Minggu, 19 Agustus 2012

PERATURAN UMUM IKATAN MAHASISWA TEKNIK INDUSRI SIDANG FT UMB 2011




PERATURAN UMUM



IKATAN MAHASISWA TEKNIK INDUSRI
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS MERCU BUANA



BAB I

NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN


Pasal 1

Lembaga kemahasiswaan ditingkat jurusan Teknik Industri adalah Ikatan Mahasiswa Teknik Industri Fakultas Teknologi Industri Universitas Mercu Buana yang selanjutnya disebut IMTI-FTI UMB.


Pasal 2

IMTI-FTI UMB didirikan pada tanggal ………………..2000.


Pasal 3

IMTI-FTI UMB merupakan Himpunan Mahasiswa Jurusan yang berkedudukan di tingkat jurusan Teknik Industri.



BAB II

LANDASAN DAN SIFAT


Pasal 4

IMTI-FTI UMB berlandaskan pada Pancasila, UUD 1945 dan Tri Dharma Perguruan Tinggi.


Pasal 5

IMTI-FTI UMB bersifat keilmuan dan keahlian.



BAB III

TUJUAN DAN FUNGSI


Pasal 6

Tujuan IMTI-FTI UMB adalah menghimpun dan mengembangkan intelektualitas mahasiswa Teknik Industri agar bersifat kreatif, kritis dan edukatif terhadap perkembangan Ilmu Pengetahuan Teknologi (IPTEK) serta dalam disiplin ilmu yang diperoleh.


Pasal 7

IMTI-FTI UMB berfungsi sebagai wadah berhimpunnya mahasiswa untuk mengeluarkan dan memperjuangkan aspirasi mahasiswa Teknik Industri dalam pencapaian cita-cita bersama.




BAB IV

LOGO


Pasal 8

Logo IMTI-FTI UMB dan maknanya terlampir pada lampiran I.




BAB V
KEANGGOTAAN


Pasal 9

  1. Anggota aktif merupakan mahasiswa reguler yang terdaftar sebagai mahasiswa Teknik Industri dan masih aktif kuliah.
  2. Anggota pasif merupakan mahasiswa Teknik Industri yang sedang cuti atau terkena sanksi akademik.


BAB VI

STRUKTUR ORGANISASI


Pasal 10

Struktur Organisasi IMTI-FTI UMB terdiri dari :

  1. Ketua HMJ adalah seorang mahasiswa yang dipilih oleh anggota aktif IMTI-FTI UMB untuk memegang wewenang tertinggi dalam menjalankan program kerja dibawah pengawasan Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Teknologi Industri (DPM-FTI) yang selanjutnya disebut Ketua HMJ.
  2. Wakil Ketua HMJ adalah seorang mahasiswa yang dipilih langsung oleh Ketua HMJ dalam memegang peranan penting sebagai wakil dan bertanggung jawab langsung kepada Ketua HMJ.
  3. Sekretaris adalah seorang mahasiswa yang dipilih langsung oleh Ketua HMJ untuk memegang peranan penting dalam mengatur roda administrasi IMTI-FTI UMB dan bertanggung jawab langsung kepada Ketua HMJ.
  4. Bendahara adalah seorang mahasiswa yang dipilih langsung oleh Ketua HMJ untuk memegang peranan penting dalam mengelola keuangan IMTI-FTI UMB dan bertanggung jawab langsung kepada Ketua HMJ.
  5. Kepala Bidang adalah seorang mahasiswa yang dipilih langsung oleh Ketua HMJ untuk memegang peranan penting dalam menjalankan program kerja masing-masing bidang IMTI-FTI UMB dan bertanggung jawab langsung kepada Ketua HMJ.



BAB VII

KEUANGAN


Pasal 11

Keuangan IMTI-FTI UMB diperoleh dari :

  1. Subsidi Fakultas Teknologi Industri Universitas Mercu Buana.
  2. Sisa anggaran dari setiap kegiatan yang telah dilaksanakan.
  3. Bantuan atau sumbangan lain yang tidak mengikat.

Pasal 12

Keuangan IMTI-FTI UMB digunakan sepenuhnya untuk menjalankan Garis-Garis Besar Haluan Organisasi (GBHO).



BAB VIII

FASILITAS


Pasal 13

Semua fasilitas yang dimiliki IMTI-FTI UMB digunakan sepenuhnya untuk kemajuan IMTI-FTI UMB.




 BAB IX

PENGESAHAN DAN PENETAPAN


Pasal 14

Mengesahkan dan Menetapkan Peraturan Umum harus diadakan sidang yang dihadiri oleh Ketua IMTI-FTI UMB, Pengurus IMTI-FTI UMB dan anggota aktif serta keputusan disetujui sekurang-kurangnya 2/3 dari peserta penuh yang hadir.




BAB X

PEMBUBARAN


Pasal 15

1.    Pembubaran IMTI-FTI UMB hanya dapat dilakukan melalui referendum yang hasilnya ditetapkan oleh Sidang Musyawarah Jurusan.
2.      Referendum dianggap sah bila diikuti oleh 2/3 dari mahasiswa aktif IMTI-FTI UMB.
3.     Mekanisme pelaksanaan referendum diatur dalam ketetapan bersama oleh DPM-FTI, BEM-FTI, Kepala Program Studi dan Dekan FTI.




BAB XI

PENUTUP


Pasal 16

Hal-hal lain yang belum diatur dalam Peraturan Umum IMTI-FTI UMB, akan diatur dalam :

1.      Peraturan Pelaksanaan IMTI-FTI UMB.
2.      Garis-Garis Besar Haluan Organisasi.
3.      Ketetapan-ketetapan dalam Sidang Musyawarah Jurusan IMTI-FTI UMB.

Ditetapkan di              : Gedung C 203, Universitas Mercu Buana
Pada Tanggal              : 19 Agustus 2009
Waktu                        :  14.00 - 16.00



PIMPINAN SIDANG MUSYAWARAH JURUSAN
IKATAN MAHASISWA TEKNIK INDUSTRI
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS MERCU BUANA



Ka. Sidang Peraturan Umum
Notulen





……………….





………………

Ketua Presidium





……………….




Tidak ada komentar:

Posting Komentar