GARIS-GARIS BESAR HALUAN
ORGANISASI
IKATAN MAHASISWANTEKNIK
INDUSTRI
FAKULTAS TEKNIK
UNIVERSITAS MERCU BUANA
BAB I
PENDAHULUAN
Pengertian
Pasal 1
Garis-Garis Besar
Haluan Organisasi Ikatan Mahasiswa Teknik Industri pada hakikatnya merupakan
suatu pedoman umum program kerja yang ditetapkan dalam Sidang Musyawarah
Jurusan yang selanjutnya disebut GBHO IMTI-FT UMB.
Maksud dan Tujuan
Pasal 2
1.
Maksud ditetapkannya GBHO
IMTI-FT UMB adalah untuk memberikan arah bagi pelaksanaan
program kerja IMTI-FT UMB dalam kurun waktu satu tahun dan jangka panjang.
program kerja IMTI-FT UMB dalam kurun waktu satu tahun dan jangka panjang.
2.
Tujuan ditetapkannya GBHO
IMTI-FT UMB adalah mewujudkan kehidupan mahasiswa yang ilmiah,
kreatif, dinamis, professional dan berintelektual baik dalam jangka waktu satu tahun maupun dalam
jangka panjang.
kreatif, dinamis, professional dan berintelektual baik dalam jangka waktu satu tahun maupun dalam
jangka panjang.
Landasan
Pasal 3
GBHO IMTI-FT UMB
berlandaskan :
1.
Landasan Idiil yaitu
Pancasila.
2.
Landasan Konstitusional
HMJ yaitu Peraturan Umum dan Peraturan Pelaksanaan IMTI-FT UMB.
3.
Misi Tri Dharma
Perguruan Tinggi.
Visi dan Misi Organisasi
Pasal 4
1.
Visi IMTI-FT UMB adalah
menjadi sebuah lembaga kemahasiswaan yang memperjuangkan aspirasi
mahasiswa Teknik Industri dan menjadi yang terdepan dalam bidang keilmuan Teknik Industri.
mahasiswa Teknik Industri dan menjadi yang terdepan dalam bidang keilmuan Teknik Industri.
2.
Misi IMTI-FT UMB adalah
:
a.
Membentuk komitmen yang
kuat untuk menyerap, memadukan dan mengartikulasikan
keinginan seluruh mahasiswa Teknik Industri.
keinginan seluruh mahasiswa Teknik Industri.
b.
Dengan membuka diri
terhadap pikiran, aspirasi dan kritik civitas akademik Teknik Industri
baik di dalam maupun di luar Universitas.
baik di dalam maupun di luar Universitas.
c.
Menghantarkan IMTI-FT
UMB yang inklusif, mandiri, sensitif dan responsive serta
mengakar pada demokrasi dan solid.
mengakar pada demokrasi dan solid.
d.
Membentuk komitmen yang
kuat untuk menyerap, memadukan dan mengartikulasikan
Pelaksanaan
Pasal 5
1.
GBHO IMTI-FT UMB yang
telah ditetapkan pada Musyawarah Jurusan akan dilaksanakan oleh
Kepengurusan IMTI-FT UMB yang pelaksanaannya akan dijabarkan dalam bentuk program kerja
dan dipertanggung jawabkan dalam Musyawarah Jurusan berikutnya.
Kepengurusan IMTI-FT UMB yang pelaksanaannya akan dijabarkan dalam bentuk program kerja
dan dipertanggung jawabkan dalam Musyawarah Jurusan berikutnya.
2.
GBHO disahkan dan
ditetapkan serta ditinjau kembali untuk disesuaikan dengan perkembangan
Organisasi, Masyarakat, Bangsa dan Negara.
Organisasi, Masyarakat, Bangsa dan Negara.
BAB II
POLA DASAR PROGRAM KERJA
Tujuan
Pasal 6
Tujuan ditetapkannya
pola dasar program kerja adalah untuk meningkatkan peranan IMTI-FT UMB dalam
mengembangkan kegiatan keilmuan, sikap ilmiah, sikap kerjasama antar anggota,
meningkatkan karakter akademik mahasiswa yaitu kebenaran, keadilan, kejujuran
dan kemanusiaan.
Asas Kerja
Pasal 7
Pelaksanaan program
kerja IMTI-FT UMB senantiasa dihadapkan situasi dan kondisi yang memungkinkan
terjadi penyimpangan dari tujuan akhir yang hendak dicapai. Oleh karena itu,
ditetapkannya Asas Kerja sebagai prinsip pokok yang harus diterapkan dan
dipegang teguh dalam perencanaan dan pelaksanaan program kerja, yang sekaligus
berfungsi sebagai pemberi watak dan corak bagi program kerja IMTI-FT UMB yang
tidak boleh ditinggalkan.
Asas Kerja GBHO
ditetapkan enam asas, yaitu :
1.
Asas Ketakwaan,
mengandung pengertian bahwa setiap usaha dari kegiatan IMTI-FT UMB
dijiwai dan dikendalikan oleh keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai nilai
luhur yang menjadi landasan spiritual, moral dan etika.
dijiwai dan dikendalikan oleh keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai nilai
luhur yang menjadi landasan spiritual, moral dan etika.
2.
Asas Manfaat,
mengandung pengertian bahwa setiap kegiatan yang dilaksanakan harus
memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi seluruh anggota IMTI-FT UMB untuk
meningkatkan harkat dan martabat individu maupun organisasi.
memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi seluruh anggota IMTI-FT UMB untuk
meningkatkan harkat dan martabat individu maupun organisasi.
3.
Asas Keterbukaan,
mengandung pengertian bahwa setiap kegiatan yang dilaksanakan harus
merupakan sesuatu yang terbuka dengan dijiwai semangat kekeluargaan untuk diketahui dan diikuti
oleh setiap mahasiswa dan oleh unsur lain yang terlibat di dalamnya.
merupakan sesuatu yang terbuka dengan dijiwai semangat kekeluargaan untuk diketahui dan diikuti
oleh setiap mahasiswa dan oleh unsur lain yang terlibat di dalamnya.
4.
Asas Legalitas,
mengandung pengertian bahwa setiap kegiatan yang dilaksanakan harus
merupakan sesuatu yang sah dan tidak bertentangan dengan hukum dan undang-undang serta
peraturan yang berlaku di Universitas Mercu Buana dan berada di dalam jalur konstitusi IMTI-FT
UMB, yaitu aturan-aturan yang telah disepakati bersama.
merupakan sesuatu yang sah dan tidak bertentangan dengan hukum dan undang-undang serta
peraturan yang berlaku di Universitas Mercu Buana dan berada di dalam jalur konstitusi IMTI-FT
UMB, yaitu aturan-aturan yang telah disepakati bersama.
5.
Asas Kesatuan,
mengandung pengertian bahwa setiap kegiatan yang dilaksanakan harus
merupakan suatu kesatuan kegiatan yang saling mendukung dengan program dan tujuan pendidikan
sehingga selalu berorientasi pada pengembangan penalaran dan keilmuan.
merupakan suatu kesatuan kegiatan yang saling mendukung dengan program dan tujuan pendidikan
sehingga selalu berorientasi pada pengembangan penalaran dan keilmuan.
6.
Asas Kemandirian,
mengandung pengertian bahwa setiap kegiatan yang dilaksanakan harus
berlandaskan pada independensi etis. Artinya kemandirian dalam sikap, gagasan dan idealism selalu
berpihak kepada kebenaran.
berlandaskan pada independensi etis. Artinya kemandirian dalam sikap, gagasan dan idealism selalu
berpihak kepada kebenaran.
Sasaran Kerja
Pasal 8
1.
Sasaran Intelektual,
intelektual dalam kemampuan berpikir sebagai karunia Tuhan yang harus
dikembangkan. Oleh karena itu, mahasiswa dituntut untuk mempunyai kemampuan intelektual yang
tinggi, berpikir ilmiah, rasional, positif dan konstruktif serta mampu menyerap dan mendayagunakan
ilmu pengetahuan untuk meningkatkan harkat dan martabat.
dikembangkan. Oleh karena itu, mahasiswa dituntut untuk mempunyai kemampuan intelektual yang
tinggi, berpikir ilmiah, rasional, positif dan konstruktif serta mampu menyerap dan mendayagunakan
ilmu pengetahuan untuk meningkatkan harkat dan martabat.
2.
Sasaran Kepemimpinan,
pembinaan yang dilakukan dalam rangka membina dan mengembangkan
calon-calon pemimpin yang cakap berilmu, bertanggung jawab, berakhlak mulia dan bijaksana yang
dapat membawa organisasi Bangsa dan Negara kepada cita-cita yang diinginkan.
calon-calon pemimpin yang cakap berilmu, bertanggung jawab, berakhlak mulia dan bijaksana yang
dapat membawa organisasi Bangsa dan Negara kepada cita-cita yang diinginkan.
3.
Sasaran
Profesionalisme, sasaran ini difokuskan untuk menjadi manusia professional yang
cakap,
kreatif, terampil dan bertanggung jawab.
kreatif, terampil dan bertanggung jawab.
4.
Sasaran Organisasi,
sasaran organisasi yang sehat, kokoh dan terpadu. Posisi organisasi harus
terkait dengan aspirasi anggotanya.
terkait dengan aspirasi anggotanya.
5.
Sasaran kepada
masyarakat IMTI-FT UMB, mampu menghasilkan, merumuskan dan memecahkan
permasalahan masyarakat sesuai dengan bidang ilmunya.
permasalahan masyarakat sesuai dengan bidang ilmunya.
6.
Sasaran Kedisiplinan,
kemampuan mengerjakan sesuatu yang terencana, teratur dan tepat waktu.
7.
Sasaran Pembangunan
Karakter, membangun mahasiswa bermental tangguh dan kuat.
8.
Sasaran Daya Nalar,
berpikir dalam menganalisa suatu permasalahan.
9.
Sasaran Moralitas,
etika yang berlaku sesuai dengan kebudayaan dan agama.
10. Sasaran
Persaudaraan dan Solidaritas, hubungan kesetiaan yang kuat antar mahasiswa
tercermin dari
hubungan persaudaraan yang abadi.
hubungan persaudaraan yang abadi.
BAB III
POLA UMUM KERJA
Tujuan
Pasal 9
Pola Umum Kerja
ditetapkan agar seluruh program kerja dapat terarah sebagai landasan dalam penyusunan
program kerja IMTI-FT UMB.
Tahap Penyusunan Program Kerja
Pasal 10
1.
Menyeluruh, kegiatan
yang dilakukan harus mencerminkan dinamika organisasi.
2.
Terpadu, kegiatan yang
dilakukan harus satu kesatuan antara satu bidang dengan bidang yang lain.
3.
Berkesinambungan,
kegiatan antar satu dengan yang selanjutnya harus berkaitan.
BAB IV
PELAKSANAAN PROGRAM KERJA
Jangka Pendek
Pasal 11
Tujuan Umum Program
Jangka Pendek (PJPdk) adalah :
1.
Menetapkan dan
memantapkan kerangka landasan organisasi yang kuat, dinamis dan teratur.
2.
Mensosialisasikan GBHO
kepada seluruh anggota dan elemen kampus.
3.
Menciptakan iklim
organisasi yang sehat.
4.
Pengembangan kualitas
Sumber Daya Manusia (SDM).
5.
Meletakan landasan yang
kuat untuk kepengurusan periode berikutnya.
Pasal 12
Prioritas Program Jangka Pendek adalah :
1.
Penataan struktur dan
peraturan-peraturan organisasi.
2.
Sosialisasi visi dan
misi yang terdapat dalam GBHO.
3.
Penciptaan iklim
organisasi yang sehat.
Program Kerja
Pasal 13
Program Kerja
masing-masing Bidang IMTI-FTI UMB adalah :
1.
Bidang Pendidikan dan
Pelatihan (DIKLAT) :
a.
Seminar Pendidikan.
b.
Pelatihan (Workshop).
c.
Pelatihan dan
Pengembangan Dasar Kepemimpinan (PPDK).
d.
Asistensi.
e.
Membuat Bank Soal.
2.
Bidang Kerohanian :
a.
Buka Puasa Bersama.
b.
Perayaan Ulang Tahun
Ikatan Mahasiswa Teknik Industri (IMTI).
3.
Bidang Hubungan
Masyarakat (HUMAS) :
a.
Dunia Kampus (DK).
b.
Forum Keakraban Teknik
Industri (FOKERTI).
c.
Membuat Buku Kenangan
Teknik Industri.
4.
Bidang Olahraga :
a.
Penyeleksian Tim Futsal
dan Sepak Bola.
5.
Bidang Penelitian dan
Pengembangan (LITBANG) :
a.
Musyawarah Jurusan.
b.
Rapat Kerja (RAKER).
Jangka Panjang
Pasal 14
Target Program Jangka
Panjang (PJPjg) adalah :
1.
Kepengurusan Periode
2010 s.d. 2013 :
a.
Pemantapan mekanisme
organisasi.
b.
Pemantapan wawasan,
program dan orientasi.
c.
Pengembangan
proyek-proyek rintisan.
d.
Wawasan keilmuan dan
profesionalisme.
e.
Komunikasi organisasi.
2.
Kepengurusan Periode
2013 s.d. 2014 :
a.
Peningkatan konsolidasi,
program, wawasan dan orientasi.
b.
Peningkatan wawasan
keilmuan dan profesionalisme terutama bidang IPTEK.
c.
Partisipasi dalam
pembangunan nasional sesuai dengan bidang keilmuan.
d.
Peningkatan komunikasi
baik didalam maupun diluar kampus.
3.
Kepengurusan Periode
2014 s.d. 2015 :
a.
Peningkatan dan
perluasan partisipasi dalam pembangunan nasional.
b.
IMTI-FTI UMB sebagai
lembaga kemahasiswaan yang berprestasi.
c.
Pengembangan wawasan
intelektual.
d.
IMTI-FTI UMB sebagai
lembaga pengembang keilmuan.
e.
Pengembangan organisasi,
program, wawasan dan orientasi.
BAB V
PENUTUP
Pasal 15
Hasil usaha yang
dijalankan Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ), harus dapat dinkmati oleh segenap
anggota IMTI-FTI UMB. Berdasarkan pelaksanaan GBHO sebagai manifestasi aspirasi
setiap anggota sangat bergantung dari komitmen Badan Pengurus Harian (BPH)
dalam menjalankan roda organisasi IMTI-FTI UMB secara berkesinambungan.
Ketetapan ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan
Ditetapkan di : Ruang C.203, Universitas Mercu Buana.
Tanggal :
19 Agustus 2009
Waktu :
PIMPINAN SIDANG MUSYAWARAH JURUSAN
IKATAN MAHASISWA TEKNIK INDUSTRI
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS MERCU BUANA
Ka.
Sidang GBHO
|
Secretaris
|
……………….
|
………………
|
Ketua IMTI
|
|
Rudini Mulya
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar