Minggu, 02 September 2012

GARIS-GARIS BESAR HALUAN ORGANISASI _ IMTI UMB 2010





GARIS-GARIS BESAR HALUAN ORGANISASI
IKATAN MAHASISWANTEKNIK INDUSTRI
FAKULTAS TEKNIK
UNIVERSITAS MERCU BUANA

BAB I
PENDAHULUAN

Pengertian
Pasal 1

Garis-Garis Besar Haluan Organisasi Ikatan Mahasiswa Teknik Industri pada hakikatnya merupakan suatu pedoman umum program kerja yang ditetapkan dalam Sidang Musyawarah Jurusan yang selanjutnya disebut GBHO IMTI-FT UMB.

Maksud dan Tujuan
Pasal 2

   1.      Maksud ditetapkannya GBHO IMTI-FT UMB adalah untuk memberikan arah bagi pelaksanaan
    program kerja IMTI-FT UMB  dalam kurun waktu satu tahun dan jangka panjang.

    2.      Tujuan ditetapkannya GBHO IMTI-FT UMB adalah mewujudkan kehidupan mahasiswa yang ilmiah,
   kreatif, dinamis, professional dan berintelektual baik dalam jangka waktu satu tahun maupun dalam
   jangka panjang.

Landasan
Pasal 3

GBHO IMTI-FT UMB berlandaskan :

    1.      Landasan Idiil yaitu Pancasila.

    2.      Landasan Konstitusional HMJ yaitu Peraturan Umum dan Peraturan Pelaksanaan IMTI-FT UMB.


    3.      Misi Tri Dharma Perguruan Tinggi.


Visi dan Misi Organisasi
Pasal 4

    1.      Visi IMTI-FT UMB adalah menjadi sebuah lembaga kemahasiswaan yang memperjuangkan aspirasi
     mahasiswa Teknik Industri dan menjadi yang terdepan dalam bidang keilmuan Teknik Industri.

    2.      Misi IMTI-FT UMB adalah :

a.       Membentuk komitmen yang kuat untuk menyerap, memadukan dan mengartikulasikan
 keinginan seluruh mahasiswa Teknik Industri.

b.      Dengan membuka diri terhadap pikiran, aspirasi dan kritik civitas akademik Teknik Industri
 baik di dalam maupun di luar Universitas.

c.       Menghantarkan IMTI-FT UMB yang inklusif, mandiri, sensitif dan responsive serta
 mengakar pada demokrasi dan solid.

d.      Membentuk komitmen yang kuat untuk menyerap, memadukan dan mengartikulasikan


Pelaksanaan
Pasal 5

    1.      GBHO IMTI-FT UMB yang telah ditetapkan pada Musyawarah Jurusan akan dilaksanakan oleh
   Kepengurusan IMTI-FT UMB yang pelaksanaannya akan dijabarkan dalam bentuk program kerja
  dan dipertanggung jawabkan dalam Musyawarah Jurusan berikutnya.

   2.      GBHO disahkan dan ditetapkan serta ditinjau kembali untuk disesuaikan dengan perkembangan
   Organisasi, Masyarakat, Bangsa dan Negara.


BAB II
POLA DASAR PROGRAM KERJA

Tujuan
Pasal 6

Tujuan ditetapkannya pola dasar program kerja adalah untuk meningkatkan peranan IMTI-FT UMB dalam mengembangkan kegiatan keilmuan, sikap ilmiah, sikap kerjasama antar anggota, meningkatkan karakter akademik mahasiswa yaitu kebenaran, keadilan, kejujuran dan kemanusiaan.


Asas Kerja
Pasal 7

Pelaksanaan program kerja IMTI-FT UMB senantiasa dihadapkan situasi dan kondisi yang memungkinkan terjadi penyimpangan dari tujuan akhir yang hendak dicapai. Oleh karena itu, ditetapkannya Asas Kerja sebagai prinsip pokok yang harus diterapkan dan dipegang teguh dalam perencanaan dan pelaksanaan program kerja, yang sekaligus berfungsi sebagai pemberi watak dan corak bagi program kerja IMTI-FT UMB yang tidak boleh ditinggalkan.


Asas Kerja GBHO ditetapkan enam asas, yaitu :

       1.      Asas Ketakwaan, mengandung pengertian bahwa setiap usaha dari kegiatan IMTI-FT UMB
       dijiwai dan dikendalikan oleh keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai nilai
       luhur yang menjadi landasan spiritual, moral dan etika.

    2.      Asas Manfaat, mengandung pengertian bahwa setiap kegiatan yang dilaksanakan harus
    memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi seluruh anggota IMTI-FT UMB untuk
   meningkatkan harkat dan martabat individu maupun organisasi.

    3.      Asas Keterbukaan, mengandung pengertian bahwa setiap kegiatan yang dilaksanakan harus
   merupakan sesuatu yang terbuka dengan dijiwai semangat kekeluargaan untuk diketahui dan diikuti
   oleh setiap mahasiswa dan oleh unsur lain yang terlibat di dalamnya.

    4.      Asas Legalitas, mengandung pengertian bahwa setiap kegiatan yang dilaksanakan harus
  merupakan sesuatu yang sah dan tidak bertentangan dengan hukum dan undang-undang serta
  peraturan yang berlaku di Universitas Mercu Buana dan berada di dalam jalur konstitusi IMTI-FT
   UMB, yaitu aturan-aturan yang telah disepakati bersama.

   5.      Asas Kesatuan, mengandung pengertian bahwa setiap kegiatan yang dilaksanakan harus
   merupakan suatu kesatuan kegiatan yang saling mendukung dengan program dan tujuan pendidikan
   sehingga selalu berorientasi pada pengembangan penalaran dan keilmuan.

    6.      Asas Kemandirian, mengandung pengertian bahwa setiap kegiatan yang dilaksanakan harus
    berlandaskan pada independensi etis. Artinya kemandirian dalam sikap, gagasan dan idealism selalu
     berpihak kepada kebenaran.


Sasaran Kerja
Pasal 8

   1.      Sasaran Intelektual, intelektual dalam kemampuan berpikir sebagai karunia Tuhan yang harus
  dikembangkan. Oleh karena itu, mahasiswa dituntut untuk mempunyai kemampuan intelektual yang
  tinggi, berpikir ilmiah, rasional, positif dan konstruktif serta mampu menyerap dan mendayagunakan
  ilmu pengetahuan untuk meningkatkan harkat dan martabat.

   2.      Sasaran Kepemimpinan, pembinaan yang dilakukan dalam rangka membina dan mengembangkan
  calon-calon pemimpin yang cakap berilmu, bertanggung jawab, berakhlak mulia dan bijaksana yang
  dapat membawa organisasi Bangsa dan Negara kepada cita-cita yang diinginkan.

   3.      Sasaran Profesionalisme, sasaran ini difokuskan untuk menjadi manusia professional yang cakap,
   kreatif, terampil dan bertanggung jawab.

   4.      Sasaran Organisasi, sasaran organisasi yang sehat, kokoh dan terpadu. Posisi organisasi harus
   terkait dengan aspirasi anggotanya.

   5.      Sasaran kepada masyarakat IMTI-FT UMB, mampu menghasilkan, merumuskan dan memecahkan
   permasalahan masyarakat sesuai dengan bidang ilmunya.


   6.      Sasaran Kedisiplinan, kemampuan mengerjakan sesuatu yang terencana, teratur dan tepat waktu.

   7.      Sasaran Pembangunan Karakter, membangun mahasiswa bermental tangguh dan kuat.

    8.      Sasaran Daya Nalar, berpikir dalam menganalisa suatu permasalahan.

    9.      Sasaran Moralitas, etika yang berlaku sesuai dengan kebudayaan dan agama.

   10.  Sasaran Persaudaraan dan Solidaritas, hubungan kesetiaan yang kuat antar mahasiswa tercermin dari
   hubungan persaudaraan yang abadi.


BAB III
POLA UMUM KERJA

Tujuan
Pasal 9

Pola Umum Kerja ditetapkan agar seluruh program kerja dapat terarah sebagai landasan dalam penyusunan program kerja IMTI-FT UMB.


Tahap Penyusunan Program Kerja
Pasal 10

    1.      Menyeluruh, kegiatan yang dilakukan harus mencerminkan dinamika organisasi.

    2.      Terpadu, kegiatan yang dilakukan harus satu kesatuan antara satu bidang dengan bidang yang lain.

    3.      Berkesinambungan, kegiatan antar satu dengan yang selanjutnya harus berkaitan.



BAB IV
PELAKSANAAN PROGRAM KERJA

Jangka Pendek
Pasal 11


Tujuan Umum Program Jangka Pendek (PJPdk) adalah :

    1.      Menetapkan dan memantapkan kerangka landasan organisasi yang kuat, dinamis dan teratur.

    2.      Mensosialisasikan GBHO kepada seluruh anggota dan elemen kampus.

    3.      Menciptakan iklim organisasi yang sehat.

    4.      Pengembangan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM).

    5.      Meletakan landasan yang kuat untuk kepengurusan periode berikutnya.


Pasal 12

Prioritas Program Jangka Pendek adalah :

    1.      Penataan struktur dan peraturan-peraturan organisasi.

    2.      Sosialisasi visi dan misi yang terdapat dalam GBHO.

    3.      Penciptaan iklim organisasi yang sehat.


Program Kerja
Pasal 13


Program Kerja masing-masing Bidang IMTI-FTI UMB adalah :

    1.      Bidang Pendidikan dan Pelatihan (DIKLAT) :

a.       Seminar Pendidikan.
b.      Pelatihan (Workshop).
c.       Pelatihan dan Pengembangan Dasar Kepemimpinan (PPDK).
d.      Asistensi.
e.       Membuat Bank Soal.
  
    2.      Bidang Kerohanian :

a.       Buka Puasa Bersama.
b.      Perayaan Ulang Tahun Ikatan Mahasiswa Teknik Industri (IMTI).

    3.      Bidang Hubungan Masyarakat (HUMAS) :

a.       Dunia Kampus (DK).
b.      Forum Keakraban Teknik Industri (FOKERTI).
c.       Membuat Buku Kenangan Teknik Industri.

    4.      Bidang Olahraga :

a.       Penyeleksian Tim Futsal dan Sepak Bola.

    5.      Bidang Penelitian dan Pengembangan (LITBANG) :

a.       Musyawarah Jurusan.
b.      Rapat Kerja (RAKER).

Jangka Panjang
Pasal 14


Target Program Jangka Panjang (PJPjg) adalah :

    1.      Kepengurusan Periode 2010 s.d. 2013 :

a.       Pemantapan mekanisme organisasi.
b.      Pemantapan wawasan, program dan orientasi.
c.       Pengembangan proyek-proyek rintisan.
d.      Wawasan keilmuan dan profesionalisme.
e.       Komunikasi organisasi.

    2.      Kepengurusan Periode 2013 s.d. 2014 :

a.       Peningkatan konsolidasi, program, wawasan dan orientasi.
b.      Peningkatan wawasan keilmuan dan profesionalisme terutama bidang IPTEK.
c.       Partisipasi dalam pembangunan nasional sesuai dengan bidang keilmuan.
d.      Peningkatan komunikasi baik didalam maupun diluar kampus.


    3.      Kepengurusan Periode 2014 s.d. 2015 :

a.       Peningkatan dan perluasan partisipasi dalam pembangunan nasional.
b.      IMTI-FTI UMB sebagai lembaga kemahasiswaan yang berprestasi.
c.       Pengembangan wawasan intelektual.
d.      IMTI-FTI UMB sebagai lembaga pengembang keilmuan.
e.       Pengembangan organisasi, program, wawasan dan orientasi.



BAB V
PENUTUP

Pasal 15

Hasil usaha yang dijalankan Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ), harus dapat dinkmati oleh segenap anggota IMTI-FTI UMB. Berdasarkan pelaksanaan GBHO sebagai manifestasi aspirasi setiap anggota sangat bergantung dari komitmen Badan Pengurus Harian (BPH) dalam menjalankan roda organisasi IMTI-FTI UMB secara berkesinambungan.

Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
Ditetapkan di  : Ruang C.203, Universitas Mercu Buana.
Tanggal           : 19 Agustus 2009
Waktu             :

PIMPINAN SIDANG MUSYAWARAH JURUSAN
IKATAN MAHASISWA TEKNIK INDUSTRI
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS MERCU BUANA



Ka. Sidang GBHO
Secretaris





……………….





………………

Ketua IMTI





Rudini Mulya





Tidak ada komentar:

Posting Komentar