Kamis, 23 Agustus 2012

PERATURAN PELAKSANAAN IMTI _ FT UMB TAHUN 2011





PERATURAN PELAKSANAAN




IKATAN MAHASISWA TEKNIK INDUSTRI
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS MERCU BUANA
2011



BAB I

KEANGGOTAAN


Pasal 1

Keanggotaan IMTI-FTI UMB terdiri dari :

  1. Anggota aktif merupakan mahasiswa reguler yang terdaftar sebagai mahasiswa Teknik Industri dan masih aktif kuliah.
  2. Anggota pasif merupakan mahasiswa Teknik Industri yang sedang cuti atau terkena sanksi akademik.
Pasal 2

    1.      Setiap anggota berkewajiban mentaati dan melaksanakan Peraturan Umum dan Peraturan
    Pelaksanaan IMTI-FTI UMB.
    2.      Setiap anggota berkewajiban menjaga nama baik IMTI-FTI UMB.


Pasal 3

  1. Setiap anggota berhak untuk :
a.  Mendapatkan fasilitas yang disediakan oleh IMTI-FTI UMB menurut prosedur yang berlaku.
b.      Mendapatkan hak bicara dan hak suara.
c.       Berpartisipasi dalam seluruh kegiatan IMTI-FTI UMB menurut prosedur yang berlaku.

  1. Setiap anggota berhak untuk menjadi pengurus kelembagaan menurut prosedur yang berlaku.

Pasal 4

Anggota IMTI-FTI UMB yang melanggar Peraturan Umum dan Peraturan Pelaksanaan atau ketetapan lain, akan diberikan sanksi berdasarkan jenis dan tingkat pelanggaran yang diatur dalam ketentuan tersendiri.


Pasal 5

Keanggotaan IMTI-FTI UMB dapat dicabut karena :
  1. Meninggal dunia.
  2. Tidak lagi menjadi mahasiswa aktif  Teknik Industri.



BAB II

KEPENGURUSAN


Pasal 6

Masa jabatan kepengurusan adalah satu periode selama satu tahun.


Pasal 7

Kepengurusan IMTI-FTI UMB sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua HMJ, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Kepala Bidang yang selanjutnya disebut Badan Pengurus Harian.


Pasal 8

Ketua HMJ dilantik oleh Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Teknologi Industri.




BAB III

TUGAS BADAN PENGURUS HARIAN


Pasal 9
Tugas Ketua HMJ adalah:

  1. Penanggung jawab atas seluruh kegiatan IMTI-FTI UMB.
  2. Melaksanakan Program Kerja IMTI-FTI UMB sesuai dengan Garis-Garis Besar Haluan Organisasi (GBHO) yang ditetapkan di Sidang Musyawarah Jurusan.
  3. Membentuk kepanitiaan dalam melaksanakan Program Kerja IMTI-FTI UMB.
  4. Menentukan kebijakan organisasi dalam strategi pola pembinaan dan koordinasi baik antar bidang maupun antar lembaga.
  5. Bertanggung jawab kepada seluruh mahasiswa Teknik Industri melalui Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) pada akhir periode kepengurusan.

Pasal 10

Tugas Wakil Ketua adalah :

  1. Menggantikan posisi Ketua HMJ dalam menjalankan seluruh tugasnya, jika berhalangan hadir.
  2. Membantu dan mendampingi Ketua HMJ dalam melaksanakan Program Kerja IMTI-FTI UMB.

Pasal 11

Tugas Sekretaris adalah :

  1. Bertanggung jawab dalam mengatur aktivitas Badan Pengurus Harian yang berkaitan dengan administrasi dan kesekretariatan.
  2. Membantu dan mendampingi Ketua HMJ dalam seluruh kegiatan, baik di tingkat Jurusan, Fakultas maupun Universitas.
  3. Bertanggung jawab kepada Ketua HMJ.
  
Pasal 12

Tugas Bendahara adalah :

  1. Bertanggung jawab dalam mengelola arus keuangan IMTI-FTI UMB.
  2. Membuat laporan keuangan setiap kegiatan secara rutin.
  3. Bertanggung jawab kepada Ketua HMJ.

Pasal 13

Tugas Bidang Pendidikan dan Pelatihan (DIKLAT) adalah :

  1. Bertanggung jawab terhadap aktivitas pendidikan dan pelatihan seperti : Seminar, Pelatihan (Workshop), Pelatihan dan Pengembangan Dasar Kepemimpinan (PPDK), Diskusi Ilmiah dan Asistensi.
  2. Bertanggung jawab terhadap arah pendidikan yang hendak dicapai.
  3. Bertanggung jawab langsung Ketua HMJ.

Pasal 14

  Tugas Bidang Kerohanian adalah :

     1.     Bertanggung jawab terhadap berlangsungnya aktivitas kerohanian seperti Buka Puasa Bersama dan
    Acara Kerohanian bagi agama lain.

    2.  Bertanggung jawab terhadap pembinaan dan pengembangan nilai-nilai keagamaan di IMTI-FTI UMB.

    3.  Bertanggung jawab kepada Ketua HMJ.


Pasal 15

Tugas Bidang Hubungan Masyarakat (HUMAS) adalah :

   1.  Bertanggung jawab terhadap berlangsungnya aktivitas informasi terhadap pengurus dan anggota
seperti : Pengumuman, Mading dan sebagainya.

   2.   Bertanggung jawab secara teknis terhadap terjalinnya hubungan yang lebih baik dengan lembaga
 kemahasiswaan yang ada di UMB maupun di luar UMB.

   3.   Bertanggung jawab kepada Ketua HMJ.


Pasal 16

Tugas Bidang Olahraga adalah :

  1. Bertanggung jawab terhadap berlangsungnya aktivitas kompetisi olahraga antar lembaga atau antar universitas.
  2. Menjaring mahasiswa yang berpotensi dalam bidang olahraga.
  3. Bertanggung jawab kepada Ketua HMJ.


Pasal 17

Tugas Bidang Penelitian dan Pengembangan (LITBANG) adalah :

  1. Bertanggung jawab dalam menganalisa dan mengevaluasi segala aktivitas baik yang bersifat rutin maupun insidental.
  2. Bertanggung jawab dalam mengukur pencapaian kinerja Badan Pengurus Harian sesuai dengan Garis-Garis Besar Haluan Organisasi.
  3. Membantu sekretaris dalam pembuatan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ).
  4. Bertanggung jawab kepada Ketua HMJ.



BAB IV

SIDANG MUSYAWARAH JURUSAN


Pasal 18

       1.      Musyawarah Jurusan dilaksanakan 1 kali dalam 1 periode pada awal kepengurusan.

       2.      Sidang Musyawarah Jurusan merupakan forum tertinggi dalam IMTI-FTI UMB.

       3.      Sidang Musyawarah Jurusan terdiri dari :

a.    Sidang Pleno merupakan sidang yang menetapkan Peraturan Umum, Peraturan Pelaksanaan,  Garis-Garis Besar Haluan Organisasi, Rekomendasi, dan Hal lain yang dianggap perlu.

b.  Sidang komisi merupakan sidang yang merancang dan merumuskan Peraturan Umum, Peraturan Pelaksanaan, Garis-Garis Besar Haluan Organisasi, Rekomendasi, dan Hal lain yang dianggap perlu.

c.    Sidang Paripurna merupakan sidang yang membacakan, mengesahkan dan menetapkan hasil Peraturan Umum, Peraturan Pelaksanaan, Garis-Garis Besar Haluan Organisasi, Rekomendasi, dan Hal lain yang dianggap perlu.


       4.      Peserta Sidang Musyawarah Jurusan :

a.       Pengurus IMTI-FTI UMB.
b.      Mahasiswa aktif dan alumni Teknik Industri.
c.       Undangan.

       5.      Ketentuan Sidang Musyawarah Jurusan :

a.       Dihadiri oleh 2/3 peserta penuh sidang Musyawarah Jurusan IMTI-FTI UMB.

b.      Bila butir a tidak terpenuhi maka sidang ditunda 1x10 menit.

c.       Bila butir b tidak terpenuhi maka sidang dianggap sah.

d.      Pengambilan putusan sedapat-dapatnya diusahakan dengan asas musyawarah mencapai mufakat.

       6.      Kewenangan Sidang Musyawarah Jurusan :

a.       Menyempurnakan dan menetapkan Peraturan Umum dan Peraturan Pelaksanaan IMTI-FTI UMB.

b.      Membuat ketetapan-ketetapan tambahan yang dianggap perlu.




BAB V

SIDANG ISTIMEWA


Pasal 19

    1.   Sidang istimewa dapat diadakan apabila disetujui oleh 2/3 dari seluruh mahasiswa aktif reguler Teknik
   Industri.

    2.      Peserta Sidang Istimewa :

a.       Badan Pengurus Harian IMTI-FTI UMB.
b.      Mahasiswa dan Alumni Teknik Industri.
    3.      Kewenangan Sidang Istimewa :

a.      Meminta pertanggung jawaban Ketua HMJ jika terjadi penyimpangan Peraturan Umum dan Peraturan Pelaksanaan IMTI-FTI UMB.
b.  Mencabut mandat Ketua IMTI-FTI UM apabila terbukti menyimpang dari Peraturan Umum dan Peraturan Pelaksanaan IMTI-FTI UMB.
c.       Mengangkat Penanggung Jawab Sementara (PJS) Ketua HMJ.




BAB VI
RAPAT KERJA


Pasal 20

  1. Rapat Kerja merupakan rapat yang menyusun dan merumuskan program kerja selama satu tahun berdasarkan Garis-Garis Besar Haluan Organisasi (GBHO) yang selanjutnya disebut RAKER.
  2. RAKER diadakan satu kali pada satu periode kepengurusan.
  3. Peserta RAKER adalah Badan Pengurus Harian IMTI-FTI UMB.
  4. Kewenangan RAKER adalah menetapkan Program Kerja IMTI-FTI UMB selama satu tahun.



BAB VII

KETETAPAN


Pasal 21

1.  Dewan Kehormatan Teknik Industri adalah Dewan Pengawas Kinerja Kepengurusan IMTI-FTI UMB yang selanjutnya disebut DKTI.

2.    DKTI dibentuk sewaktu-waktu apabila Ketua HMJ menyimpang dari Peraturan Umum dan Peraturan Pelaksanaan IMTI-FTI UMB.

3.      DK TI beranggotakan perwakilan tiap-tiap angkatan.

4.      DK TI beranggotakan mahasiswa aktif reguler Teknik Industri, minimal semester VII.


Ditetapkan di              :   Gedung C 203, Universitas Mercu Buana
Pada Tanggal              :  19 Agustus 2009
Waktu                        :   14.00 - 16.00 Wib



PIMPINAN SIDANG MUSYAWARAH JURUSAN
IKATAN MAHASISWA TEKNIK INDUSTRI
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS MERCU BUANA
2011



Ka. Sidang Peraturan Pelaksanaan
Notulen





……………….





………………

Ketua Presidium





……………….




Tidak ada komentar:

Posting Komentar