PERATURAN
PELAKSANAAN
IKATAN
MAHASISWA TEKNIK INDUSTRI
FAKULTAS
TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS
MERCU BUANA
2011
BAB
I
KEANGGOTAAN
Pasal
1
Keanggotaan IMTI-FTI UMB terdiri dari :
- Anggota aktif merupakan mahasiswa reguler yang terdaftar sebagai mahasiswa Teknik Industri dan masih aktif kuliah.
- Anggota
pasif merupakan mahasiswa Teknik Industri yang sedang cuti atau terkena
sanksi akademik.
Pasal
2
1. Setiap anggota
berkewajiban mentaati dan melaksanakan Peraturan Umum dan Peraturan
Pelaksanaan IMTI-FTI UMB.
Pelaksanaan IMTI-FTI UMB.
2.
Setiap anggota
berkewajiban menjaga nama baik IMTI-FTI UMB.
Pasal 3
- Setiap anggota berhak untuk :
a. Mendapatkan fasilitas yang disediakan
oleh IMTI-FTI UMB menurut prosedur yang berlaku.
b.
Mendapatkan hak bicara dan hak suara.
c.
Berpartisipasi dalam seluruh kegiatan
IMTI-FTI UMB menurut prosedur yang berlaku.
- Setiap anggota berhak untuk menjadi pengurus
kelembagaan menurut prosedur yang berlaku.
Pasal 4
Anggota
IMTI-FTI UMB yang melanggar Peraturan Umum dan Peraturan Pelaksanaan atau
ketetapan lain, akan diberikan sanksi berdasarkan jenis dan tingkat pelanggaran
yang diatur dalam ketentuan tersendiri.
Pasal 5
Keanggotaan
IMTI-FTI UMB dapat dicabut karena :
- Meninggal dunia.
- Tidak lagi menjadi mahasiswa aktif Teknik Industri.
BAB II
KEPENGURUSAN
Pasal 6
Masa jabatan kepengurusan adalah satu
periode selama satu tahun.
Pasal 7
Kepengurusan
IMTI-FTI UMB sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua HMJ, Wakil Ketua,
Sekretaris, Bendahara dan Kepala Bidang yang selanjutnya disebut Badan Pengurus
Harian.
Pasal 8
Ketua HMJ dilantik oleh Dewan Perwakilan
Mahasiswa Fakultas Teknologi Industri.
BAB III
TUGAS BADAN PENGURUS HARIAN
Pasal 9
Tugas
Ketua HMJ adalah:
- Penanggung jawab atas seluruh kegiatan IMTI-FTI UMB.
- Melaksanakan
Program Kerja IMTI-FTI UMB sesuai dengan Garis-Garis Besar Haluan Organisasi
(GBHO) yang ditetapkan di Sidang Musyawarah Jurusan.
- Membentuk
kepanitiaan dalam melaksanakan Program Kerja IMTI-FTI UMB.
- Menentukan
kebijakan organisasi dalam strategi pola pembinaan dan koordinasi baik
antar bidang maupun antar lembaga.
- Bertanggung
jawab kepada seluruh mahasiswa Teknik Industri melalui Laporan Pertanggung
Jawaban (LPJ) pada akhir periode kepengurusan.
Pasal 10
Tugas
Wakil Ketua adalah :
- Menggantikan
posisi Ketua HMJ dalam menjalankan seluruh tugasnya, jika berhalangan
hadir.
- Membantu dan mendampingi Ketua HMJ dalam
melaksanakan Program Kerja IMTI-FTI UMB.
Pasal 11
Tugas
Sekretaris adalah :
- Bertanggung
jawab dalam mengatur aktivitas Badan Pengurus Harian yang berkaitan dengan
administrasi dan kesekretariatan.
- Membantu
dan mendampingi Ketua HMJ dalam seluruh kegiatan, baik di tingkat Jurusan,
Fakultas maupun Universitas.
- Bertanggung
jawab kepada Ketua HMJ.
Pasal 12
Tugas Bendahara adalah :
- Bertanggung
jawab dalam mengelola arus keuangan IMTI-FTI UMB.
- Membuat
laporan keuangan setiap kegiatan secara rutin.
- Bertanggung
jawab kepada Ketua HMJ.
Pasal 13
Tugas
Bidang Pendidikan dan Pelatihan (DIKLAT) adalah :
- Bertanggung
jawab terhadap aktivitas pendidikan dan pelatihan seperti : Seminar,
Pelatihan (Workshop), Pelatihan dan Pengembangan Dasar Kepemimpinan
(PPDK), Diskusi Ilmiah dan Asistensi.
- Bertanggung
jawab terhadap arah pendidikan yang hendak dicapai.
- Bertanggung
jawab langsung Ketua HMJ.
Pasal 14
Tugas
Bidang Kerohanian adalah :
1. Bertanggung jawab
terhadap berlangsungnya aktivitas kerohanian seperti Buka Puasa Bersama dan
Acara Kerohanian bagi agama lain.
Acara Kerohanian bagi agama lain.
2. Bertanggung jawab
terhadap pembinaan dan pengembangan nilai-nilai keagamaan di IMTI-FTI UMB.
3. Bertanggung jawab
kepada Ketua HMJ.
Pasal 15
Tugas
Bidang Hubungan Masyarakat (HUMAS) adalah :
1. Bertanggung jawab
terhadap berlangsungnya aktivitas informasi terhadap pengurus dan anggota
seperti : Pengumuman, Mading dan sebagainya.
seperti : Pengumuman, Mading dan sebagainya.
2. Bertanggung jawab
secara teknis terhadap terjalinnya hubungan yang lebih baik dengan lembaga
kemahasiswaan yang ada di UMB maupun di luar UMB.
kemahasiswaan yang ada di UMB maupun di luar UMB.
3. Bertanggung jawab
kepada Ketua HMJ.
Pasal 16
Tugas
Bidang Olahraga adalah :
- Bertanggung
jawab terhadap berlangsungnya aktivitas kompetisi olahraga antar lembaga
atau antar universitas.
- Menjaring
mahasiswa yang berpotensi dalam bidang olahraga.
- Bertanggung
jawab kepada Ketua HMJ.
Pasal 17
Tugas
Bidang Penelitian dan Pengembangan (LITBANG) adalah :
- Bertanggung
jawab dalam menganalisa dan mengevaluasi segala aktivitas baik yang
bersifat rutin maupun insidental.
- Bertanggung
jawab dalam mengukur pencapaian kinerja Badan Pengurus Harian sesuai
dengan Garis-Garis Besar Haluan Organisasi.
- Membantu sekretaris dalam pembuatan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ).
- Bertanggung
jawab kepada Ketua HMJ.
BAB IV
SIDANG MUSYAWARAH JURUSAN
Pasal 18
1.
Musyawarah Jurusan
dilaksanakan 1 kali dalam 1 periode pada awal kepengurusan.
2.
Sidang Musyawarah
Jurusan merupakan forum tertinggi dalam IMTI-FTI UMB.
3.
Sidang Musyawarah
Jurusan terdiri dari :
a. Sidang Pleno merupakan
sidang yang menetapkan Peraturan Umum, Peraturan Pelaksanaan, Garis-Garis Besar
Haluan Organisasi, Rekomendasi, dan Hal lain yang dianggap perlu.
b. Sidang komisi merupakan
sidang yang merancang dan merumuskan Peraturan Umum, Peraturan Pelaksanaan, Garis-Garis
Besar Haluan Organisasi, Rekomendasi, dan Hal lain yang dianggap perlu.
c. Sidang Paripurna
merupakan sidang yang membacakan, mengesahkan dan menetapkan hasil Peraturan
Umum, Peraturan Pelaksanaan, Garis-Garis Besar Haluan Organisasi, Rekomendasi,
dan Hal lain yang dianggap perlu.
4.
Peserta Sidang
Musyawarah Jurusan :
a.
Pengurus IMTI-FTI UMB.
b.
Mahasiswa aktif dan
alumni Teknik Industri.
c.
Undangan.
5.
Ketentuan Sidang
Musyawarah Jurusan :
a.
Dihadiri oleh 2/3
peserta penuh sidang Musyawarah Jurusan IMTI-FTI UMB.
b.
Bila butir a tidak
terpenuhi maka sidang ditunda 1x10 menit.
c.
Bila butir b tidak
terpenuhi maka sidang dianggap sah.
d.
Pengambilan putusan
sedapat-dapatnya diusahakan dengan asas musyawarah mencapai mufakat.
6.
Kewenangan Sidang
Musyawarah Jurusan :
a.
Menyempurnakan dan
menetapkan Peraturan Umum dan Peraturan Pelaksanaan IMTI-FTI UMB.
b.
Membuat
ketetapan-ketetapan tambahan yang dianggap perlu.
BAB V
SIDANG ISTIMEWA
Pasal 19
1. Sidang istimewa dapat
diadakan apabila disetujui oleh 2/3 dari seluruh mahasiswa aktif reguler Teknik
Industri.
Industri.
2.
Peserta Sidang Istimewa
:
a.
Badan Pengurus Harian
IMTI-FTI UMB.
b.
Mahasiswa dan Alumni
Teknik Industri.
3.
Kewenangan Sidang
Istimewa :
a. Meminta pertanggung
jawaban Ketua HMJ jika terjadi penyimpangan Peraturan Umum dan Peraturan
Pelaksanaan IMTI-FTI UMB.
b. Mencabut mandat Ketua
IMTI-FTI UM apabila terbukti menyimpang dari Peraturan Umum dan Peraturan
Pelaksanaan IMTI-FTI UMB.
c.
Mengangkat Penanggung
Jawab Sementara (PJS) Ketua HMJ.
BAB VI
RAPAT KERJA
Pasal 20
- Rapat Kerja merupakan rapat yang menyusun dan
merumuskan program kerja selama satu tahun berdasarkan Garis-Garis Besar
Haluan Organisasi (GBHO) yang selanjutnya disebut RAKER.
- RAKER diadakan satu kali pada satu periode
kepengurusan.
- Peserta RAKER adalah Badan Pengurus Harian
IMTI-FTI UMB.
- Kewenangan RAKER adalah menetapkan Program
Kerja IMTI-FTI UMB selama satu tahun.
BAB VII
KETETAPAN
Pasal 21
1. Dewan Kehormatan Teknik
Industri adalah Dewan Pengawas Kinerja Kepengurusan IMTI-FTI UMB yang
selanjutnya disebut DKTI.
2. DKTI dibentuk
sewaktu-waktu apabila Ketua HMJ menyimpang dari Peraturan Umum dan Peraturan
Pelaksanaan IMTI-FTI UMB.
3.
DK TI beranggotakan
perwakilan tiap-tiap angkatan.
4.
DK TI beranggotakan
mahasiswa aktif reguler Teknik Industri, minimal semester VII.
Ditetapkan di : Gedung C 203, Universitas Mercu
Buana
Pada Tanggal : 19 Agustus 2009
Waktu : 14.00 - 16.00 Wib
PIMPINAN SIDANG MUSYAWARAH JURUSAN
IKATAN MAHASISWA TEKNIK INDUSTRI
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS MERCU BUANA
2011
Ka.
Sidang Peraturan Pelaksanaan
|
Notulen
|
……………….
|
………………
|
Ketua
Presidium
|
|
……………….
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar