Senin, 03 September 2012

SURAT KETETAPAN PENGURUS HMJ IMTI _ FT UMB 2012





S U R A T  K E T E T A P A N
NoMOR : BB/009/ 10-Stap/VII /2012




Tentang

PENGESAHAN 
KETUA HIMPUNAN JURUSAN TEKNIK INDUSTRI
FAKULTAS TEKNIK 2012/2013



Dengan nama Allah yang maha pengasih dan penyayang, Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Mercu Buana setelah :

Menimbang        : 1.   Perlunya percepatan stabilitas kinerja lembaga HMJ di FT sehingga tercapainya  
tujuan KBM FT UMB.
   2.  Perlunya percepatan penyelesaian masalah-masalah baik internal maupun
  eksternal kemahasiswaan di HMJ.

Mengingat          : 1.   Anggaran Dasar dan Anggaran RumahTangga KBM FT UMB
                                   2.  Berdasarkan Surat Ketetapan Panitia Pemilu Raya  Himpunan
 Mahasiswa Teknik Industri



MEMUTUSKAN


Menetapkan      :

PERTAMA             :    Mengesahkan Rudini Mulya (Teknik Industri 2010) sebagai Ketua Himpunan
Mahasiswa Jurusan Teknik Industri Periode 2012/2013.

KEDUA                  :   Rudini Mulya menjabat sebagai Ketua HMJ Teknik Industri sampai disahkannya
kembali Ketua HMJ Teknik Industri yang baru yang dipilih melalui Pemilu Raya tingkat Jurusan.

KEDUA                  :  Keputusan ini mulai berlaku sejak tangggal ditetapkannya dengan catatan, jika di
kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan maka akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di   : Ruang C.203 Univ. Mercu Buana Jakarta
                               Pada Tangga   : 17 Juli 2012
                            Pukul               : 10.45 WIB



S U M P A H   J A B A T A N


Dengan menyebut nama Allah SWT dan senantiasa mengharap Ridho Allah SWT


DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA FAKULTAS TEKNIK
KELUARGA BESAR MAHASISWA FAKULTAS TEKNIK
UNIVERSITAS MERCU BUANA



            Sebelum mengesahkan dan menetapkan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Teknologi Industri serta Ketua Himpunan Mahasiswa Jurusan dan dengan kewenangannya sebagai Lembaga Legislatif tertinggi Keluarga Besar Mahasiswa Fakultas Teknologi Industri Universitas Mercu Buana, maka terlebih dahulu Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Teknologi Industri mengambil sumpah Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Teknologi Industri serta Ketua Himpunan Mahasiswa Jurusan menurut agama di hadapan Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Teknologi Industri.



Sumpah Jabatan :


“ Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi tugas dan kewajiban sebagai Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Teknik / Ketua Himpunan Mahasiswa Jurusan dengan sebaik-baiknya, memegang teguh Tri Dharma Perguruan Tinggi dan menjalankan segala keputusan dan peraturan berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Keluarga Besar Mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Mercu Buana dengan selurus-lurusnya serta terus berupaya dan berusaha untuk memajukan Fakultas Teknik Universitas Mercu Buana, “

“ Demi Allah, saya bersumpah tidak mementingkan suatu kelompok, golongan atau pihak manapun di atas kepentingan bersama.,”

“ Apabila saya tidak melaksanakan tugas dan kewajiban seperti yang telah disebutkan di atas, maka saya siap diberhentikan dari jabatan saya. ”

“ Demikian sumpah ini saya nyatakan dengan sungguh-sungguh dan akan melaksanakan kewajiban saya dengan sebaik-baiknya tanpa ada paksaan dari pihak manapun. ”



Salam Mahasiswa
Salam Perjuangan
Salam Perubahan…..‼

     Ikatan Mahasiswa Teknik Industri (IMTI) merupakan lembaga kampus legal tertinggi ditingkat Program studi Teknik Industri Universitas Mercu Buana. Sejak pertama kali didirikan, yakni pada tanggal 21 September 2000, IMTI sudah mengikrarkan diri sebagai pelayan mahasiswa serta sebagai wadah penyambung aspirasi mahasiswa kepada pihak birokrasi terutama pihak program studi yang notabene adalah para ibu/bapak dosen Teknik Industri sendiri.

     Sebagai sebuah organisasi milik mahasiswa yang didukung oleh pihak program studi baik secara moril dan materil, IMTI menjadi organisasi yang menjadi tumpuan dan harapan bagi mahasiswa untuk mempermudah urusan akademik mahasiswa termasuk mengkaji tentang bagaimana meningkatkan kualitas mahasiswa sebagai calon pemimpin masa depan. Akademik, softskill, serta kemandirian mahasiswa merupakan bahasan yang intens dikaji dalam lembaga ini.

Mahasiswa Teknik Industri Yang Pernah Menjabat Sebagai Ketua IMTI _ FT UMB

  • Wahyu hidayat ( Industri 2000 )
  • Marlon brando ( Industri 2000 )
  • Doni Romdoni ( Industri 2001 )
  • Solehudin ( Industri 2001 )
  • Januar Pribadi ( Industri 2002 )
  • Rizka Kumara ( Industri 2003 )
  • Riko ( Industri 2004 )
  • Purwo Wahyu Baskoro ( Industri 2005 )
  • Suhairi ( Industri 2006 )
  • Heri Nurmansyah ( Industri 2007 )
  • Adnan Kasogi ( Industri 2008 )
  • Ahmad Matthuri ( Industri 2009 )
  • Rudini Mulya Daulay ( Industri 2010)



Visi

“ Menjadikan IMTI-FT UMB sebagai unsur perekat mahasiswa Program Studi Teknik Industri untuk membentuk seorang Industriawan yang Berkarakter, Cerdas, Berjiwa Profesional dan menjadi terdepan dalam bidang keilmuaan Teknik Industri “


Misi

1.      Mewujudkan mahasiswa yang berkemampuan Kompetitif dan Profesionalime melalui kegiatan-
kegiatan yang berlatang belakang keilmuaan Teknik Industri melalui IMTI-FT UMB.

2.      Menjadikan IMTI-FT UMB yang Mandiri, Inklusif, Responsive dengan mengakar pada Demokrasi, semangat kekeluargaan dan kerjasama diantara mahasiswa Program Studi Teknik Industri dalam mengembangkan Intelektual mahasiswa Teknik Industri.

3.      Mewujudkan kesejahteraan dikalangan mahasiswa Teknik Industri serta menegakkan Eksistensi
mahasiswa Program Studi Teknik Industri untuk ikut memberikan kontribusi positif bagi Universitas Mercu Buana dan Masyarakat.




PERATURAN PELAKSANAAN
IKATAN MAHASISWA TEKNIK INDUSTRI


FAKULTAS TEKNIK
UNIVERSITAS MERCU BUANA
2012 - 2013


BAB I
KEANGOTAAN

Pasal 1

Keanggotaan IMTI – FTI UMB Terdiri Dari :

  1. Anggota aktif merupakan mahasiswa reguler yang terdaftar sebagai mahasiswa teknik industri dan masih kuliah.
  2. Anggota pasif merupakan mahasiswa teknik industri yang sedang cuti atau terkena sanksi akademik.
Pasal 2

Ketentuan Keanggotaan IMTI – FTI UMB Adalah :

  1. Setiap anggota berkewajiban mentaati dan melaksanakan peraturan umum dan peraturan pelaksanaan IMTI – FTI  UMB.
  2. Setiap anggota berkewajiban menjaga nama baik IMTI – FTI UMB.

Pasal 3
Setiap Anggota Berhak Untuk :

  1. Mendapatkan fasilitas yang disediakan oleh IMTI –FTI UMB menurut prosedur yang berlaku.
  2. Mendapat khak bicara dan hak suara.
  3. Berpartisipasi dalam seluruh kegiatan IMTI – FTI UMB menurut prosedur yang berlaku.
  4. Setiap anggota berhak untuk menjadi pengurus kelembagaan menurut prosedur yang berlaku.

Pasal 4

   Anggota IMTI –FT UMB yang melanggar peraturan umum dan peraturan pelaksanaan atau ketetapan lain, akan diberikan sanski berdasarkan jenis dan tingkat pelanggaran yang diatur dalam ketentuan tersendiri sesuai dengan garis-garis besar haluan organisasi IMTI-FT UMB.

Pasal 5

Keanggotaan IMTI dapat dicabut karena :

  1. Meninggal dunia
  2. Tidak lagi menjadi mahasiswa aktif Teknik Industri UMB.


BAB II
KEPENGURUSAN


Pasal 6

Masa jabatan kepengurusan adalah satu periode selama satu (1) Tahun


Pasal 7

Kepengurusan IMTI –FT UMB sekurang – kurangnya terdiri dari ketua HMJ, wakil ketua, sekretaris, bendahara, kepala deputi dan kepala departemen yang selanjutnya disebut badan pengurus harian.


Pasal 8

Ketua HMJ dilantik oleh dewan perwakilan mahasiswa Fakulta Teknik UMB.



BAB III
TUGAS BADAN PENGURUS BADAN HARIAN


Pasal 9

Tugas Ketua HMJ Adalah :

  1. Penanggung jawab atas seluruh kegiatan IMTI-FTI UMB
  2. Melaksanakan program kerja IMTI-FTI UMB sesuai dengan garis besar haluan organisasi (GBHO) yang ditetapkan disidang musyawarah jurusan.
  3. Membentuk kepanitian dalam melaksanakan program kerja IMTI-FTI UMB.
  4. Menentukan kebijkan organisasi dalam strategi pola pembinaan dan koordinasi baik antar bidang maupun lembaga.
  5. Bertanggung jawab kepada seluruh mahasiswa teknik industri melalui laporan pertanggung jawaban (LPJ ) pada akhir priode kepengurusan.

Pasal 10

Tugas Wakil Ketua Adalah :

  1. Menggantikan posisi ketua HMJ dalam menjalankan seluruh tugasnya, jika berhalangan hadir.
  2. Membantu dan memdampingi ketua HMJ dalam melaksanakan program kerja IMTI – FTI UMB.

Pasal 11

Tugas Sekertaris Adalah :

  1. Bertanggung jawab dalam mengatur aktivitas badan pengurus harian yang berkaitan dengan administrasi dan kesekretarisan.
  2. Membantu dan memdampingi ketua HMJ dalam seluruh kegiatan, baik ditingkat jurusan, Fakultas maupun Universitas.

Pasal 12

Tugas Bendahara Adalah :

  1. Bertanggung jawab dalam mengelola arus keuangan IMTI - FTI UMB.
  2. Membuat Laporan keuangan setiap kegiatan secara rutin.
  3. Bertnggung jawab kepada ketua HMJ.

Pasal 13

Tugas Deputi adalah :

  1. Bertanggung jawab dalam mengukur pencapaian kinerja badan pengurus harian sesuai dengan Garis Garis Besar Haluan Organisasi.
  2. Bertanggung jawab mengawasi programm kerja setiap departemen IMTI-FT UMB.
  3. Bertanggung jawab langsung kepada ketua HMJ.

Pasal 14

Tugas Departemen Pendidikan dan Pelatihan ( DIKLAT ) Adalah :

  1. Bertanggung jawab terhadap aktivitas pendidikan dan pelatihan seperti ; seminar, pelatihan (workshop), pelatihan dan pengembangan dasar kepemimpinan (PPDK), latihan kepemimpinan dan manajemen organisasi (LKMO), Diskusi ilmiah dan asistensi.
  2. Bertanggung jawab terhadapa arah pendidikan yang hendak dicapai.
  3. Bertanggung jawab langsung kepada ketua Deputi.

Pasal 15

Tugas Departemen Sosial Budaya dan Agama (SOSBUDGAM) :

  1. Bertanggung jawab terhadap kelangsungan aktivitas sosial budaya dan agama seperti buka puasa bersama, bakti sosial, pameran budaya industri, acara kerohanian bagi agama lain dan aktivitas kompetisi olahraga anatar lembaga atau antar universitas.
  2. Bertanggung jawab terhadap pembinaan dan pengembangan nilai – nilai keagamaaan di IMTI – FTI UMB.
  3. Bertanggung jawab kepada ketua Deputi.

Pasal 16

Tugas Departemen Hubungan Masyarakat dan Informasi (HUBINFO) adalah :

  1. Bertanggung jawab langsung terhadapa aktivitas informasi terhadap pengurus dan anggota seperti ; Musyawarah Jurusan, pengumuman, mading, Industrial Gathering dan Rapat Kerja.
  2. Bertanggung jawab secara teknis terhadap Informasi yang disajikan sehingga mahasiswa teknik industri UMB lebih peka terhadap keadaan yang ada di kampus UMB maupun diluar Kampus UMB.
  3. Bertanggung jawab kepada ketua Deputi.

Pasal 17

Tugas Departemen Dalam Negeri (DEDAGRI) adalah :

  1. Bertanggung jawab terhadap berlangsungnya aktivitas seperti, dunia kampus,perayaan ulang tahun IMTI UMB, seminar gabungan antar fakultas/jurusan dan penelitian bersama antar fakultas/jurusan.
  2. Bertanggung jawab terhadap terjalinya hubungan antar fakultas/jurusan di UMB.
  3. Bertanggung jawab kepada ketua Deputi.

Pasal 18

Tugas Departemen Luar Negeri (DEPLU) adalah :

  1. Bertanggung jawab terhadap berlangsungnya aktivitas seperti, study ekskursi, study banding, dan penelitian bersama antar universitas.
  2. Bertanggung jawab terhadap terjalinya hubungan antar Universitas, Institusi dan departemen yang ada diluar kampus UMB.
  3. Bertanggung jawab kepada ketua Deputi.

Pasal 19

Tugas Departemen Dana dan Usaha (DANUS) adalah :

  1. Bertanggung jawab terhadap berlangsungnya aktivitas seperti, Bazaar Industri dan Sponshorship dalam setiap ada acara Teknik Industri UMB.
  2. Bertanggung jawab dalam pendanaan yang dibutuhkan dalam setiap program kerja yang dilakukan oleh IMTI – FT UMB.
  3. Bertanggung jawab kepada ketua Deputi.

http://teknikindustri10mercubuana.blogspot.com/.Rudinimulya_41610010035/04/09/2012.

 Media Parthers : 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar