Minggu, 26 Agustus 2012

PERATURAN DISIPLIN DAN TATA TERTIB MAHASISWA KBM - UMB 2011





PERATURAN DISIPLIN DAN TATA TERTIB MAHASISWA
KELUARGA BESAR MAHASISWA
UNIVERSITAS MERCU BUANA


Dengan nama ALLAH Yang Maha Pengaasih dan Penyayang. Siding Umum Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Mercu Buana setelah :
Menimbang :
1.   Bahwa segenap anggota KBM-UMB adalah insan yang bertaqwa, bermoral, beriman, berintelektualitas yang sangat diharapkan oleh masyarakat disekitar lingkungannya.

2.      Bahwa peraturan disiplin dan tata tertib mahasiswa sangat penting diaktualitaskan oleh segenap anggota KBM-UMB.

3.  Bahwa oleh karena itu, MPM UMB melalui Sidang Umum membuat ketetapan tentang peraturan disiplin dan tata tertib mahasiswa KBM-UMB.
Mengingat :
1.      UU RI No. 2 Tahun 1989, tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2.      Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 1990 tentang Sistem Pendidikan Tinggi.
3.      Keputusan Menteri No. 155/V/1998, Tentang Pedoman Organisasi Mahasiswa.

Memperhatikan :
                        Hasil pembahasan Sidang Umum MPM KBM-UMB


MEMUTUSKAN

Menetapkan :
1.      Ketetapan Sidang Umum Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Mercu Buana No. AA/30/09-Skep/VIII/2010 tentang peraturan disiplin dan tata tertib mahasiswa KBM-UMB.

                                                         Ditetapkan di              : Vila Hosanah Cimacan,Cianjur
                                                               Pada Tanggal              : 1 Agustus 2010
                                                               Pukul                           : 23.00 WIB



PERATURAN DISIPLIN DAN TATA TERTIB MAHASISWA
KELUARGA BESAR MAHASISWA
UNIVERSITAS MERCU BUANA

BAB I

DISIPLIN DAN TATA TERTIB

INDIVIDU

PASAL 1

1.        a. Untuk menjalankan tata tertib kehidupan di kampus setiap anggota KBM-UMB
 berkewajiban menjunjung tinggi perilaku disiplin.
b. Perilaku disiplin adalah mentaati peraturan dan ketentuan – ketentuan yang telah  dibuat dan disepakati oleh SU MPM KBM-UMB.
2.     Setiap anggota KBM-UMB berkewajiban membina hubungan baik dan melakukan kerjasama antar fakultas, kelembagaan, pimpinan universitas, dosen, karyawan, alumni dan dengan sesama anggota KBM-UMB lainnya, serta masyarakat sekitar kampus.
3.     Setiap anggota KBM-UMB dilarang melakukan tindakan / kegiatan di dalam maupun di luar kampus dan atau kegiatan yang diselenggarakan / membawa nama universitas berupa :
        a.   Perjudian / tindakan asusila.
        b. Membawa, menggunakan atau memperjualbelikan : narkoba, obat-obatan  
      terlarang, minuman keras dan benda – benda pornografi serta benda – benda
      tajam.
        c.   Melakukan tindak kekerasan.
4.     Setiap anggota KBM-UMB berkewajiban menjaga dan memelihara ketertiban, keamanan, sarana dan prasarana milik universitas atau fasilitas yang ada di dalam lingkungan UMB.
5.     Setiap anggota KBM-UMB berkewajiban menjaga etika dan sopan santun dalam aktivitas perkuliahan.

BAB II

KELEMBAGAAN

PASAL 2

1.      Setiap kelembagaan KBM-UMB berkewajiban membina hubungan baik antar fakultas, kelembagaan, pimpinan universitas, dosen, karyawan, alumni dan dengan sesama anggota lembaga KBM-UMB lainnya, masyarakat sekitar dan universitas lain.

2.      Setiap kesekretariatan lembaga kemahasiswaan KBM-UMB tidak boleh dipergunakan untuk kegiatan di luar kepentingan lembaga mahasiswa KBM-UMB baik individu maupun organisasi.

3.      Setiap kegiatan kemahasiswaan yang menggunakan fasilitas yang ada di KBM-UMB harus disesuaikan dengan jadwal yang telah ditentukan.

4.      Setiap kegiatan demonstrasi yang membawa nama KBM-UMB harus menghindari tindak kriminal serta tindakan yang tidak bermoral sehingga membuat resah masyarakat.


BAB III

SANKSI

PASAL 3

1.      Anggota KBM-UMB akan dikenakan sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan melalui mekanisme yang ditentukan sesuai dengan AD/ART KBM-UMB.
2.      Sanksi- sanksi diberikan oleh MPM-UMB
3.      Untuk sanksi peringatan tertulis dan pencabutan sementara keanggotaan dapat juga diberikan oleh DPM-F dengan tembusan ke MPM-UMB.

PASAL 4

     1.      Peringatan tertulis maksimal 3 kali.
     2.      Sanksi Hukuman :
a.       Penggantian Kerugian atas tindakan yang dilakukan.
b.      Pencabutan Keanggotaan Sementara (Skorsing).
c.       Perubahan status keanggotaan KBM-UMB.
d.      Pencabutan hak keanggotaan KBM-UMB.


BAB IV

PEMBELAAN DAN PENEGAKAN DISIPLIN

PASAL 5

   1.  Setiap anggota KBM-UMB yang dikenakan sanksi pelanggaran disiplin dan tata tertib berhak menggunakan hak membela diri dalam forum pembelaan.

   2.    Forum pembelaan adalah sidang khusus yang diadakan oleh MPM-UMB untuk memenuhi permohonan anggota yang menggunakan hak membela diri.

3.      Pembelaan yang dilakukan harus memenuhi kriteria hukum yang berlaku yaitu :

a.       Adanya Bukti.
b.      Adanya Saksi.
c.       Adanya Tim Pembela.

PASAL 6

    1.      Pada dasarnya semua anggota KBM-UMB berkewajiban melakukan pengawasan dan penegakan
disiplin di lingkungan kampus.
    2.      Tindakan atau sanksi terhadap pelanggaran dan tata tertib tidak menggugurkan tuntutan pidana
apabila si pelanggar melanggar hukum pidana.

BAB V

PENUTUP

PASAL 7

1.      Hal- hal yang belum tercantum dalam ketetapan tentang peraturan disiplin dan tata tertib mahasiswa akan ditetapkan melalui Sidang Istimewa MPM KBM-UMB.
2.      Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

 Diadaptasi Of : Rudini Mulya [41610010035]  _ Teknik Industri UMB 2012
 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar