PERATURAN UMUM
IKATAN MAHASISWA TEKNIK
INDUSRI
FAKULTAS TEKNOLOGI
INDUSTRI
UNIVERSITAS MERCU BUANA
BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Lembaga
kemahasiswaan ditingkat jurusan Teknik Industri adalah Ikatan Mahasiswa Teknik
Industri Fakultas Teknologi Industri Universitas Mercu Buana yang selanjutnya
disebut IMTI-FTI UMB.
Pasal 2
IMTI-FTI
UMB didirikan pada tanggal ………………..2000.
Pasal
3
IMTI-FTI UMB merupakan Himpunan
Mahasiswa Jurusan yang berkedudukan di tingkat jurusan Teknik Industri.
BAB II
LANDASAN DAN SIFAT
Pasal 4
IMTI-FTI
UMB berlandaskan pada Pancasila, UUD 1945 dan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Pasal 5
IMTI-FTI UMB bersifat keilmuan dan
keahlian.
BAB III
TUJUAN DAN FUNGSI
Pasal 6
Tujuan
IMTI-FTI UMB adalah menghimpun dan mengembangkan intelektualitas mahasiswa
Teknik Industri agar bersifat kreatif, kritis dan edukatif terhadap
perkembangan Ilmu Pengetahuan Teknologi (IPTEK) serta dalam disiplin ilmu yang
diperoleh.
Pasal 7
IMTI-FTI
UMB berfungsi sebagai wadah berhimpunnya mahasiswa untuk mengeluarkan dan
memperjuangkan aspirasi mahasiswa Teknik Industri dalam pencapaian cita-cita
bersama.
BAB IV
LOGO
Pasal 8
Logo
IMTI-FTI UMB dan maknanya terlampir pada lampiran I.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 9
- Anggota aktif merupakan mahasiswa reguler yang terdaftar sebagai mahasiswa Teknik Industri dan masih aktif kuliah.
- Anggota
pasif merupakan mahasiswa Teknik Industri yang sedang cuti atau terkena
sanksi akademik.
BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 10
Struktur Organisasi IMTI-FTI UMB terdiri
dari :
- Ketua HMJ adalah seorang mahasiswa yang dipilih oleh anggota aktif IMTI-FTI UMB untuk memegang wewenang tertinggi dalam menjalankan program kerja dibawah pengawasan Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Teknologi Industri (DPM-FTI) yang selanjutnya disebut Ketua HMJ.
- Wakil
Ketua HMJ adalah seorang mahasiswa yang dipilih langsung oleh Ketua HMJ
dalam memegang peranan penting sebagai wakil dan bertanggung jawab
langsung kepada Ketua HMJ.
- Sekretaris
adalah seorang mahasiswa yang dipilih langsung oleh Ketua HMJ untuk
memegang peranan penting dalam mengatur roda administrasi IMTI-FTI UMB dan
bertanggung jawab langsung kepada Ketua HMJ.
- Bendahara
adalah seorang mahasiswa yang dipilih langsung oleh Ketua HMJ untuk
memegang peranan penting dalam mengelola keuangan IMTI-FTI UMB dan bertanggung
jawab langsung kepada Ketua HMJ.
- Kepala
Bidang adalah seorang mahasiswa yang dipilih langsung oleh Ketua HMJ untuk
memegang peranan penting dalam menjalankan program kerja masing-masing
bidang IMTI-FTI UMB dan bertanggung jawab langsung kepada Ketua HMJ.
BAB VII
KEUANGAN
Pasal 11
Keuangan IMTI-FTI UMB diperoleh dari :
- Subsidi
Fakultas Teknologi Industri Universitas Mercu Buana.
- Sisa
anggaran dari setiap kegiatan yang telah dilaksanakan.
- Bantuan
atau sumbangan lain yang tidak mengikat.
Pasal 12
Keuangan
IMTI-FTI UMB digunakan sepenuhnya untuk menjalankan Garis-Garis Besar Haluan
Organisasi (GBHO).
BAB VIII
FASILITAS
Pasal 13
Semua
fasilitas yang dimiliki IMTI-FTI UMB digunakan sepenuhnya untuk kemajuan
IMTI-FTI UMB.
BAB IX
PENGESAHAN DAN PENETAPAN
Pasal 14
Mengesahkan dan Menetapkan Peraturan Umum harus
diadakan sidang yang dihadiri oleh Ketua IMTI-FTI UMB, Pengurus IMTI-FTI UMB
dan anggota aktif serta keputusan disetujui sekurang-kurangnya 2/3 dari peserta
penuh yang hadir.
BAB X
PEMBUBARAN
Pasal 15
1. Pembubaran IMTI-FTI UMB
hanya dapat dilakukan melalui referendum yang hasilnya ditetapkan oleh Sidang
Musyawarah Jurusan.
2.
Referendum dianggap sah
bila diikuti oleh 2/3 dari mahasiswa aktif IMTI-FTI UMB.
3. Mekanisme pelaksanaan
referendum diatur dalam ketetapan bersama oleh DPM-FTI, BEM-FTI, Kepala Program
Studi dan Dekan FTI.
BAB
XI
PENUTUP
Pasal
16
Hal-hal lain yang belum diatur dalam
Peraturan Umum IMTI-FTI UMB, akan diatur dalam :
1.
Peraturan Pelaksanaan
IMTI-FTI UMB.
2.
Garis-Garis Besar
Haluan Organisasi.
3.
Ketetapan-ketetapan
dalam Sidang Musyawarah Jurusan IMTI-FTI UMB.
Ditetapkan
di : Gedung C 203,
Universitas Mercu Buana
Pada
Tanggal : 19 Agustus 2009
Waktu : 14.00 - 16.00
PIMPINAN SIDANG MUSYAWARAH JURUSAN
IKATAN MAHASISWA TEKNIK INDUSTRI
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS MERCU BUANA
Ka.
Sidang Peraturan Umum
|
Notulen
|
……………….
|
………………
|
Ketua
Presidium
|
|
……………….
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar