Rabu, 29 Agustus 2012

DRAFT ANGGARAN RUMAH TANGGA IMTI 2011





DRAFT ANGGARAN RUMAH TANGGA
IKATAN MAHASISWA TEKNIK INDUSTRI (IMTI) INDONESIA
ZONA JAKARTA RAYA
2010 - 2011

BAB I
KEANGGOTAAN

Pasal 1
Anggota

     Anggota IMTI Indonesia Zona Jakarta Raya terdiri dari Himpunan Mahasiswa Teknik Industri atau Ikatan Mahasiswa Teknik Industri  yang sejenisnya di Zona Jakarta Raya yang ditetapkan oleh Konferensi Zona.

Pasal 2
Kewajiban Anggota

1.            Setiap anggota berkewajiban mematuhi dan menjalankan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, peraturan-peraturan dan ketentuan dalam  IMTI Indonesia Zona Jakarta Raya.
2.             Setiap anggota berkewajiban menjaga dan menjunjung tinggi nama baik IMTI Indonesia Zona Jakarta Raya.
3.                Setiap anggota berkewajiban menghadiri rapat-rapat yang diselenggarakkan.

Pasal 3
Hak Anggota

1.                  Setiap anggota mempunyai hak bicara, dipilih, dan memilih.
2.                  Setiap anggota berhak untuk berpartisipasi dalam setiap kegiatan IMTI Indonesia Zona Jakarta Raya.
3.                  Setiap anggota berhak mengembangkan organisasi dan potensi organisasi dalam lingkup IMTI
  Indonesia Zona Jakarta Raya
.
4.                  Setiap anggota berhak melakukan pembelaan atas sanksi yang diterima
5.                  Setiap anggota berhak memberikan ide-ide, saran, informasi, dan kritik kepada kepengurusan yang
  sedang berjalan.

Pasal 4
Bentuk Pelanggaran

1.         Bertindak bertentangan dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga IMTI Indonesia Zona Jakarta Raya dan peraturan lainnya yang telah ditetapkan dalam Konferensi IMTI Indonesia Zona Jakarta Raya.
2.                  Bertindak merugikan atau mencemarkan nama baik IMTI Indonesia Zona Jakarta Raya.
3.                  Tidak mematuhi, menjalankan, mengindahkan tugas dan tanggung jawab.

Pasal 5
Mekanisme Penjatuhan Sanksi

1.         Anggota yang melakukan pelanggaran sebagaimana tercantum dalam pasal 4 akan diberikan surat peringatan kepada Himpunan Mahasiswa Teknik Industri terkait.
2.         Apabila surat peringatan  yang tercantum dalam ayat 1 tidak diindahkan maka akan diberikan surat peringatan kepada Ketua Jurusan/Program Studi terkait.
3.     Apabila surat periangatan  yang tercantum dalam ayat 2 tidak diindahkan maka akan diselengarakan Rapat Pleno untuk membahas sanksi yang akan dijatuhkan.
4.         Surat peringatan hanya dikeluarkan oleh SEKJEND.

Pasal 6
Kehilangan Keanggotaan

Keanggotaan akan hilang apabila diberhentikan atau mengundurkan diri yang akan ditetapkan pada Rapat Pleno.

Pasal 7
Pembelaan Anggota

1.         Setiap anggota IMTI Indonesia Zona Jakarta Raya yang akan dikenakan sanksi berhak melakukan pembelaan dalam Rapat Pleno yang diagendakan khusus untuk hal tersebut.
2.           Setiap anggota IMTI Indonesia Zona Jakarta Raya yang dalam pembelaannya terbukti tidak bersalah maka memperoleh pemulihan nama baik.



BAB II
DEWAN PENGONTROL ZONA

Pasal 8
Anggota dan Keanggotaan

1.        Dewan Pengontrol Zona beranggotakan satu orang perwakilan dari masing-masing institusi yang disahkan dan ditetapkan pada Konferensi IMTII Zona Jakarta Raya
2.             Masa bakti Dewan Pengontrol Zona selama satu periode kepengurusan IMTI Indonesia Zona Jakarta Raya.

Pasal 9
Hak dan Kewajiban Dewan Pengontrol Zona

1.                  Hak :
a.   Dewan Pengontrol Zona berhak meminta penjelasan mengenai kinerja Sekretaris Jenderal
b.  Dewan Pengontrol Zona berhak memberi pendapat, saran, serta kritik yang bersifat membangun kepada Sekretaris Jenderal
c.   Dewan Pengontrol Zona berhak mengusulkan diadakannya Rapat Pleno atau Konferensi Zona Luar Biasa

2.                  Kewajiban :
a.       Dewan Pengontrol Zona berkewajiban mengontrol kinerja Sekretaris Jenderal
b.      Dewan Pengontrol Zona berkewajiban menghadiri setiap rapat yang diselenggarakkan, kecuali Rapat Biro.

Pasal 10
Rapat Dewan Pengontrol Zona

1.       Rapat Dewan Pengontrol Zona dianggap sah apabila memenuhi 2/3 dari seluruh anggota Dewan Pengontrol Zona
2.                Apabila ayat di atas tidak dapat dipenuhi maka rapat Dewan Pengontrol Zona diagendakan kembali.



BAB III
SEKJEND
IMTI INDONESIA ZONA JAKARTA RAYA

Pasal 11
Sekjen IMTI Indonesia Zona Jakarta Raya

1.              IMTI Indonesia Zona Jakarta Raya dipimpin oleh seorang Seketaris Jenderal yang berstatus mahasiswa aktif.
2.                  Sekretaris Jenderal dipilih, diangkat, ditetapkan, dan diberhentikan melalui Konferensi Zona.
3.                  Sekretaris Jenderal bertanggung jawab kepada Konferensi Zona.
4.                  Masa jabatan Sekretaris Jenderal selama 1 periode kepengurusan yaitu satu tahun.
5.                  Sekretaris Jenderal yang telah dipilih tidak dapat dipilih kembali pada periode selanjutnya.

Pasal 12
Tugas dan Wewenang Sekertaris Jenderal

1.                  Tugas :
a.      Membantu IMTI Indonesia dalam melaksanakan keputusan-keputusan Kongres IMTI Indonesia
b.      Mengkoordinasikan keputusan-keputusan Konferensi Zona.
c.       Mempertanggungjawabkan terjadinya Konferensi Zona dan melaporkan kepengurusan kepada Dewan Pengontrol

2.                  Wewenang :

a.       Membentuk kepengurusan IMTI Indonesia Zona Jakarta Raya
b.      Mengadakan rapat-rapat yang dianggap perlu
c.       Membuat peraturan-peraturan organisasi bersama BPH lainnya



BAB IV
KONFERENSI ZONA

Pasal 13
Pengertian

1.               Konferensi Zona berupa forum ilmiah dan persidangan
2.            Konferensi Zona dinyatakan sah apabila dihadiri oleh seluruh peserta penuh yang terdaftar sebagai peserta sidang (peserta hadir minimal 2/3 dari peserta penuh yang terdaftar).
3.                Bila ayat 2 tidak terpenuhi, maka sidang ditunda 1 x 10 menit.
4.           Bila ayat 3 tidak terpenuhi, maka sidang dianggap sah dengan batas minimal 5 dari Institusi keanggotaan IMTII Zona Jakarta Raya dengan persetujuan dari 2/3 keanggotaan IMTII Zona Jakarta Raya.
5.                  Semua keputusan diambil secara musyawarah untuk mencapai mufakat
6.                  Peserta Konferensi Zona terdiri dari peserta Penuh dan Peserta Peninjau.


Pasal 14
Tugas dan wewenang Konferensi Zona

1.      Tugas :
a. Meminta, kemudian memutuskan sampai menerima atau menolak laporan pertanggungjawaban Sekretaris Jenderal
b.      Memilih, menggangkat, menetapkan, dan memberhentikan Sekretaris Jenderal
c.       Mengesahkan dan menetapkan Dewan Pengontrol Zona

2.      Wewenang :

a.   Mengamandemen dan menetapkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan Garis-Garis Besar Haluan Kerja (GBHK) IMTI Indonesia Zona Jakarta Raya yang sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga.
b.      Membuat rekomendasi yang bersifat internal maupun eksternal
c.       Mengesahkan dan menetapkan keputusan-keputusan  lain yang dianggap perlu



BAB V
KONFERENSI LUAR BIASA

Pasal 15
Pengertian

Konferensi Luar Biasa terjadi karena :

a.       Sekretaris Jenderal berhalangan tetap (meninggal dunia, terpidana, mengundurkan diri, dan lain-lain).
b.  Sekretaris Jenderal dianggap tidak mampu mnejalankan dan melaksanakan program kerja yang disepakati dalam Rapat Kerja Zona selambat-lambatnya 4 bulan setelah Sekretaris Jenderal ditetapkan.
c.    Konferensi Zona yang diagendakan selanjutnya tidak terselenggara sebagaimana semestinya (lebih dari tiga bulan setelah periode kepengurusan berakhir).

Pasal 16
Mekanisme

1.          Konferensi Luar Biasa dinyatakan sah apabila dihadiri oleh seluruh peserta penuh yang terdaftar sebagai peserta sidang (peserta hadir minimal 2/3 dari peserta penuh yang terdaftar).
2.                  Bila ayat 1 tidak terpenuhi, maka sidang ditunda 1 x 10 menit
3.        Bila ayat 2 tidak terpenuhi, maka sidang dianggap sah dengan batas minimal 5 dari institusi dari keanggotaan IMTII Zona Jakarta Raya dengan persetujuan dari 2/3 keanggotaan IMTII Zona Jakarta Raya.
4.                  Semua keputusan diambil secara musyawarah untuk mencapai mufakat
5.              Tugas dan wewenang Konferensi Zona Luar Biasa sama dengan tugas dan wewenang Konferensi Zona sebagaimana tercantum pada pasal 14.



BAB VI
RAPAT KERJA

Pasal 17

Rapat kerja adalah rapat yang dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal bersama Badan Pengurus Harian dan Dewan Pengontrol  Zona untuk membuat program kerja yang diadakan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu periode kepengurusan.

BAB VII
RAPAT PLENO

Pasal 18
Mekanisme

1.               Rapat Pleno dinyatakan sah apabila dihadiri oleh seluruh peserta penuh yang terdaftar sebagai peserta sidang (peserta hadir minimal 2/3 dari peserta penuh yang terdaftar).
2.                  Bila ayat 1 tidak terpenuhi, maka sidang ditunda 1 x 10 menit.
3.           Bila ayat 2 tidak terpenuhi, maka sidang dianggap sah dengan batas minimal 5 dari Institusi keanggotaan IMTII Zona Jakarta Raya dengan persetujuan dari 2/3 keanggotaan IMTII Zona Jakarta Raya.
4.                  Semua keputusan diambil secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
5.                  Ketetapan Rapat Pleno dapat ditinjau kembali dalam Konferensi Zona atau Konferensi Luar Biasa.


BAB VIII
SUMBER DANA

Pasal 19

1.      Iuran tetap yang diperoleh dari tiap Institusi yang ketentuannya diatur dan ditetapkan dalam Rapat Kerja
2.       Usaha-usaha lain yang bersifat halal, sah, dan tidak mengikat serta sesuai dengan AD/ART IMTII Zona Jakarta Raya


BAB IX
IDENTITAS

Pasal 20
Lambang

Pasal 21
Makna Lambang

1.                  Bentuk rumah berwarna biru menunjukkan sebuah lambang bangunan industri
2.                  Bentuk bulat yang berada di tengah menunjukkan Teknik Industri Indonesia
3.                  Gambar peta yang berada di tengah menunjukkan keberadaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4.                  Tulisan Zona Jakarta Raya berarti suatu bentuk zona koordinatif Jabodetabek dan Banten.

Pasal 22
Atribut Organisasi

Atribut Organisasi diatur dalam rapat kerja

BAB X
PEMBUBARAN IMTI INDONESIA ZONA JAKARTA RAYA

Pasal 23

Keputusan pembubaran organisasi sah jika disetujui sekurang-kurangnya 2/3 dari seluruh anggota IMTII Zona Jakarta Raya dan disetujui oleh Kongres IMTI Indonesia.


BAB XI
PENUTUP

Pasal 24

Hal-hal yang belum tertuang dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga akan diatur dalam Konferensi Zona atau Konferensi Zona Luar Biasa atau rapat-rapat lain, yang keputusannya tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga.



Diadaptasi : Rdn_41610010035/26/06/2011 UNIVERSITAS MERCUBUANA






Tidak ada komentar:

Posting Komentar