S
U R A T K E T E T A P A N
NoMOR : BB/009/ 10-Stap/VII /2012
Tentang
PENGESAHAN
KETUA HIMPUNAN JURUSAN TEKNIK INDUSTRI
KETUA HIMPUNAN JURUSAN TEKNIK INDUSTRI
FAKULTAS TEKNIK 2012/2013
Dengan nama Allah yang maha pengasih dan
penyayang, Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Mercu Buana
setelah :
Menimbang :
1. Perlunya percepatan stabilitas
kinerja lembaga HMJ di FT sehingga tercapainya
tujuan KBM FT UMB.
tujuan KBM FT UMB.
2. Perlunya percepatan penyelesaian
masalah-masalah baik internal maupun
eksternal kemahasiswaan di HMJ.
eksternal kemahasiswaan di HMJ.
Mengingat :
1. Anggaran Dasar dan Anggaran RumahTangga KBM FT
UMB
2. Berdasarkan Surat Ketetapan Panitia Pemilu Raya
Himpunan
Mahasiswa Teknik Industri
Mahasiswa Teknik Industri
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
PERTAMA : Mengesahkan
Rudini Mulya (Teknik Industri 2010)
sebagai Ketua Himpunan
Mahasiswa Jurusan Teknik Industri Periode 2012/2013.
Mahasiswa Jurusan Teknik Industri Periode 2012/2013.
KEDUA : Rudini
Mulya menjabat sebagai Ketua HMJ Teknik Industri sampai disahkannya
kembali Ketua HMJ Teknik Industri yang baru yang dipilih melalui Pemilu Raya tingkat Jurusan.
kembali Ketua HMJ Teknik Industri yang baru yang dipilih melalui Pemilu Raya tingkat Jurusan.
KEDUA : Keputusan ini mulai berlaku sejak tangggal
ditetapkannya dengan catatan, jika di
kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan maka akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya.
kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan maka akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Ruang C.203 Univ. Mercu Buana Jakarta
Pada Tangga : 17 Juli 2012
Pukul : 10.45 WIB
S U M P A H J A B A T A N
Dengan menyebut nama Allah SWT dan senantiasa mengharap Ridho Allah SWT
DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA
FAKULTAS TEKNIK
KELUARGA BESAR MAHASISWA
FAKULTAS TEKNIK
UNIVERSITAS MERCU BUANA
Sebelum
mengesahkan dan menetapkan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Teknologi
Industri serta Ketua Himpunan Mahasiswa Jurusan dan dengan kewenangannya
sebagai Lembaga Legislatif tertinggi Keluarga Besar Mahasiswa Fakultas
Teknologi Industri Universitas Mercu Buana, maka terlebih dahulu Dewan
Perwakilan Mahasiswa Fakultas Teknologi Industri mengambil sumpah Ketua Badan
Eksekutif Mahasiswa Fakultas Teknologi Industri serta Ketua Himpunan Mahasiswa
Jurusan menurut agama di hadapan Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Teknologi
Industri.
Sumpah
Jabatan :
“ Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi tugas
dan kewajiban sebagai Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Teknik / Ketua
Himpunan Mahasiswa Jurusan dengan sebaik-baiknya, memegang teguh Tri Dharma
Perguruan Tinggi dan menjalankan segala keputusan dan peraturan berdasarkan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Keluarga Besar Mahasiswa Fakultas
Teknik Universitas Mercu Buana dengan selurus-lurusnya serta terus berupaya dan
berusaha untuk memajukan Fakultas Teknik Universitas Mercu Buana, “
“ Demi Allah, saya bersumpah tidak mementingkan
suatu kelompok, golongan atau pihak manapun di atas kepentingan bersama.,”
“ Apabila saya tidak melaksanakan tugas dan
kewajiban seperti yang telah disebutkan di atas, maka saya siap diberhentikan
dari jabatan saya. ”
“ Demikian sumpah ini saya nyatakan dengan
sungguh-sungguh dan akan melaksanakan kewajiban saya dengan sebaik-baiknya
tanpa ada paksaan dari pihak manapun. ”
Salam Mahasiswa
Salam Perjuangan
Salam Perubahan…..‼
Ikatan Mahasiswa Teknik Industri
(IMTI) merupakan lembaga kampus legal tertinggi ditingkat Program studi Teknik
Industri Universitas Mercu Buana. Sejak pertama kali didirikan, yakni pada
tanggal 21 September 2000, IMTI sudah mengikrarkan diri sebagai pelayan
mahasiswa serta sebagai wadah penyambung aspirasi mahasiswa kepada pihak
birokrasi terutama pihak program studi yang notabene adalah para ibu/bapak
dosen Teknik Industri sendiri.
Sebagai
sebuah organisasi milik mahasiswa yang didukung oleh pihak program studi baik
secara moril dan materil, IMTI menjadi organisasi yang menjadi tumpuan dan
harapan bagi mahasiswa untuk mempermudah urusan akademik mahasiswa termasuk
mengkaji tentang bagaimana meningkatkan kualitas mahasiswa sebagai calon pemimpin
masa depan. Akademik, softskill,
serta kemandirian mahasiswa merupakan bahasan yang intens dikaji dalam lembaga
ini.
Mahasiswa Teknik Industri Yang
Pernah Menjabat Sebagai Ketua IMTI _ FT UMB
- Wahyu hidayat ( Industri 2000 )
- Marlon brando ( Industri 2000 )
- Doni Romdoni ( Industri 2001 )
- Solehudin ( Industri 2001 )
- Januar Pribadi ( Industri 2002 )
- Rizka Kumara ( Industri 2003 )
- Riko ( Industri 2004 )
- Purwo Wahyu Baskoro ( Industri 2005
)
- Suhairi ( Industri 2006 )
- Heri Nurmansyah ( Industri 2007 )
- Adnan Kasogi ( Industri 2008 )
- Ahmad Matthuri ( Industri 2009 )
- Rudini Mulya Daulay ( Industri
2010)
Visi
“ Menjadikan IMTI-FT UMB sebagai unsur perekat
mahasiswa Program Studi Teknik Industri untuk membentuk seorang Industriawan yang
Berkarakter, Cerdas, Berjiwa Profesional dan menjadi terdepan dalam bidang
keilmuaan Teknik Industri “
Misi
1.
Mewujudkan
mahasiswa yang berkemampuan Kompetitif dan Profesionalime melalui
kegiatan-
kegiatan yang berlatang belakang keilmuaan Teknik Industri melalui IMTI-FT UMB.
kegiatan yang berlatang belakang keilmuaan Teknik Industri melalui IMTI-FT UMB.
2.
Menjadikan
IMTI-FT UMB yang Mandiri, Inklusif, Responsive dengan mengakar pada Demokrasi,
semangat kekeluargaan dan kerjasama diantara mahasiswa Program Studi Teknik
Industri dalam mengembangkan Intelektual mahasiswa Teknik Industri.
3.
Mewujudkan
kesejahteraan dikalangan mahasiswa Teknik Industri serta menegakkan Eksistensi
mahasiswa Program Studi Teknik Industri untuk ikut memberikan kontribusi positif bagi Universitas Mercu Buana dan Masyarakat.
mahasiswa Program Studi Teknik Industri untuk ikut memberikan kontribusi positif bagi Universitas Mercu Buana dan Masyarakat.
PERATURAN PELAKSANAAN
IKATAN MAHASISWA TEKNIK INDUSTRI
FAKULTAS TEKNIK
UNIVERSITAS MERCU BUANA
2012 - 2013
BAB
I
KEANGOTAAN
Pasal 1
Keanggotaan IMTI – FTI UMB Terdiri Dari :
- Anggota aktif merupakan mahasiswa
reguler yang terdaftar sebagai mahasiswa teknik industri dan masih kuliah.
- Anggota pasif merupakan mahasiswa
teknik industri yang sedang cuti atau terkena sanksi akademik.
Pasal 2
Ketentuan Keanggotaan IMTI – FTI
UMB Adalah :
- Setiap anggota berkewajiban
mentaati dan melaksanakan peraturan umum dan peraturan pelaksanaan IMTI –
FTI UMB.
- Setiap anggota berkewajiban menjaga
nama baik IMTI – FTI UMB.
Pasal 3
Setiap Anggota
Berhak Untuk :
- Mendapatkan fasilitas yang
disediakan oleh IMTI –FTI UMB menurut prosedur yang berlaku.
- Mendapat khak bicara dan hak suara.
- Berpartisipasi dalam seluruh
kegiatan IMTI – FTI UMB menurut prosedur yang berlaku.
- Setiap anggota berhak untuk menjadi
pengurus kelembagaan menurut prosedur yang berlaku.
Pasal 4
Anggota IMTI –FT UMB yang melanggar peraturan umum
dan peraturan pelaksanaan atau ketetapan lain, akan diberikan sanski
berdasarkan jenis dan tingkat pelanggaran yang diatur dalam ketentuan
tersendiri sesuai dengan garis-garis besar haluan organisasi IMTI-FT UMB.
Pasal 5
Keanggotaan IMTI dapat dicabut karena :
- Meninggal
dunia
- Tidak lagi menjadi mahasiswa aktif Teknik Industri UMB.
BAB II
KEPENGURUSAN
Pasal 6
Masa jabatan
kepengurusan adalah satu periode selama satu (1) Tahun
Pasal 7
Kepengurusan
IMTI –FT UMB sekurang – kurangnya terdiri dari ketua HMJ, wakil ketua,
sekretaris, bendahara, kepala deputi dan kepala departemen yang selanjutnya
disebut badan pengurus harian.
Pasal 8
Ketua HMJ dilantik oleh
dewan perwakilan mahasiswa Fakulta Teknik UMB.
BAB III
TUGAS BADAN PENGURUS BADAN HARIAN
Pasal 9
Tugas Ketua HMJ Adalah :
- Penanggung jawab atas seluruh
kegiatan IMTI-FTI UMB
- Melaksanakan program kerja IMTI-FTI
UMB sesuai dengan garis besar haluan organisasi (GBHO) yang ditetapkan
disidang musyawarah jurusan.
- Membentuk kepanitian dalam
melaksanakan program kerja IMTI-FTI UMB.
- Menentukan kebijkan organisasi
dalam strategi pola pembinaan dan koordinasi baik antar bidang maupun
lembaga.
- Bertanggung jawab kepada seluruh
mahasiswa teknik industri melalui laporan pertanggung jawaban (LPJ ) pada
akhir priode kepengurusan.
Pasal 10
Tugas Wakil Ketua Adalah :
- Menggantikan posisi ketua HMJ dalam
menjalankan seluruh tugasnya, jika berhalangan hadir.
- Membantu dan memdampingi ketua HMJ
dalam melaksanakan program kerja IMTI – FTI UMB.
Pasal 11
Tugas Sekertaris Adalah :
- Bertanggung jawab dalam mengatur
aktivitas badan pengurus harian yang berkaitan dengan administrasi dan
kesekretarisan.
- Membantu dan memdampingi ketua HMJ dalam seluruh kegiatan, baik ditingkat jurusan, Fakultas maupun Universitas.
Pasal 12
Tugas Bendahara Adalah :
- Bertanggung jawab dalam mengelola
arus keuangan IMTI - FTI UMB.
- Membuat Laporan keuangan setiap
kegiatan secara rutin.
- Bertnggung jawab kepada ketua HMJ.
Pasal 13
Tugas Deputi adalah
:
- Bertanggung jawab dalam mengukur
pencapaian kinerja badan pengurus harian sesuai dengan Garis Garis Besar
Haluan Organisasi.
- Bertanggung jawab mengawasi
programm kerja setiap departemen IMTI-FT UMB.
- Bertanggung jawab langsung kepada
ketua HMJ.
Pasal 14
Tugas Departemen Pendidikan dan
Pelatihan ( DIKLAT ) Adalah :
- Bertanggung jawab terhadap
aktivitas pendidikan dan pelatihan seperti ; seminar, pelatihan
(workshop), pelatihan dan pengembangan dasar kepemimpinan (PPDK), latihan
kepemimpinan dan manajemen organisasi (LKMO), Diskusi ilmiah dan
asistensi.
- Bertanggung jawab terhadapa arah
pendidikan yang hendak dicapai.
- Bertanggung jawab langsung kepada
ketua Deputi.
Pasal 15
Tugas Departemen Sosial Budaya dan
Agama (SOSBUDGAM) :
- Bertanggung jawab terhadap
kelangsungan aktivitas sosial budaya dan agama seperti buka puasa bersama,
bakti sosial, pameran budaya industri, acara kerohanian bagi agama lain
dan aktivitas kompetisi olahraga anatar lembaga atau antar universitas.
- Bertanggung jawab terhadap
pembinaan dan pengembangan nilai – nilai keagamaaan di IMTI – FTI UMB.
- Bertanggung jawab kepada ketua
Deputi.
Pasal 16
Tugas Departemen Hubungan
Masyarakat dan Informasi (HUBINFO) adalah :
- Bertanggung jawab langsung
terhadapa aktivitas informasi terhadap pengurus dan anggota seperti ;
Musyawarah Jurusan, pengumuman, mading, Industrial Gathering dan Rapat
Kerja.
- Bertanggung jawab secara teknis
terhadap Informasi yang disajikan sehingga mahasiswa teknik industri UMB
lebih peka terhadap keadaan yang ada di kampus UMB maupun diluar Kampus
UMB.
- Bertanggung jawab kepada ketua
Deputi.
Pasal 17
Tugas Departemen Dalam Negeri
(DEDAGRI) adalah :
- Bertanggung jawab terhadap
berlangsungnya aktivitas seperti, dunia kampus,perayaan ulang tahun IMTI
UMB, seminar gabungan antar fakultas/jurusan dan penelitian bersama antar
fakultas/jurusan.
- Bertanggung jawab terhadap
terjalinya hubungan antar fakultas/jurusan di UMB.
- Bertanggung jawab kepada ketua
Deputi.
Pasal 18
Tugas Departemen Luar Negeri
(DEPLU) adalah :
- Bertanggung jawab terhadap
berlangsungnya aktivitas seperti, study ekskursi, study banding, dan
penelitian bersama antar universitas.
- Bertanggung jawab terhadap
terjalinya hubungan antar Universitas, Institusi dan departemen yang ada
diluar kampus UMB.
- Bertanggung jawab kepada ketua
Deputi.
Pasal 19
Tugas Departemen Dana dan Usaha
(DANUS) adalah :
- Bertanggung jawab terhadap
berlangsungnya aktivitas seperti, Bazaar Industri dan Sponshorship dalam
setiap ada acara Teknik Industri UMB.
- Bertanggung jawab dalam pendanaan
yang dibutuhkan dalam setiap program kerja yang dilakukan oleh IMTI – FT
UMB.
- Bertanggung jawab kepada ketua
Deputi.
http://teknikindustri10mercubuana.blogspot.com/.Rudinimulya_41610010035/04/09/2012.
Media Parthers :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar