Kamis, 23 Agustus 2012

PERATURAN PELAKSANAAN IMTI _ FT UMB TAHUN 2011





PERATURAN PELAKSANAAN




IKATAN MAHASISWA TEKNIK INDUSTRI
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS MERCU BUANA
2011



BAB I

KEANGGOTAAN


Pasal 1

Keanggotaan IMTI-FTI UMB terdiri dari :

  1. Anggota aktif merupakan mahasiswa reguler yang terdaftar sebagai mahasiswa Teknik Industri dan masih aktif kuliah.
  2. Anggota pasif merupakan mahasiswa Teknik Industri yang sedang cuti atau terkena sanksi akademik.
Pasal 2

    1.      Setiap anggota berkewajiban mentaati dan melaksanakan Peraturan Umum dan Peraturan
    Pelaksanaan IMTI-FTI UMB.
    2.      Setiap anggota berkewajiban menjaga nama baik IMTI-FTI UMB.


Pasal 3

  1. Setiap anggota berhak untuk :
a.  Mendapatkan fasilitas yang disediakan oleh IMTI-FTI UMB menurut prosedur yang berlaku.
b.      Mendapatkan hak bicara dan hak suara.
c.       Berpartisipasi dalam seluruh kegiatan IMTI-FTI UMB menurut prosedur yang berlaku.

  1. Setiap anggota berhak untuk menjadi pengurus kelembagaan menurut prosedur yang berlaku.

Pasal 4

Anggota IMTI-FTI UMB yang melanggar Peraturan Umum dan Peraturan Pelaksanaan atau ketetapan lain, akan diberikan sanksi berdasarkan jenis dan tingkat pelanggaran yang diatur dalam ketentuan tersendiri.


Pasal 5

Keanggotaan IMTI-FTI UMB dapat dicabut karena :
  1. Meninggal dunia.
  2. Tidak lagi menjadi mahasiswa aktif  Teknik Industri.



BAB II

KEPENGURUSAN


Pasal 6

Masa jabatan kepengurusan adalah satu periode selama satu tahun.


Pasal 7

Kepengurusan IMTI-FTI UMB sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua HMJ, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Kepala Bidang yang selanjutnya disebut Badan Pengurus Harian.


Pasal 8

Ketua HMJ dilantik oleh Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Teknologi Industri.




BAB III

TUGAS BADAN PENGURUS HARIAN


Pasal 9
Tugas Ketua HMJ adalah:

  1. Penanggung jawab atas seluruh kegiatan IMTI-FTI UMB.
  2. Melaksanakan Program Kerja IMTI-FTI UMB sesuai dengan Garis-Garis Besar Haluan Organisasi (GBHO) yang ditetapkan di Sidang Musyawarah Jurusan.
  3. Membentuk kepanitiaan dalam melaksanakan Program Kerja IMTI-FTI UMB.
  4. Menentukan kebijakan organisasi dalam strategi pola pembinaan dan koordinasi baik antar bidang maupun antar lembaga.
  5. Bertanggung jawab kepada seluruh mahasiswa Teknik Industri melalui Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) pada akhir periode kepengurusan.

Pasal 10

Tugas Wakil Ketua adalah :

  1. Menggantikan posisi Ketua HMJ dalam menjalankan seluruh tugasnya, jika berhalangan hadir.
  2. Membantu dan mendampingi Ketua HMJ dalam melaksanakan Program Kerja IMTI-FTI UMB.

Pasal 11

Tugas Sekretaris adalah :

  1. Bertanggung jawab dalam mengatur aktivitas Badan Pengurus Harian yang berkaitan dengan administrasi dan kesekretariatan.
  2. Membantu dan mendampingi Ketua HMJ dalam seluruh kegiatan, baik di tingkat Jurusan, Fakultas maupun Universitas.
  3. Bertanggung jawab kepada Ketua HMJ.
  
Pasal 12

Tugas Bendahara adalah :

  1. Bertanggung jawab dalam mengelola arus keuangan IMTI-FTI UMB.
  2. Membuat laporan keuangan setiap kegiatan secara rutin.
  3. Bertanggung jawab kepada Ketua HMJ.

Pasal 13

Tugas Bidang Pendidikan dan Pelatihan (DIKLAT) adalah :

  1. Bertanggung jawab terhadap aktivitas pendidikan dan pelatihan seperti : Seminar, Pelatihan (Workshop), Pelatihan dan Pengembangan Dasar Kepemimpinan (PPDK), Diskusi Ilmiah dan Asistensi.
  2. Bertanggung jawab terhadap arah pendidikan yang hendak dicapai.
  3. Bertanggung jawab langsung Ketua HMJ.

Pasal 14

  Tugas Bidang Kerohanian adalah :

     1.     Bertanggung jawab terhadap berlangsungnya aktivitas kerohanian seperti Buka Puasa Bersama dan
    Acara Kerohanian bagi agama lain.

    2.  Bertanggung jawab terhadap pembinaan dan pengembangan nilai-nilai keagamaan di IMTI-FTI UMB.

    3.  Bertanggung jawab kepada Ketua HMJ.


Pasal 15

Tugas Bidang Hubungan Masyarakat (HUMAS) adalah :

   1.  Bertanggung jawab terhadap berlangsungnya aktivitas informasi terhadap pengurus dan anggota
seperti : Pengumuman, Mading dan sebagainya.

   2.   Bertanggung jawab secara teknis terhadap terjalinnya hubungan yang lebih baik dengan lembaga
 kemahasiswaan yang ada di UMB maupun di luar UMB.

   3.   Bertanggung jawab kepada Ketua HMJ.


Pasal 16

Tugas Bidang Olahraga adalah :

  1. Bertanggung jawab terhadap berlangsungnya aktivitas kompetisi olahraga antar lembaga atau antar universitas.
  2. Menjaring mahasiswa yang berpotensi dalam bidang olahraga.
  3. Bertanggung jawab kepada Ketua HMJ.


Pasal 17

Tugas Bidang Penelitian dan Pengembangan (LITBANG) adalah :

  1. Bertanggung jawab dalam menganalisa dan mengevaluasi segala aktivitas baik yang bersifat rutin maupun insidental.
  2. Bertanggung jawab dalam mengukur pencapaian kinerja Badan Pengurus Harian sesuai dengan Garis-Garis Besar Haluan Organisasi.
  3. Membantu sekretaris dalam pembuatan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ).
  4. Bertanggung jawab kepada Ketua HMJ.



BAB IV

SIDANG MUSYAWARAH JURUSAN


Pasal 18

       1.      Musyawarah Jurusan dilaksanakan 1 kali dalam 1 periode pada awal kepengurusan.

       2.      Sidang Musyawarah Jurusan merupakan forum tertinggi dalam IMTI-FTI UMB.

       3.      Sidang Musyawarah Jurusan terdiri dari :

a.    Sidang Pleno merupakan sidang yang menetapkan Peraturan Umum, Peraturan Pelaksanaan,  Garis-Garis Besar Haluan Organisasi, Rekomendasi, dan Hal lain yang dianggap perlu.

b.  Sidang komisi merupakan sidang yang merancang dan merumuskan Peraturan Umum, Peraturan Pelaksanaan, Garis-Garis Besar Haluan Organisasi, Rekomendasi, dan Hal lain yang dianggap perlu.

c.    Sidang Paripurna merupakan sidang yang membacakan, mengesahkan dan menetapkan hasil Peraturan Umum, Peraturan Pelaksanaan, Garis-Garis Besar Haluan Organisasi, Rekomendasi, dan Hal lain yang dianggap perlu.


       4.      Peserta Sidang Musyawarah Jurusan :

a.       Pengurus IMTI-FTI UMB.
b.      Mahasiswa aktif dan alumni Teknik Industri.
c.       Undangan.

       5.      Ketentuan Sidang Musyawarah Jurusan :

a.       Dihadiri oleh 2/3 peserta penuh sidang Musyawarah Jurusan IMTI-FTI UMB.

b.      Bila butir a tidak terpenuhi maka sidang ditunda 1x10 menit.

c.       Bila butir b tidak terpenuhi maka sidang dianggap sah.

d.      Pengambilan putusan sedapat-dapatnya diusahakan dengan asas musyawarah mencapai mufakat.

       6.      Kewenangan Sidang Musyawarah Jurusan :

a.       Menyempurnakan dan menetapkan Peraturan Umum dan Peraturan Pelaksanaan IMTI-FTI UMB.

b.      Membuat ketetapan-ketetapan tambahan yang dianggap perlu.




BAB V

SIDANG ISTIMEWA


Pasal 19

    1.   Sidang istimewa dapat diadakan apabila disetujui oleh 2/3 dari seluruh mahasiswa aktif reguler Teknik
   Industri.

    2.      Peserta Sidang Istimewa :

a.       Badan Pengurus Harian IMTI-FTI UMB.
b.      Mahasiswa dan Alumni Teknik Industri.
    3.      Kewenangan Sidang Istimewa :

a.      Meminta pertanggung jawaban Ketua HMJ jika terjadi penyimpangan Peraturan Umum dan Peraturan Pelaksanaan IMTI-FTI UMB.
b.  Mencabut mandat Ketua IMTI-FTI UM apabila terbukti menyimpang dari Peraturan Umum dan Peraturan Pelaksanaan IMTI-FTI UMB.
c.       Mengangkat Penanggung Jawab Sementara (PJS) Ketua HMJ.




BAB VI
RAPAT KERJA


Pasal 20

  1. Rapat Kerja merupakan rapat yang menyusun dan merumuskan program kerja selama satu tahun berdasarkan Garis-Garis Besar Haluan Organisasi (GBHO) yang selanjutnya disebut RAKER.
  2. RAKER diadakan satu kali pada satu periode kepengurusan.
  3. Peserta RAKER adalah Badan Pengurus Harian IMTI-FTI UMB.
  4. Kewenangan RAKER adalah menetapkan Program Kerja IMTI-FTI UMB selama satu tahun.



BAB VII

KETETAPAN


Pasal 21

1.  Dewan Kehormatan Teknik Industri adalah Dewan Pengawas Kinerja Kepengurusan IMTI-FTI UMB yang selanjutnya disebut DKTI.

2.    DKTI dibentuk sewaktu-waktu apabila Ketua HMJ menyimpang dari Peraturan Umum dan Peraturan Pelaksanaan IMTI-FTI UMB.

3.      DK TI beranggotakan perwakilan tiap-tiap angkatan.

4.      DK TI beranggotakan mahasiswa aktif reguler Teknik Industri, minimal semester VII.


Ditetapkan di              :   Gedung C 203, Universitas Mercu Buana
Pada Tanggal              :  19 Agustus 2009
Waktu                        :   14.00 - 16.00 Wib



PIMPINAN SIDANG MUSYAWARAH JURUSAN
IKATAN MAHASISWA TEKNIK INDUSTRI
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS MERCU BUANA
2011



Ka. Sidang Peraturan Pelaksanaan
Notulen





……………….





………………

Ketua Presidium





……………….




Contoh DRAFT GARIS-GARIS BESAR HALUAN ORGANISASI (GBHO) 2011




DRAFT GARIS-GARIS BESAR HALUAN ORGANISASI (GBHO)
IKATAN MAHASISWA TEKNIK INDUSTRI INDONESIA
ZONA JAKARTA RAYA

BAB I
PENDAHULUAN


IMTI Indonesia Zona Jakarta yang didirikan pada tanggal 25 Mei 2003 antara lain mempunyai tujuan berperan aktif mewujudkan mahasiswa teknik industri menjadi insan akademis yang  berlandaskan IMTAQ dan IPTEK dan bertanggung jawab dalam mewujudkan Tridarma Perguruan Tinggi dan peningkatan mahasiswa kearah profesi sebagai organisasi penerus bangsa.

Pada saat ini IMTI sebagai wadah koordinasi kegiatan bagi mahaiswa teknik industri se-Jabodetabek+Banten harus diarahkan untuk lebih berorientasi pada pengembangan sikap ilmiah dan sikap keahlian (profesionalisme) bagi para mahasiswa. IMTI Indonesia Zona Jakarta Raya dituntut untuk mampu memberikan kontribusi positif dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi khususnya di bidang keilmuan teknik industri dalam kaitannya memecahkan permasalahan bangsa ini.

IMTI Indonesia Zona Jakarta Raya dalam rangka mencapai tujuan memiliki bentuk kegiatan antara lain kegiatan pengembangan organisasi, kegiatan pengembangan ilmu pengetahuan dan arah profesi (Seminar, Simposium, Diskusi Ilmiah, Penilitian, dsb) dan pengabdian masyarakat Sesuai dengan tujuan IMTI Indonesia Zona Jakarta Raya maka diharapkan kegiatan yang dilaksanakan baik ditingkat daerah maupun pusat mengacu pada usaha peningkatan kualitas anggota pada bidang riset ilmu pengetahuan dan teknologi yang sesuai dengan profesi teknik industri. Diharapkan kegiatan yang dilaksanakan secara langsung maupun tidak langsung dapat memberikan sumbangan-sumbangan pemikiran dari mahasiswa sebagai insan akademis bagi bangsa dan negara ini.


A.           LATAR BELAKANG
1.         IMTII Zona Jakarta Raya adalah organisasi yang memerlukan GBHO sebagai pedoman umum pelaksanaan tugas dan fungsi satuan kerja terkait dalam menjalankan program kerja.
2.           Untuk tercapainnya tujuan IMTI Indonesia Zona Jakarta.

B.            MAKSUD DAN TUJUAN
         Maksud dan tujuan ditetapkannya Garis-Garis Besar Haluan Organisasi adalah untuk memberikan arahan bagi aktivitas dan eksistensi kelembagaan dalam rangka mewujudkan kehidupan mahasiswa teknik industry yang ilmiah, kreatif, dinamis, progresif, revolusioner, dengan tujuan mewujudkan generasi intelektual bangsa yang tangguh.

C.           VISI DAN MISI

          Visi IMTI Indonesia Zona Jakarta Raya adalah menjadi wadah kesatuan organisasi mahasiswa teknik Industri seluruh indonesia yang bertujuan untuk melahirkan mahasiswa teknik industri yang berwawasan IPTEK dan IMTAQ serta profesional dibidangnya.

Misi IMTI Indonesia, yaitu:
1.            Menjalin komunikasi dan mempererat silaturahmi mahasiswa teknik industri se-Jabodetabek Banten dan membangun jaringan antara anggota dan alumni dalam rangka meningkatan penguasaan IPTEK dan profesionalisme Teknik Industri.
2.           Meningkatkan peran IMTI Indonesia Zona Jakarta Raya agar menjadi organisasi kemahasiswaan yang menuju basis keprofesian dengan memantapkan keberadaan organisasi di kalangan anggota, masyarakat, pemerintah dan industri.
3.             Mengembangkan sikap ilmiah dan sikap keahlian atau arah profesi mahasiswa melalui kegiatan dan tradisi ilmiah dalam bidang IPTEK agar mampu berperan aktif dalam pembangunan nasional.
4.      Mengembangkan organisasi sebagai wadah koordinasi kegiatan dan forum komunikasi untuk mewujudkan partisipasi mahasiswa dalam pengabdian masyarakat dan pembangunan sesuai dengan ilmu teknik Industri.

D.           SASARAN
Mahasiswa Teknik Industri se-Jabodetabek dan Banten pada khususnya dan mahasiswa Teknik Industri se-Indonesia pada umumnya.

E.            LANDASAN
Garis-Garis Besar Haluan Organisasi disusun berdasarkan pada Tri Dharma Perguruan Tinggi, wawasan almamater, dan AD/ART KBM-UMB.

F.            SISTEMATIKA

Sistematika GBHO 2011-2013 adalah sebagai berikut :

BAB I    :   PENDAHULUAN
A.           LATAR BELAKANG
B.            MAKSUD DAN TUJUAN
C.            VISI DAN MISI
D.           SASARAN
E.            LANDASAN
F.             SISTEMATIKA
G.           PELAKSANAAN DAN EVALUASI KERJA

BAB II  : POLA UMUM HALUAN ORGANISASI IMTI INDONESIA ZONA JAKARTA RAYA  TAHUN 2011-2013

BAB III   : POLA UMUM HALUAN ORGANISASI IMTI INDONESIA ZONA JAKARTA RAYA  TAHUN 2011-2013

BAB IV : PENUTUP

G. PELAKSANAAN DAN EVALUASI KERJA

         E.1.   Garis–Garis Besar haluan program di tetapkan dalam sidang umum MPM KBM –
                  UMB untuk dilaksanakan dan dituangkan dalam program kerja kelembagaan.
         E.2.    Evaluasi pelaksanaan GBHP dilaksankan minimal dua hari dalam satu periode
                   kepengurusan.





BAB II

POLA UMUM HALUAN ORGANISASI
DEWAN PENGONTROL ZONA
IMTI INDONESIA ZONA JAKARTA RAYA
2011 -2013


  1. Bidang Pendidikan

Untuk menciptakan tatanan organisasi IMTI Indonesia Zona Jakarta Raya yang dinamis dan berkembang dari program studi teknik industri maka perlu adanya arahan yang seimbang pada beberapa bidang yang saling mendukung dan berintegrasi menciptakan mahasiswa yang memiliki intelektualitas dan profesional yang tinggi.

A.1      Pengertian
Pendidikan yang dimaksud adalah suatu upaya penentuan sikap intelektual dan mentalitas dalam rangka menyiapkan kader bangsa melalui kegiatan-kegiatan yang yang dititikberatkan pada pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi guna mendukung profesionalisme.

A.2      Tujuan
A.2.1   Meningkatkan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.A.2.2   Mengembangkan usaha guna mencetak sarjana teknik industri yang berwawasan luas, berbudi pekerti yang luhur dan bertanggungjawab.

A.3      Sasaran
  Pendidikan yang dilaksanakan ditujukan untuk pengembangan potensi seluruh mahasiswa teknik industri di wilayah Jabodetabek dan Banten.

A.4      Arahan Umum
A.    Mengupayakan peningkatan mutu pendidikan terutama meningkatkan kegiatan ilmiah yang interaktif, studi banding sistem akademik dan laboratorium, serta daya saing melalui kompetisi dalam bidang keilmuan teknik industri.
B.    Pengembangan dan pelaksanaan kegiatan di bidang sosial, politik, budaya dan ekonomi dalam mendukung pendidikan serta bertanggungjawab dalam memelihara dan menjaga seluruh fasilitas yang ada.
C.   Berperan langsung maupun tidak langsung dalam penyusunan tindakan yang dikeluarkan IMTI Indonesia Zona Jakarta Raya yang berkepentingan atas seluruh Mahasiswa Teknik Industri melalui azas musyawarah.
D.    Mendukung segala upaya peningkatan prestasi dan profesi serta wajib menjaga nuansa akademik organisasi di lingkungan IMTI Indonesia Zona Jakarta Raya.
E.     Menyediakan program beasiswa bagi mahasiswa yang berprestasi di bidang akademik maupun non akademik.

  1. BIDANG ORGANISASI
Suatu organisasi dapat menjaga eksistensi apabila memenuhi kriteria yaitu mampu mengakomodir dinamika kepentingan anggotanya, mengembangkan potensi anggotanya, mengidentifikasi masalah dan mencari pemecahan dari masalah tersebut dengan kerja keras dan prestasi. Keberhasilan organisasi merupakan barometer terhadap kerja keras dan kerjasama yang mantap antara anggota, pengurus serta elemen yang ada di IMTI Indonesia Zona Jakarta Raya dan IMTI Indonesia.

B.1 Pengertian
Bidang organisasi meliputi segala aktivitas keorganisasian yang berkaitan dengan evaluasi konsep kelembagaan, hubungan kelembagaan, kelengkapan administrasi dan pembenahan struktur, serta infrastruktur IMTI Indonesia Zona Jakarta Raya.

B.2  Tujuan
    1. Menciptakan tradisi dan budaya gemar berorganisasi.
    2. Mengoptimalkan dari seluruh satuan kerja sebagai sarana pengembangan mahasiswa.Mewujudkan IMTI Indonesia Zona Jakarta Raya sebagai organisasi yang independen, demokratis dan berwawasn kebangsaan.
B.3 Sasaran

A.    Terbentuknya infrastruktur IMTI Indonesia Zona Jakarta Raya sehingga eksistensi kelembagaan dapat diakui oleh seluruh lembaga kelimuan teknik industri formal secara luas.
B.   Mengevaluasi dan meningkatkan infrastruktur, eksistensi, dan kemandirian IMTI Indonesia Zona Jakarta Raya terhadap pihak didalam zona maupun diluar zona.

B.4 Arahan Umum
a.       Memperjuangkan hak otonomi dan independent IMTI Indonesia Zona Jakarta Raya.
b.      Perlunya pelaksanaan dan pelatihan keterampilan organisasi dan kaderisasi sebagai wujud organisasi yang sehat dan dinamis.
c.       Memantapkan kerjasama dan koordinasi kelembagaan.
d.    Memberdayakan fasilitas sesuai dengan tujuan masing-masing organisasi serta menjaga agar tidak terjadi penyalahgunaan.
e.    Pengembangan kegiatan program unggulan yang dapat menstimulasi agar berperan aktif dalam keorganisasian IMTI Indonesia Zona Jakarta Raya.
f.       Pembentukan pola pikir kedewasaan pada mahasiswa kematangan yang penuh dengan kebijaksanaan dan berakhlakul karimah.
g.      Mengupayakan penghargaan bagi anggota yang berprestasi.

C.        BIDANG KEUANGAN
 Setiap kegiatan yang diselenggarakan oleh IMTI Indonesia Zona Jakarta Raya sebaiknya memilki beberapa kriteria, diantaranya:
1.      Kegiatan yang dilaksanakan harus bermanfaat langsung ataupun tidak langsung oleh semua anggota.
2.      Penggunaan dana keanggotaan harus transparan dan efisien serta dapat dipertanggungjawabkan.
Sebagaimana kita ketahui bahwa dana keanggotaan adalah milik seluruh anggota sehingga tiap penggunaanya harus diketahui oleh seluruh anggota. Organisasi hanya menjalankan amanah seluruh anggota. Untuk itu diperlukan bidang keuangan dalam arahan tercapainya efektifitas dan kualitas yang sempurna.

C.1 Pengertian
Bidang keuangan adalah satu mekanisme yang mengatur, mengawasi, mempertahankan dan mempertanggungjawabkan hal-hal yang berkaitan dengan dana keanggotaan.

C.2. Tujuan
1.      Tercapainya sistem administrasi yang tertib, sistematis, dan dapat dipertanggungjawabkan.
2.      mewujudkan otonomi dan kemandirian lembaga dalam mengelola dana secara optimal sehingga tercapai tujuan organisasi.

C.3 Sasaran
Seluruh mahasiswa teknik industri dari universitas di wilayah Jabodetabek dan Banten

C.4 Arahan Umum
1)      mengupayakan pengeloalaan administrasi dan keuangan secara tertib dan sistematis serta transparasi yang dapat diketahui semua pihak.
2)      menciptakan sistem pengaturan dana keanggotaan yang terintegrasi serta mudah untuk diterapkan.
3)   menumbuhkan sikap kemandirian dan kesadaran berkarya serta berusaha mengoptimalkan mutu kegiatan tanpa harus bergantung kepada alokasi dana yang ditetapkan.
4)      berusaha mencari sumber dana lain: donatur, sponsorship, dan sumbangan dari pihak lain yang halal dan tidak mengikat.

D.           Bidang advokasi dan pemberdayaan hukum

Bahwa untuk mewujudkan Organisasi Kepemudaan yang independent, demokrasi serta memilki daya tanggap terhadap aspirasi dan kebutuhan mahasiswa teknik industri, maka IMTI Indonesia Zona Jakarta Raya di harapkan dapat mewujudkan organisasi yang bersih.

D.1. Pengertian
Upaya menegakan supermasi hukum, keadilan dan persamaan hak didalam lingkup keorganisasian sekaligus tindakan nyata atas pembelaan mahasiswa dengan resmi mengatasnamakan IMTI Indoensia Zona Jakarta Raya didalam maupun diluar zona.
D.2 Tujuan
1.   Terciptanya kondisi kesejahteraan mahasiswa yang optimal dari segi pelayanan pendidikan dan pengajaran serta kebutuhan advokasi mahasiswa teknik industri.
2.    Peningkatan kehidupan mahasiswa teknik industri yang nyaman, harmonis serta dinamis dengan dukungan fasilitas organisasi yang memadai.

D.3. Sasaran
Terwujudnya kesejahteraan yang menyeluruh yang ditandai dengan sikap peduli mahasiswa teknik industri yang tinggi dalam organisasi.

D.4. Arahan Umum
1.      Meningkatkan kesadaran hukum serta rasa tanggung jawab mahasiswa dalam mentaati peraturan yang berlaku.
2.  Pengawasan dalam pemberian beasiswa termasuk kriteria penerimaan, sosialisasi, pelaksanaan, transparasi dana beasiswa.
3.      Melakukan pembelaan aktif pada anggota KBM-UMB dalam masalah akademik.

E.            BIDANG KOMUNIKASI, INFORMASI DAN KEHUMASAN

IMTI Indonesia Zona Jakarta sebagai wadah legal dan formal merupakan perjuangan untuk menjadi masyarakat madani. Oleh karena itu, setiap perubahan-perubahan yang terjadi di masyarakat harus disikapi dengan tepat, cepat dan terpadu.
Menyadari peran industri yang memiliki daya dobrak yang kuat, terhadap situasi dan kondisi Negara yang cepat berubah, maka perlu dibuat arahan pada bidang komunikasi dan informasi .
E.1 Pengertian
Interaksi mahasiswa teknik industri dalam membentuk dan membina hubungan antar lembaga akademis, pemerintahan, swasta, swadaya masyarakat atau yang lainnya yang berkompeten pada tatanan komunikasi.

E.2. Tujuan
Merealisasikan eksistensi IMTI Indonesia Zona Jakarta Raya dalam memberikan kontribusi bagi seluruh masyarakat luas.

E.3 Sasaran
1)      Terbentuknya jaringan kerjasama yang luas dengan lembaga formal dan lembaga diluar kampus.
2)    Memberdayakan setiap potensi yang ada dalam semua elemen Satuan Kerja IMTI Indonesia Zona Jakarta Raya untuk turut serta menyelesaikan permasalahan yang ada di masyarakat.

E.4. Arahan umum
1.     Menjadikan IMTI Indonesia Zona Jakarta Raya sebagai mediator komunikasi transfer dan sosialisasi data.
2.      Responsif terhadap persoalan bangsa dan negara.
3.      Melakukan kegiatan-kegiatan yang mengabdi kepada masyarakat
4.    Mengoptimalkan jaringan komunikasi untuk mempublikasikan kegiatan IMTI Indonesia Zona Jakarta Raya.
5.      Membentuk pusat informasi umum.
6.      Mewujudkan kerjasama dengan pihak eksternal baik akdemik maupun non akademik sebagai kegiatan moral yang inklusif, proaktif, dan progresif.

Diposkan : Rdn_[41610010035]27/08/2012