkutan sesuai dengan mekanisme masing-masing UKM

Pasal 16
PERGANTIAN ANTAR WAKTU

1.      Anggota MPM UMB yang dipilih melalui Pemilu Raya jika kehilangan hak keanggotaannya dapat diganti melalui kebijakan Partai yang bersangkutan
2.    Anggota MPM UMB yang diutus dari DPMF jika kehilangan hak keanggotaannya dapat diganti melalui kebijakan DPMF yang bersangkutan
3.   Anggota MPM UMB yang diutus dari UKM jika kehilangan hak keanggotaannya dapat diganti melalui kebijakan UKM yang bersangkutan

Pasal 17
MEKANISME PERGANTIAN ANTAR WAKTU

1.      Pergantian antar waktu dilakukan maksimal tiga kali dalam satu periode
2.      Kebijakan partai, UKM dan DPMF yang ingin melakukan pergantian antar waktu terhadap anggotanya yang menjadi anggota MPM KMGM-UMB wajib memberitahukan secara formal tertulis minimal tiga hari sebelum dilaksanakannya pergantian antar waktu kepada BPH MPM KMGM UMB
3.      Anggota MPM yang telah dilakukan pergantian antar waktu tidak dapat dipilih kembali
4.      Anggota MPM yang telah mengundurkan diri tidak dapat diutus kembali oleh lembaga yang sama

Pasal 18
KEWAJIBAN-KEWAJIBAN MPM UMB

1.   Menampung dan mempertimbangkan segala aspirasi anggota KMGM-UMB yang disampaikan kepada MPM UMB
2.      Merumuskan aspirasi anggota KMGM-UMB dan menyalurkannya pada pihak-pihak terkait
3.      Mentaati hasil Sidang Umum KMGM-UMB
4.      Mengesahkan dan melantik Presiden KMGM-UMB dan Ketua UKM
5.      Mengawasi pelaksanaan hasil-hasil sidang umum KMGM-UMB
6.      Menjadi mediator untuk penyelesaian yang timbul di dalam KMGM-UMB di tingkat Universitas
7.      Meminta pertanggungjawaban BEM UMB pada akhir masa jabatannya
8.      Menetapkan Garis-garis Besar Haluan Program KMGM UMB
9.      Mensahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja KMGM UMB

Pasal 19
HAK-HAK MPM UMB

1.      Mempunyai hak Amandemen, Angket, Budget, Inisiatif, Interplasi, dan Referendum
2.      Membuat ketetapan-ketetapan yang tidak menyimpang dari AD/ART KM-UMB
3.      Memberhentikan Presiden KMGM-UMB
4.      Menerima atau menolak pengunduran diri Presiden KMGM-UMB
5.      Memberikan sanksi kepada anggota KMGM-UMB
6.      Menerima atau menolak pertanggungjawaban Presiden KMGM-UMB
7.      Menerima dan mengesahkan rancangan umum pengurus, rancangan Program Kerja dan Kebijakan BEM UMB
8.      Menerima atau menolak usulan pengajuan UKM
9.      Membentuk organ kegiatan lainnya untuk tugas-tugas legislatif dan yudikatif bila diperlukan

Pasal 20
PEMBERHENTIAN ANGGOTA MPM UMB

Anggota MPM UMB dapat di berhentikan apabila tidak dapat melaksanakan kewajibannya mengacu pada pasal 18 mengenai kewajiban-kewajiban MPM UMB

Pasal 21
STRUKTUR MPM UMB

Majelis Permusyawaratan Mahasiswa UMB sekurang-kurangnya terdiri dari :

1.      BPH MPM UMB
a.       Ketua Umum
b.      Wakil Ketua
c.       Sekretaris
2.      Ketua-ketua komisi
3.      Anggota-anggota komisi

Pasal 22
KOMISI MPM UMB

Komisi yang terdapat pada MPM UMB sekurang-kurangnya :
  1. Komisi pendidikan
  2. Komisi organisasi
  3. Komisi advokasi dan pemberdayaan hukum
  4. Komisi hubungan masyarakat (HUMAS)
  5. Komisi keuangan

Pasal 23
PERGANTIAN KEPENGURUSAN MPM UMB

1.      Sebelum MPM yang baru bersidang, harus dilakukan serah terima jabatan dari MPM UMB yang lama kepada MPM UMB yang baru
2.   Pimpinan MPM UMB dipilih dari anggota MPM UMB yang hadir dalam Sidang Pleno yang diadakan khusus untuk itu
3.     Presidium sidang terdiri dari 2 orang dipilih dari anggota MPM UMB yang hadir pada Sidang Pleno tersebut diatas

Pasal 24
SIDANG UMUM KMGM UMB

1.      Sidang Umum KMGM UMB diadakan dalam 1 periode pada awal kepengurusan
2.      Sidang Umum KMGM UMB merupakan forum tertinggi dalam KMGM UMB
3.      Sidang Umum KMGM UMB, terdiri dari :
a.       Sidang Majelis dan Dewan, yang dihadiri oleh Pleno MPM dan Utusan DPMF
b.      Musyawarah Besar (Mubes), yang dihadiri oleh Utusan BEM-U, BEM-F, UKM dan HMJ
c.     Sidang Paripurna, merupakan sidang yang mengesahkan keputusan-keputusan dan Peninjauan Kembali (PK) yang dihadiri oleh seluruh peserta Sidang Umum KMGM UMB
4.      Sidang Majelis dan Dewan serta Mubes, terdiri dari :
  1. Sidang Pleno, yang mengesahkan keputusan dan ketetapan Sidang Umum KMGM UMB
  2. Sidang Komisi, yang menghasilkan rancangan keputusan dan ketetapan Sidang Umum KMGM UMB
5.      Peserta Sidang Umum KMGM UMB adalah peserta penuh dan undangan khusus
6.      Ketentuan Sidang Umum :
  1. Dihadiri 2/3 anggota Sidang Umum MPM KMGM-UMB
  2. Bila butir a) tidak terpenuhi maka sidang ditunda 1 x 30 menit
  3. Bila butir b) tidak terpenuhi maka Semua keputusan diambil secara musyawarah untuk mufakat atau disetujui oleh setengah n + 1 peserta Sidang Umum yang hadir
7.      Kewenangan Sidang Umum KMGM UMB :
  1. Mengubah dan mengesahkan AD/ART KMGM-UMB
  2. Membuat ketetapan-ketetapan tambahan

Pasal 25
SIDANG ISTIMEWA

1.   Sidang Istimewa dapat diadakan apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 anggota MPM UMB
2.      Peserta Sidang Istimewa yaitu :
a.       Pleno MPM UMB
b.      BPH BEM UMB
3.      Ketentuan Sidang Istimewa :
  1. Dihadiri 2/3 anggota MPM UMB
  2. Bila butir a) tidak terpenuhi maka sidang ditunda 1 x 30 menit
  3. Bila butir b) tidak terpenuhi maka semua keputusan diambil secara musyawarah untuk mufakat atau disetujui oleh setengah n + 1 peserta anggota Pleno yang hadir
4.      Kewenangan Sidang Istimewa :
  1. Meminta pertangungjawaban Presiden KMGM UMB jika terjadi penyimpangan AD/ART KMGM-UMB
  2. Mencabut mandat Presiden KMGM UMB apabila terbukti menyimpang dari GBHP
  3. Mengangkat pejabat sementara Presiden KMGM UMB
  4. Mencabut dan menetapkan ketetapan-ketetapan MPM UMB

Pasal 26
SIDANG LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN

Sidang laporan pertanggungjawaban adalah sidang yang meminta pertanggungjawaban Presiden KMGM UMB pada masa akhir jabatan di hadapan mahasiswa UMB oleh MPM UMB.

Pasal 27
SIDANG KHUSUS

1.   Sidang Khusus adalah sidang yang menangani hal-hal khusus antara lain persidangan pelanggaran, pembelaan dan perubahan status keanggotaan KMGM UMB seperti tercantum pada BAB I pasal 4 dan 7 ART ini
2.      Merupakan persidangan hal-hal khusus yang belum diatur dalam AD/ART ini
3.      Ketentuan Sidang Khusus :
a.       Dihadiri 2/3 anggota MPM UMB
b.      Bila butir a) tidak terpenuhi maka sidang ditunda selama 1 x 30 menit
c.       Bila butir b) tidak dapat terpenuhi maka sidang dianggap sah
d.      Semua keputusan diambil secara musyawarah untuk mufakat atau disetujui oleh setengah n + 1 Sidang Khusus yang hadir
e.       Persidangan yang terdapat pada ayat (1) diatas dapat berlangsung dengan anggota KMGM UMB yang berkompeten
f.       Bila butir e) tidak terpenuhi maka sidang ditunda paling lama 1 x 24 menit
g.      Bila butir f) tidak dapat terpenuhi maka sidang dianggap sah
4.      Kewenangan Sidang Istimewa :
  1. Meminta pertangungjawaban pihak yang berkompeten
  2. Menjatuhkan sangsi pada anggota KMGM UMB yang berkompeten bila terbukti bersalah

Pasal 28
SIDANG PARIPURNA

1.     Sidang Paripurna MPM UMB merupakan sidang koordinasi antara KMGM-UMB yang diwakili oleh BPH MPM UMB, ketua komisi dan Presiden KMGM UMB dengan pihak Universitas Mercu Buana yang diwakili oleh Senat Universitas Mercu Buana dan Rektorat UMB
2.      Hasil sdiang merupakan kesepakatan bagi msing-masing pihak yang dilaksanakan bersama
3.      Tata tertib dan aturan sidang ditentukan melalui sidang itu sendiri
4.      Sidang Paripurna dilaksanakan pada :
a.       Akhir tahun akademik
b.      Sewaktu-waktu apabila dibutuhkan

Pasal 29
RAPAT PLENO MPM

1.      Rapat Pleno merupakan rapat yang dihadiri oleh seluruh anggota MPM UMB untuk mengambil keputusan yang mengikat seluruh anggota KMGM-UMB atau mengambil keputusan bersama dengan BEM UMB tentang program kerja atau mengambil keputusan bersama tentang progam BEM UMB lainnya
2.      Rapat Pleno dapat dilakukan atas usulan ketua MPM UMB dan atau dapat diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/5 anggota MPM UMB dan atas usulan BEM UMB
3.      Putusan Rapat Pleno yang terkait dalam program kerja BEM UMB dianggap jika diketahui oleh Presiden KMGM-UMB

Pasal 30
RAPAT PIMPINAN MPM UMB

Rapat pimpinan MPM UMB adalah rapat yang dihadiri oleh BPH MPM UMB dan Ketua Komisi untuk mengadakan dan merumuskan agenda persidangan

Pasal 31
RAPAT KOMISI MPM UMB

1.    Rapat Komisi MPM UMB adalah rapat untuk menetukan dan merumuskan aspirasi anggota KMGM UMB
2.      Rapat Komisi MPM UMB dipimpin oleh Ketua Komisi

Pasal 32
RAPAT KOORDINASI MPM UMB – DPMF

Rapat koordinasi MPM UMB dengan DPMF adalah rapat yang dilakukan untuk mengkoordinasikan suatu kebijakan ditingkat Fakultas

Pasal 33
RAPAT KOORDINASI MPM UMB – BEM UMB

Rapat koordinasi MPM UMB dengan BEM UMB adalah rapat yang dilakukan untuk mengkoordinasikan suatu kebijakan ditingkat Universitas

Pasal 34
RAPAT KOORDINASI KOMISI MPM UMB – DEPARTEMEN BEM UMB

Rapat ini adalah rapat dengar pendapat dan atau forum komunikasi antara komisi MPM UMB dengan pengurus Departemen BEM UMB yang terkait dalam rangka meminta penjelasan tentang perencanaan dan realisasi program kerja

Pasal 35
RAPAT KOORDINASI KOMISI MPM UMB – UKM UMB

Rapat koordinasi MPM UMB dengan UKM UMB adalah rapat yang dilakukan untuk mengkoordinasikan kegiatan UKM

BAB III
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA UNIVERSITAS MERCU BUANA

Pasal 36
PEMBENTUKAN BEM UMB

1.      Pimpinan BEM UMB disebut Presiden KMGM-UMB
2.      Presiden KMGM-UMB dipilih langsung oleh anggota KMGM-UMB melalui Pemilihan Umum Raya yang diatur dalam ketetapan tersendiri
3.      Pencalonan Presiden KMGM-UMB dilakukan secara individu melalui partai
4.      Pemilihan baru dapat dilakukan jika terdapat dua calon atau lebih
5.      Jika ayat 4 di atas tidak dapat terpenuhi keputusan selanjutnya ditetapkan oleh KPU
6.      Presiden terpilih menyusun kabinet BEM UMB

Pasal 37
STRUKTUR BEM UMB

1.      Kabinet BEM UMB sekurang-kurangnya terdiri dari :
a.       Presiden
b.      Wakil Presiden
c.       Bendahara Umum
d.      Ketua-ketua Departemen
2.      Kabinet BEM UMB adalah anggota aktif KMGM-UMB
3.      Jumlah departemen disusun sesuai kebutuhan

Pasal 38
MASA JABATAN BEM UMB

Masa jabatan BEM UMB adalah satu periode dalam satu tahun kepengurusan dan Presidennya tidak dapat dipilih kembali

Pasal 39
KEWAJIBAN-KEWAJIBAN BEM UMB

1.      Melaksanakan dan mentaati segala ketetapan MPM UMB
2.      Melaksanakan dan menjunjung tinggi AD/ART KMGM-UMB
3.      Melaksanakan dan menjunjung tinggi GBHP
4.      Memberikan pertanggungjawaban kepada MPM UMB
5.      Melakukan koordinasi dan atau kerjasama dengan lembaga-lembaga di dalam stuktur KMGM-UMB

Pasal 40
HAK-HAK BEM UMB

1.      Membuat kepanitian-kepanitian yang diperlukan untuk melaksanakan tugas-tugasnya
2.      Meminta pengesahan kepada MPM UMB atas program kerja dan anggaran belanja BEM UMB yang akan dijalankan selama masa jabatan
3.      Meminta dan menerima laporan pertanggungjawaban dari panitia-panitia paling lambat 2 minggu setelah panitia tersebut menyelesaikan tugas-tugasnya
4.      Mengajukan berbagai usulan kepada MPM UMB
5.      Khusus untuk Presiden KMGM-UMB berhak mengambil keputusan pada saat yang mendesak dan darurat dimana hal tersebut rasional dan dapat ditinjau kembali
6.      BEM UMB berhak membawa nama Universitas Mercu Buana ke dalam maupun ke luar

Pasal 41
RAPAT-RAPAT BEM UMB

1.      Rapat-rapat BEM UMB diatur dalam Pedoman Umum dan Pelaksanaan BEM UMB
2.      Pedoman Umum dan Pedoman Pelaksanaan BEM UMB ditentukan dalam Musyawarah Kerja yang dilaksanakan selambat-lambatnya 30 hari setelah disyahkan kepengurusan


BAB IV
DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA FAKULTAS (DPM-F)

Pasal 42
DPM – F UMB

DPM-F adalah Badan Legislatif yang juga mempunyai fungsi yudikatif di tingkat fakultas

Pasal 43
KEANGGOTAAN DPM-F

1.      Anggota DPM-F disebut juga senator yang terbagi dalam komisinya masing-masing
2.      Anggota KMGM-UMB dapat menduduki jabatan senator di DPMF selama maksimal 2 periode kepengurusan
3.      Jumlah anggota DPM-F tergantung pada kebijakan tiap Fakultas dan atau Jurusan dengan syarat jumlah tersebut aspiratif
4.      Pergantian antar waktu anggota DPM-F dilakukan dengan mekanisme sidang

Pasal 44
SYARAT ANGGOTA DPM-F

1.      Anggota aktif atau anggota biasa KMGM-UMB yang telah memenuhi persyaratan KMGM-UMB
2.      Mempunyai kemampuan untuk menjalankan tugasnya, berwatak, serta bermoral baik
3.      Bermoral dan berwawasan intelektual
4.      Tidak dicabut hak pilihnya
5.      Syarat-syarat lainnya ditentukan oleh DPM-F

Pasal 45
STRUKTUR DPM-F

Struktur DPM-F sekurang-kurangnya terdiri dari :
1.      Ketua
2.      Wakil Ketua
3.      Sekretaris
4.      Komisi
a.       Komisi I      Pendidikan
b.      Komisi II     Organisasi
c.       Komisi III     Advokasi dan Pemberdayaan Hukum
d.      Komisi IV    Hubungan Masyarakat
e.       Komisi V     Keuangan

Pasal 46
KEWAJIBAN-KEWAJIBAN DPM-F

1.      Menyerap dan merumuskan aspirasi mahasiswa di tingkat Fakultas masing-masing serta menyalurkan kepada MPM UMB
2.      Membuat Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Fakultas (RAPBF) bersama BEM-F dan HMJ untuk diajukan sebagai RAPB KMGM UMB
3.      Memilih dan menetapkan Ketua Komisi
4.      Menginformasikan keputusan dan peraturan kepada MPM
5.      Mengawasi dan meminta pertanggungjawaban BEMF dan HMJ dalam melaksanakan GBHP KMGM-UMB
6.      Membuat peraturan yang diperlukan untuk dapat melaksanakan tujuan KMGM-UMB
7.      Dapat mengeluarkan sangsi kepada BEMF dan HMJ
8.      Mentaati hasil Sidang Umum KMGM-UMB
Menjadi mediator untuk penyelesaian yang timbul di dalam 


Pasal 47
HAK-HAK DPM-F

1.      Hak Budget, Amandemen, Inisiatif, Interplasi, dan Referendum
2.      Membuat peraturan-peraturan yang tidak menyimpang dari AD/ART KMGM-UMB sebagai AD/ART di tingkat Fakultas
3.      Meminta pertanggungjawaban ketua BEMF dan ketua HMJ
4.      Memberhentikan ketua BEMF dan ketua HMJ
5.      Menerima dan menolak pertanggungjawaban ketua BEMF dan ketua HMJ

Pasal 48
PEMBERHENTIAN ANGGOTA DPM-F

Pemberhentian anggota DPM-F dilaksanakan karena :
1.      Atas permintaan sendiri dengan alsan yang kuat
2.      Sudah tidak terdaftar sebagai anggota KMGM UMB
3.      Mosi tidak percaya
4.      Tidak melaksanakan kewajibannya mengacu kepada bab IV pasal 46 ART ini

Pasal 49
SIDANG DAN RAPAT DPM-F

1.      Macam-macam sidang DPM-F :
a.       Sidang Awal
b.      Sidang Umum
c.       Sidang Istimewa
d.      Sidang Khusus
e.       Sidang laporan pertanggungjawaban
2.      Macam-macam rapat DPM-F :
a.       Rapat Pleno
b.      Rapat Pimpinan
c.       Rapat Komisi
d.      Rapat Koordinasi DPM-F – DEKANAT
e.       Rapat Koordinasi DPM-F, BEM-F dan HMJ, semua sama dengan MPM (mekanisme sidang MPM)
f.       Rapat Koordinasi DPM-F – MPM UMB

Pasal 50
SIDANG AWAL DPM-F

1.      Sidang awal DPM-F bertujuan untuk :
a.       Menentukan ketua Komisi
b.      Menetapkan agenda Pemilu Raya Fakultas
2.      Sidang Awal dianggap sah bila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 anggota DPM-F

Pasal 51
SIDANG UMUM DPM-F

1.      Sidang Umum DPM-F bertujuan untuk :
a.       Menyusun dan menetapkan AD/ART tingkat Fakultas yang mengacu pada AD/ART KMGM-UMB
b.      Menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Fakultas (RAPBF)
c.       Menyusun GBHP dikelembagaan Fakultas
2.      Sidang Umum dianggap sah bila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 Peserta Sidang Umum DPM-F

Pasal 52
SIDANG ISTIMEWA DPM-F

Sidang Istimewa DPMF yaitu antara lain :
1.      Merupakan sidang khusus untuk membahas dan menguji indikasi penyelewengan di fakultas untuk dijadikan rekomendasi oleh MPM UMB agar ditindak lanjuti
2.      Dapat diadakan bila diusulkan oleh salah satu komisi
3.      Dianggap sah bila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 anggota DPM-F
4.      Keputusan dan Ketetapan Sidang Istimewa DPM-F dianggap sah bila disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 anggota yang hadir

Pasal 53
SIDANG KHUSUS DPM-F

Sidang Khusus DPM-F adalah sidang untuk membahas proses pergantian antar waktu utusan DPMF perwakilan DPM-F yang berada di MPM UMB

Pasal 54
SIDANG LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN

Sidang laporan pertanggungjawaban adalah sidang yang meminta pertanggungjawaban Gubernur dan Ketua HMJ UMB pada masa akhir jabatan di hadapan Mahasiswa Fakultas yang bersangkutan oleh DPMF masing-masing Fakultas

Pasal 55
RAPAT PLENO DPM-F

1.      Rapat Pleno DPM-F adalah rapat yang dihadiri oleh anggota DPM-F untuk mengambil keputusan yang mengikat seluruh anggota DPM-F atau untuk mengambil keputusan bersama dengan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas (BEM-F) dan atau tentang Progam Kerja HMJ
2.      Rapat Pleno dapat dilakukan atas usulan BPH DPM-F dan ketua Komisi atau dapat diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/5 anggota DPM-F dan atas usulan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas (BEM-F) dan atau HMJ
3.      Keputusan Rapat Pleno yang berhubungan dengan Program Kerja BEM-F atau HMJ dianggap sah bila diketahui oleh Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas (BEM-F) atau HMJ

Pasal 56
RAPAT PIMPINAN DPM-F

Rapat pimpinan DPM-F adalah rapat yang dihadiri oleh BPH DPM-F dan ketua-ketua komisi untuk mengagendakan dan merumuskan agenda persidangan

Pasal 57
RAPAT KOMISI DPM-F

1.      Rapat komisi DPM-F adalah rapat untuk menetukan dan merumuskan aspirasi anggota KMGM UMB fakultas
2.      Rapat komisi DPM-F dipimpin oleh Ketua Komisi

Pasal 58
RAPAT KOORDINASI DPM-F – DEKANAT

Rapat koordinasi DPM-F dengan dekanat adalah rapat yang dihadiri oleh anggota DPM-F dan dekanat untuk membahas permasalahan yang ada di Fakultas masing-masing

Pasal 59
RAPAT KOORDINASI DPM-F – BEM-F DAN HMJ

1.      Rapat Koordinasi DPM-F dengan BEM-F dan HMJ adalah rapat yang dilakukan untuk mengkoordinasikan suatu kebijakan
2.      Rapat Koordinasi DPM-F dengan BEM-F dan HMJ harus dihadiri sekurang-kurangnya ½ n + 1 dari anggota DPM-F

Pasal 60
RAPAT KOORDINASI DPM-F – MPM UMB

Rapat Koordinasi DPM-F – MPM UMB adalah rapat yang dilakukan untuk mengkoordinasikan suatu kebijakan ditingkat fakultas

BAB V
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA FAKULTAS (BEM-F)

Pasal 61
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA FAKULTAS

1.      Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas adalah pengemban GBHPF KMGM-UMB
2.      Syarat keanggotaan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas adalah mahasiswa aktif di fakultas yang bersangkutan

Pasal 62
PEMBENTUKAN BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA FAKULTAS (BEM-F)

1.      Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas dipilih oleh anggota KMGM-UMB dari fakultas yang bersangkutan melalui Pemilihan Umum Raya Fakultas (Ketetapan pemilihan diatur oleh MPM melalui DPM-F)
2.      Pengesahan dan pelantikan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas dilakukan oleh DPM-F
3.      Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas terpilih berhak menyusun kepengurusan BEM-F

Pasal 63
KEPENGURUSAN BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA FAKULTAS

1.      Kepengurusan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Ketua Bidang atau Departemen
2.      Jumlah bidang atau departemen disusun disesuaikan menurut kebutuhan
3.      Pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas adalah anggota aktif KMGM-UMB yang diangkat dan bertanggungjawab kepada Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas
4.      Masa Bakti Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas adalah satu periode kepengurusan dan Ketua tidak dapat dipilih kembali
5.      Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas adalah lembaga koordinatif untuk HMJ

Pasal 64
HAK DAN KEWAJIBAN BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA FAKULTAS

1.      BEM-F berkewajiban melaksanakan dan menjunjung tinggi landasan dan tujuan KMGM-UMB
2.      BEM-F berkewajiban melaksanakan ketetapan DPM-F dan MPM UMB
3.      BEM-F berkewajiban melaksanakan dan menjunjung tinggi AD/ART KMGM-UMB
4.      BEM-F berhak dan berkewajiban mewakili anggota KMGM-UMB tingkat fakultas
5.      BEM-F berkewajiban melaporkan rencana kerja organisasinya kepada DPM-F
6.      BEM-F berkewajiban dan berhak memiliki keterangan yang diperlukan dari HMJ dalam hal tertentu

Pasal 65
RAPAT BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA FAKULTAS (BEM-F)

1.      Rapat BEM-F diatur dalam pedoman umum dan pedoman pelaksanaan organisasi BEM-F
2.      Pedoman Umum dan Pedoman Pelaksanaan BEM-F ditentukan dalam rapat BEM-F

Pasal 66
MEKANISME HUBUNGAN BEM-F – BEM UMB

1.      BEM-F memiliki jalur koordinasi dengan BEM UMB
2.      Untuk kegiatan intern, Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas (BEM-F) memiliki hak otonom


BAB VI
HIMPUNAN MAHASISWA JURUSAN (HMJ)

Pasal 67
KEDUDUKAN HMJ

1.      HMJ berkedudukan ditingkat jurusan di UMB
2.      HMJ berfungsi merencanakan dan melaksanakan kegiatan ditingkat jurusan berkoordinasi dengan BEM-F dan bertanggungjawab kepada DPM-F
3.      HMJ merupakan lembaga profesi yang berdasarkan atas keilmuan dan keahlian

Pasal 68
KEANGGOTAAN HMJ

Anggota HMJ adalah mahasiswa yang terdaftar sah di jurusan dan telah menjalani masa penerimaan anggota baru yang diselenggarakan menurut masing-masing HMJ

Pasal 69
PEMBENTUKAN HMJ

1.      Ketua HMJ dipilih oleh anggota KMGM-UMB dengan jurusan yang bersangkutan dengan Pemilu Raya Jurusan (penetapan acara pemilihan diatur oleh DPM-F)
2.      Pengesahan dan pelantikan Ketua HMJ dilakukan oleh DPM-F
3.      Ketua HMJ terpilih berhak menyusun kepengurusan

Pasal 70
STRUKTUR HMJ

1.      Bentuk kepengurusan merupakan hak otonom HMJ yang bersangkutan menurut aturan dasar masing-masing HMJ
2.      Masa jabatan kepengurusan adalah satu periode
3.      Struktur HMJ sekurang-kurangnya terdiri dari :
a.       Ketua
b.      Wakil Ketua
c.       Sekretaris
d.      Bendahara
e.       Ketua-ketua Bidang
4.      Jumlah bidang dibentuk sesuai dengan kebutuhan


Pasal 71
HAK DAN KEWAJIBAN HMJ

1.      HMJ berkewajiban melaksanakan dan menjunjung tinggi landasan tujuan KMGM-UMB
2.      HMJ berkewajiban melaksanakan dan menjunjung tinggi AD/ART KMGM-UMB
3.      HMJ berhak dan berkewajiban mewakili KMGM-UMB di tingkat jurusan
4.      HMJ berkewajiban melaporkan rencana kerja organisasinya kepada DPM-F
5.      HMJ berkewajiban memberikan pertanggungjawaban kepada DPM-F

Pasal 72
MEKANISME KERJA HMJ

1.      Pedoman Umum dan Pedoman Pelaksanaan HMJ harus berlandaskan AD/ART KMGM-UMB
2.      Kebijakan HMJ harus sesuai dengan kebijaksanaan KMGM-UMB

Pasal 73
MEKANISME HUBUNGAN HMJ –BEM-F

HMJ memiliki jalur koordinasi dengan BEM-F


BAB VII
UNIT KEGIATAN MAHASISWA (UKM)

Pasal 74
KEDUDUKAN UKM

UKM berkedudukan pada tingkat universitas di UMB dan mempunyai hak otonomi

Pasal 75
KEANGGOTAAN HMJ

Keanggotaan UKM adalah mahasiswa yang terdaftar sah di UMB dan memenuhi persyaratan UKM tersebut

Pasal 76
KEPENGURUSAN UKM

1.      Kepengurusan UKM dijabat oleh anggota UKM yang besangkutan
2.      Ketua UKM disahkan oleh MPM UMB
3.      Dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya, pengurus UKM bertanggungjawab kepada ketua UKM yang bersangkutan
4.      Ketua UKM bertanggungjawab kepada MPM dalam hal finansial

Pasal 77
HUBUNGAN UKM – BEM UMB

UKM memiliki jalur koordinatif kepada BEM UMB

Pasal 78
PENDIRIAN UKM

Syarat pendirian UKM
1.      UKM dapat berdiri bila sudah terdaftar minimal 75 anggota dengan bukti tanda tangan dan KTM
2.      Mengajukan proposal pendirian ke MPM UMB
3.      UKM harus memiliki AD/ART yang jelas sehingga memiliki dasar hukum yang kuat sebagai lembaga formal
4.      UKM dapat disahkan bila telah menjalankan kegiatan secara mandiri selama satu semester perkuliahan
5.      Pendirian UKM dapat disetujui/ditolak pada saat Sidang Umum MPM KMGM UMB setelah mempresentasikan usulan UKM tersebut

Pasal 79
PEMBEKUAN UKM

UKM dapat dibekukan apabila:
1.      Dalam jangka satu tahun masa kepengurusan yang sedang berjalan UKM tidak melakukan aktivitasnya
2.      Pencabutan pembekuan dapat dilakukan apabila UKM tersebut telah dinyatakan aktif
3.      Pembekuan dan pencabutan dilakukan oleh MPM

Pasal 80
PEMBUBARAN UKM

UKM dapat dibubarkan apabila dalam jangka satu tahun masa pembekuan, UKM tersebut tidak memperlihatkan tanda-tanda ingin beraktifitas kembali


BAB VIII
KEUANGAN

Pasal 81
KELENGKAPAN MGM-UMB

Seluruh badan kelengkapan KMGM-UMB pada permulaan masa tugasnya berkewajiban menyusun rencana Anggaran Pendapatan Belanja (APB) dimasing-masing tingkat yang telah disetujui di tiap-tiap tingkatan dan kemudian disahkan oleh MPM UMB sebagai APB KMGM-UMB
Pasal 82
DANA KEGIATAN MAHASISWA

1.      Yang dimaksud dengan dana kegiatan mahasiswa adalah dana yang berasal dari dana kemahasiswaan
2.      Semua distribusi dana kegiatan mahasiswa KMGM-UMB harus sepengetahuan MPM UMB
3.      MPM UMB dan DPM-F mempublikasikan keseluruhan penggunaan dana kegiatan mahasiswa secara berkala selama 3 kali dalam 1 periode
4.      BEM UMB dan UKM memberi laporan dan pertanggungjawaban penggunaan dana yang berasal dari dana kegiatan mahasiswa pada MPM UMB
5.      BEM-F dan HMJ memberi laporan dan pertanggungjawaban penggunaan dana yang berasal dari dana kegiatan mahasiswa pada DPM-F

Pasal 83
DANA INSIDENTAL

1.      Dana insidental adalah dana yang didapat dari berbagai macam sumber dari luar KMGM-UMB sesuai dengan yang diatur dalam AD KMGM-UMB
2.      BEM-F dan HMJ memberikan laporan dana insidental pada DPM-F
3.      BEM UMB dan UKM memberi laporan pertanggungjawaban mengenai penggunaan dana yang berasal dari dana insidental pada MPM UMB

Pasal 84
DANA HASIL KEGIATAN KMGM-UMB

1.      Dana hasil kegiatan KMGM-UMB adalah hasil yang berupa uang atau materi yang dapat diuangkan KMGM-UMB atau yang dikuasakan kepada MPM UMB
2.      Hal-hal mengenai peraturan penggunaan dana hasil kegiatan KMGM-UMB dalam lingkungan KMGM-UMB diatur dalam aturan oleh lembaga yang bersangkutan

Pasal 85

1.      Hal penggunaan dana harus dilakukan secara bertanggungjawab dan dipulikasikan secara transparan
2.      Jika dikemudian hari terjadi penyimpangan dalam hal penggunaan dana maka harus dapat dipertanggungjawabkan secara perdata maupun pidana


BAB IX
PERUBAHAN, PENGESAHAN DAN MASA BERLAKU ART

Pasal 86
PERUBAHAN DAN PENGESAHAN

Perubahan dan pengesahan ART dilakukan melalui Sidang Umum KMGM-UMB dengan mekanisme yang telah ditetapkan

Pasal 87
MASA BERLAKU ART

ART KMGM-UMB berlaku sejak tanggal disahkannya sampai ditetapkannya ART yang baru


BAB X
PENUTUP

Pasal 88
HAL-HAL LAIN

Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga KMGM-UMB diatur dalam:
1.      Peraturan dan atau
2.      Ketetapan yang dilakukan oleh lembaga dalam KMGM-UMB sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga

Pasal 89

Semua peraturan dan ketetapan yang bertentangan dengan ART dinyatakan tidak berlaku dan harus segera diselesaikan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar